Suara.com - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, bicara soal tenggat waktu Presiden Prabowo Subianto meneken Keppres pemindahan ibu kota ke IKN. Presiden menurutnya akan menunggu pembangunan infrastruktur rampung.
Infrastruktur di IKN yang dimaksud adalah untuk legislatif, eksekutif, yudikatif.
"Kan sudah jelas presiden menyatakan komitmen untuk pemindahan ibu kota itu pasti tetap akan presiden selesaikan, yang pasti soal deadlinenya karena Pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar ya, baik itu legislatif, kemudian eksekutif, dan yudikatifnya terpenuhi," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, jika melihat anggaran ke depan, Prabowo menginginkan agar diselesaikan dulu pembangunan Gedung Parlemen. Setelah itu disusul pembangunan gedung-gedung yudikatif.
"Itu aja, nah sekarang kita kan lihat politik anggarannya ke depan, presiden menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan Gedung DPR/MPR dan DPD itu bisa segera dilakukan," katanya.
"Kemudian setelah itu Mahkamah Agung juga Mahkamah Konstitusi sebagai tiga pilar kekuasaan dalam sistem pemerintahan kita itu bisa terpenuhi," sambungnya.
Ia mengatakan, pemerintah kekinian sudah selesai membangun sarana eksekutif yakni Istana. Sejumlah sarana dan prasarana lain juga sedang dikebut pembangunannya.
"Jadi prinsipnya bukan soal dikasih target kapan, kan pemerintah yang akan mengukur kapan ketiga lembaga itu bisa berkantor termasuk untuk tempat tinggalnya," tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bicara soal nasib Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Jakarta pasca adanya Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.
Baca Juga: Menkum Supratman Usai UU DKJ Disahkan DPR: Ibu Kota Masih Tetap Jakarta
Ia menegaskan, jika kekinian Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Meski nanti UU DKJ yang sedang direvisi kekinian sudah disahkan. Sebab status Jakarta baru akan berubah jika Presiden Prabowo Keppres soal pemindahan ibu kota negara ke IKN.
"(Ibu Kota) Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di undang-undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan peraturan presiden (atau Keppres). Jadi nanti begitu kepresnya atau perpresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Sementara terpisah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan, adanya revisi terhadap UU DKJ hanya untuk mengubah nomenklatur atau penamaan DKJ.
"Kita mengantisipasi bahwa jangan sampai begitu kepres di-ttd, sekarang kan pemilihan masih gubernur DKI Jakarta, tapi kalau perubahan nomenklatur setelah kepres kan harusnya gubernur Daerah Khusus Jakarta, begitu juga anggota DPR-nya anggota dpdnya daerah pemilihan DPD-nya, itu sama. Nah memang yang lain terlewat itu sehingga perlu disempurnakan supaya tidak ada kekosongan hukum," kata Suprtman di Komplek Parlemen.
Sementara itu, ketika ditanya soal kapan Prabowo akan meneken Keppres soal pemindahan ibu kota, Supratman menyampaikan hal itu tergantung presiden.
"Ya tergantung presiden, dan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN, karena kalau sudah ditegaskan bahwa nanti legislatifnya yudikatifnya sudah harus ada di sana sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif legislatif yudikatif itu bisa bekerja di sana," ujarnya.
Apakah Keppres akan diteken Prabowo menunggu waktu selama 4 tahun, Supratman tak menegaskan secara detil.
"Ya kalau itu kan sudah clear pernyataan presiden bahwa kepres itu akan dittd setelah seluruh infrastruktur pendukung, minimal infratstur minimal dari tiga cabang kekuasaan itu terbangun," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menkum Supratman Usai UU DKJ Disahkan DPR: Ibu Kota Masih Tetap Jakarta
-
Pemerintah Usulkan 8 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Soal Perampasan Aset
-
Bos OIKN Serahkan Masalah Kereta Tanpa Rel ke Anak Buah
-
Pemindahan ke IKN Tinggal Tunggu Keppres Prabowo, Pemerintah: Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
-
Dicecar Soal Rencana Pindahkan Balai Kota ke Jakarta Utara, RK: Kalau Ada yang Tertawakan Imajinasi, Lihat IKN
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat
-
Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal
-
Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza
-
Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama
-
Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi
-
Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza
-
Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap