Suara.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Fitroh Rohcahyanto menilai, jika Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tipikor sangat rawan diterapkan. Sebab menurutnya, ada diksi yang dianggap multitafsir dalam salah satu pasal.
Hal itu disampaikan Fitroh dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
"Saya harus mengakui bahwa pasal 2, pasal 3 ini sangat rawan. Kenapa? Di sana ada bahasa yang kemudian bisa cara pandangnya berbeda. 'Menguntungkan diri sendiri atau orang lain.' Pertanyaannya, ada tidak setiap pengadaan, apapun pengadaan, tidak ada orang yang untung? Pasti semua ada orang untung," kata Fitroh.
Menurutnya, dalam konteks korupsi keuntungan yang diperoleh seseorang itu bukan akibat, melainkan sebuah tujuan. Untuk itu, jika keuntungan dinilai menjadi sebuah akibat, akan ada banyak orang yang masuk penjara.
"Makanya kemudian seperti saya pelajari korupsi, pasal 2, pasal 3 itu hanya ada di Indonesia. Akibat korupsi semuanya kan suap. Jadi kalau pasal 2, pasal 3 cara pandangnya adalah tujuan, di sana untuk menguntungkan dirinya atau untuk menuntungkan orang lain atau untuk menguntungkan korporasi dengan cara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara, pasti benar," terangnya.
"Tetapi kalau sudut pandangnya kemudian yang penting ada kerugian negara, yang penting ada orang lain hukum, ini sangat bahaya. Makanya saya kalau pasal 2, pasal 3 sangat ketat untuk mencari mens rea. Tidak ada pidana tanpa mens rea, kecuali pidana lalai," sambungnya.
Atas adanya hal itu, ke depan, kata dia, jika terpilih nanti dirinya akan ketat dalam mengimplementasikan dua pasal tersebut. Menurutnya, lebih baik mengeluarkan 100 orang bersalah dari pasa menghukum 1 orang yang tidak bersalah.
"Saya lebih baik membebaskan 100 orang dari pada memutuskan orang bersalah, karena itu sangat zalim. Saya yakini ketika kita zalim sama orang, pasti dibalas ketika kita masih di dunia. Makanya ada di dalam hukum dikenal itu, 'lebih baik melepaslam 100 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah. Dan saya yakin itu," pungkasnya.
Baca Juga: Capim Fitroh Sebut Revisi UU KPK Tak Jadi Faktor KPK Lemah, Begini Penjelasannya di DPR
Berita Terkait
-
Capim Fitroh Sebut Revisi UU KPK Tak Jadi Faktor KPK Lemah, Begini Penjelasannya di DPR
-
Fit and Proper Test di DPR, Capim KPK Ini Tawarkan Konsep Kerja IDOLA dan GATOT KACA
-
Dipanggil KPK Soal Kasus Dugaan Suapnya, Paman Birin Mangkir
-
KPK Kalah di Praperadilan dari Paman Birin, Capim KPK Poengky: Ini Memalukan, Harus Evaluasi Jangan Kalah Terus
-
Tes Nyali Capim KPK, Benny K Harman Cecar Setyo Budianto: Berani Lawan Intervensi Penguasa?
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok