Suara.com - Tim Pemeriksa Mahkamah Agung menemukan fakta bahwa mantan pejabat MA tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S) selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi dimaksud.
Menurut tim pemeriksa, ZR bertemu secara singkat dengan S pada acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar tanggal 27 September 2024 dan sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur, tetapi S tidak menanggapi ZR.
"Pada pertemuan insidental dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S. Tidak ada fakta pertemuan lain, selain pertemuan di UNM tersebut," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Yanto mengatakan pertemuan tersebut terjadi tanpa direncanakan. ZR dan S disebut bertemu di dalam lift.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim, (ZR dan S) salaman. Terus kemudian menanyakan apakah tentang kasus tadi ya (kasasi Ronald Tannur). Kemudian tidak ditanggapi yang bersangkutan (Hakim Agung S), jadi singkat sekali," ujar Yanto menjelaskan.
Tim pemeriksa mendapati bahwa ZR tidak mengenal dan tidak pula pernah bertemu dengan dua hakim agung lainnya yang menangani kasasi Ronald Tannur, yakni Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (ST).
Menurut MA, pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal dan selayaknya perkara kasasi pada umumnya.
Perkara kasasi itu diputus pada Selasa (22/10) dengan amar putusan mengabulkan kasasi penuntut umum dan menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah membunuh Dini Sera Afriyanti sehingga dipidana lima tahun penjara.
Atas dasar itu, Tim Pemeriksa MA menyatakan tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada majelis kasasi Ronald Tannur.
Baca Juga: Sudah Diperiksa Penyidik, Kejagung Beberkan Hasil Pemeriksaan Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Yanto sebagaimana dilansir Antara.
Dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi pada Jumat (25/10).
ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
LR memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.
Namun, ZR yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu disebut belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.
"Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam.
Berita Terkait
-
Sudah Diperiksa Penyidik, Kejagung Beberkan Hasil Pemeriksaan Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja
-
Diperiksa 9 Jam, Ibu Ronald Tannur Tempati Kamar Baru Rutan Salemba Cabang Kejagung
-
Bareng Zarof Ricar, Hingga Sore Ini Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Masih Diperiksa Kejagung
-
Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus Usut Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Orangtua Terdakwa Ronald Tanur, Meirizka Widjaja Diperiksa Kejagung Hari Ini
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional
-
Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total
-
IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
-
Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik
-
'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa
-
ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik