Suara.com - Abraham Samad, mantan Ketua KPK mewanti-wanti kepolisian agar tidak melanjutkan proses hukum terhadap Said Didu karena laporan kasus tersebut dianggap penuh kejanggalan. Bahkan, menurut Samad, kepolisian bisa blunder jika tetap ngotot meningkatkan status Said Didu dari terlapor menjadi tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Abraham Samad ketika mendampingi Said Didu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).
"Kalau tidak menutup kasus ini, maka polisi bisa mendapat tuduhan dari masyarakat bahwa polisi menjadi jongos oligarki," kata Abraham dikutip dari Antara, Selasa.
Abraham Samad pun membongkar adanya indikasi kejanggalan terkait agenda pemeriksaan terhadap Said Didu, hari ini.
"Pertama pemanggilan pak Said Didu ini sebenarnya sebagai saksi, itu harus di-clear-kan. Tapi saya melihat ada beberapa dokumen surat penyidikan, tapi saya tidak melihat dimulainya penyelidikan. Jadi menurut saya ini ada masalah," katanya.
Dia juga mengingatkan kepolisian tidak berhak menahan Said Didu karena statusnya hanya sebagai saksi.
"Oleh karena itu aparat penegak hukum tidak berhak misalnya kalau mau merencanakan penahanan, karena status pak Said Didu adalah saksi. Oleh karena itu menurut saya setelah pemeriksaan ini pak Said Didu pasti diizinkan pulang," bebernya.
Ditegaskan Abraham, bahwa perbuatan Said Didu dengan menyampaikan kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 merupakan kewajiban hak setiap warga negara.
"Apa yang dilakukan Pak Said Didu adalah bagian dari kewajiban warga negara untuk melakukan kontrol, kritis terhadap jalannya pemerintah atau jalannya sesuatu yang menurut saya menyimpang," ujarnya.
Tokoh praktisi hukum ini juga berpendapat jika proses hukum Said Didu di Polresta Tangerang merupakan bagian dari bentuk kriminalisasi terhadap warga negara.
"Menurut kacamata saya sebagai orang hukum merupakan kasus yang dibuat-buat, kasus yang bisa dikategorikan kriminalisasi," kata dia.
Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Sementara itu, Said Didu telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.
Said Didu didampingi tim kuasa hukum serta elemen masyarakat dari wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Tangerang tiba di Gedung Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Puluhan massa yang mendampingi kedatangan tokoh nasional ini turut mengantarkan ke komplek Polresta Tangerang dengan menggelar aksi bela Said Didu sebagai penegak keadilan.
Berita Terkait
-
Sindir Budi Arie Laporkan Majalah Tempo, Fedi Nuril Diwanti-wanti Filmnya Gak Laku usai Cuit 'Jurnalis vs Penguasa'
-
Apa Motif Jokowi Turun Kampanye di Pilkada? Jawaban Netizen di X Nyelekit: Gabut, Sepi Job hingga Nyambi jadi Jurkam
-
Blak-blakan Membela! Abraham Samad Sebut Polisi Tak Berhak Tahan Said Didu, Apa Alasannya?
-
Ikut Diantar saat Diperiksa Polisi, Said Didu Ungkap Pesan Anak-Istri: Saya Harus Kembali ke Rumah
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
Terkini
-
Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Evaluasi Tata Kelola Hutan Usai Bencana Sumatra
-
Gurita Narkoba Dewi Astutik: Edarkan Sabu Lintas Benua, Tembus Brasil dan Ethiopia
-
Pramono Anung: Blok M Sudah Lebih dari Tokyo, Tapi yang Dipotret Urusan Sampah
-
Jakarta Siaga Banjir Rob: Modifikasi Cuaca dan 600 Pompa Siap Redam Genangan Pesisir
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Usut Tuntas 'Dosa' di Balik Banjir Sumatra, Tim Khusus Buru Asal Kayu Gelondongan
-
Paradoks Banjir Sumatra: Menhut Klaim Deforestasi Turun, Ratusan Ribu Hektare Lahan Kritis Terkuak
-
Air Laut Pasang, 16 RT di Jakarta Terendam Banjir Rob
-
Mangkir dari Panggilan, Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar Terkait Kasus Video Syur!
-
Tawa Prabowo dan Ketua MPR Tiongkok Bahas 'Rio', Anak Panda di Taman Safari