Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bicara soal nasib Ibu Kota Nusantara (IKN( dan Jakarta setelah adanya Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.
Ia menegaskan, jika kekinian Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Meski nanti UU DKJ yang sedang direvisi kekinian sudah disahkan. Sebab status Jakarta baru akan berubah jika Presiden Prabowo Keppres soal pemindahan ibu kota negara ke IKN.
"(Ibu Kota Negara) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di undang-undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta (ke) IKN akan ditetapkan dengan peraturan presiden (atau Keppres). Jadi nanti begitu keppres-nya atau perpres-nya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Sementara terpisah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan, adanya revisi terhadap UU DKJ hanya untuk mengubah nomenklatur atau penamaan DKJ.
"Kami mengantisipasi bahwa jangan sampai begitu kepres ditanda tangani, sekarang kan pemilihan masih gubernur DKI Jakarta, tapi kalau perubahan nomenklatur setelah kepres kan harusnya gubernur Daerah Khusus Jakarta, begitu juga anggota DPR-nya anggota DPD-nya daerah pemilihan DPD-nya, itu sama. Nah memang yang lain terlewat itu sehingga perlu disempurnakan supaya tidak ada kekosongan hukum," kata Suprtman di Komplek Parlemen.
Sementara itu, ketika ditanya soal kapan Prabowo akan meneken Keppres soal pemindahan ibu kota, Supratman menyampaikan hal itu tergantung presiden.
"Ya tergantung presiden, dan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN, karena kalau sudah ditegaskan bahwa nanti legislatifnya yudikatifnya sudah harus ada di sana sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif legislatif yudikatif itu bisa bekerja di sana," ujarnya.
Apakah Keppres akan diteken Prabowo menunggu waktu selama 4 tahun, Supratman tak menegaskan secara detail.
"Ya kalau itu kan sudah clear pernyataan presiden bahwa kepres itu akan ditanda tangani setelah seluruh infrastruktur pendukung, minimal infratstur minimal dari tiga cabang kekuasaan itu terbangun," pungkasnya.
Baca Juga: Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
Berita Terkait
-
Janji Atasi Kemacetan di Jakarta Tanpa Lampu Merah, Pengamat Nilai Jurus Dharma-Kun Tak Efektif
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Jejak Digital Dikuliti, Foto Pose Ivan Sugianto Kepal Tangan Disorot: Kok Ada Meja Judi di Ruangan Polisi?
-
Kicep Disatroni Crazy Rich Tanjung Priok, Sahroni Unggah Muka Ivan Sugianto Diborgol: Jangan Sok Hebat dan Jumawa!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun