Suara.com - Penyintas narkoba jenis ganja mengaku setuju dengan wacana pemerintah soal pengguna narkotika yang tidak perlu dipenjara. Meski setuju, pemerintah harus memberi efek jera pada bandar.
Namun Afriandi--bukan nama sebenarnya, memberi catatan siapa saja yang tidak perlu dipenjara, atau harus dipenjara.
“Kalau pengguna baru, lebih baik jangan dipenjara. Misalkan dia pakai narkoba karena sedang ada masalah keluarga dan lainnya,” katanya, saat ditemui Suara.com, Senin (18/11/2024).
“Namun, kalau memang dia pencandu perlu diambil tindakan. Apalagi kalau dia bandar,” tambahnya.
Afriandi mengatakan saat dirinya kuliah banyak temannya yang terjerumus narkotika akibat coba-coba. Termasuk dirinya yang sempat menggunakan narkotika jenis ganja secara rutin.
Faktor lingkungan yang membuatnya menjajal menggunakan ganja. Selain itu, ganja mudah didapat dari teman-teman kampusnya.
“Dulu sempat pakai ganja waktu masih kuliah, memang ada teman yang stok. Tapi setelah lulus berhenti sendirinya,” ungkapnya.
Selama dirinya menggunakan ganja, dia tidak merasa kecanduan. Ia juga tidak pernah merasakan sakau.
“Biasa aja, gak pernah sakau. Artinya kalau ada di tongkrongan ya hisap, kalau gak ada ya gak dicari,” ungkapnya.
Baca Juga: Atasi Overkapasitas Lapas, Yusril Sebut Ada Pembahasan Pengguna Narkotika Tak Dipenjara
Dia kemudian mengaku setuju dengan wacana pemerintah dengan tidak perlu memenjarakan pengguna narkoba lantaran banyak temannya yang sekedar iseng menggunakan malah jadi korban tangkap.
“Kasian aja, cuma iseng malah dipenjara,” pungkasnya.
Lagi Dikaji
Sebelumnya Komisi XIII DPR RI akan mendalami soal aturan kemungkinan hanya memenjarakan bandar dan pengedar narkoba ke pemerintah. Sementara para pemakai narkoba disebut tak perlu ditahan atau dipenjara.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI saat ditanya soal kabar jika Presiden Prabowo Subianto sedang mengkaji memberikan 'pengampunan' bagi para narapidana narkoba.
"Ya, itu kan di dalam undang-undang psikotropika dan narkotika yang carry over itu juga jadi point. Di undang-undang pemasarakatan juga sama. Harusnya yang ditahan, dihukum, dibina itu cuma pengedar," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (16/11/2024).
"Yang pemakai itu tidak. Nah kita lihat nanti maksud Pak Presiden seperti apa, apakah yang seperti ini. Kalau seperti itu sudah sesuai dengan spirit dua undang-undang itu," sambungnya.
Nantinya DPR akan melakukan verifikasi mengenai wacana tersebut kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Apa yang diinginkan kalau itu sesuai dengan hanya pemakai. Itu berarti sesuai dengan spirit undang-undang psikotropika, narkotika dan undang-undang pemasarakatan itu sendiri. Artinya itu kan dalam koridor spirit hukum yang dibangun itu restoratif justice itu yang di kedepankan," ujarnya.
Untuk itu pihaknya mengaku akan mendalami soal wacana tersebut dalam rapat kerja bersama dengan pemerintah. Terlebih juga akan mendalami salah satunya lewat Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang akan dibentuk.
"Jadi ke depan Komisi 13 bakal ada rapat untuk mengundang untuk salah satunya bertanya. Nanti di dalam panja salah satunya itu. Tapi nanti bisa kita dalami juga dalam rapat kerja juga bisa kita dalami hal-hal seperti itu," katanya.
"Kalau itu untuk pemakai ya, heavy-nya memang itu kan jatuhnya kalau dalam undang-undang psikotropika dan narkotika itu pemakai itu kan jatuhnya orang sakit. Bukan ke lapas, bukan ke rutan tapi ke dokter gitu. Nah itu yang kemudian jadi titik fokus dari undang-undang itu," sambungnya.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Kampung Boncos yang Marak Peredaran Narkoba, Rano Karno: Banten Juga Dulu Wilayah Merah
-
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
-
Lika-liku Hidup Reza Artamevia, Dulu Terjerat Narkoba Kini Diduga Terlibat Penipuan Berlian
-
India Gagalkan Kapal Iran, Angkut 500 Kg Narkoba di Lepas Pantai Gujarat
-
Atasi Overkapasitas Lapas, Yusril Sebut Ada Pembahasan Pengguna Narkotika Tak Dipenjara
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian