Suara.com - Presiden Amerika Serikat Joe Biden telah memberikan persetujuan untuk mengirimkan ranjau anti-personil ke Ukraina dalam upaya memperkuat dukungan bagi Kyiv di tengah perang yang berkepanjangan. Keputusan ini menyusul kebijakan AS sebelumnya yang mengizinkan penggunaan senjata buatan Amerika, seperti rudal ATACMS, untuk menyerang wilayah jauh di dalam Rusia.
Ranjau anti-personil ini memiliki sejarah panjang dan kontroversial. Meski lebih dari 150 negara, termasuk Inggris, telah melarang penggunaannya melalui Konvensi Larangan Ranjau Anti-Personil tahun 1997, Amerika Serikat, Rusia, dan China tidak termasuk dalam daftar penandatangan perjanjian tersebut.
Ranjau anti-personil dirancang untuk meledak ketika ada orang yang melewatinya, menciptakan kerusakan signifikan pada pasukan musuh. Namun, dampaknya sering kali tidak pandang bulu, melukai militer dan warga sipil.
International Committee of the Red Cross menyebutkan bahwa ranjau ini meninggalkan warisan kematian, cedera, dan penderitaan yang berkepanjangan, serta menghambat pemanfaatan lahan untuk produksi pangan dan kehidupan sehari-hari.
Meskipun AS menyebut ranjau yang akan dikirim ke Ukraina bersifat non-persisten dan akan menjadi tidak aktif setelah periode tertentu, kekhawatiran tetap ada. Ranjau jenis ini, menurut Palang Merah, tetap berbahaya bagi warga sipil selama masa aktifnya.
Ukraina, yang merupakan salah satu negara penandatangan Konvensi Ottawa, telah mengisyaratkan kemungkinan mundur dari perjanjian tersebut karena alasan militer. Langkah ini dianggap krusial untuk menghadapi Rusia, yang selama konflik telah menggunakan setidaknya 13 jenis ranjau anti-personil di berbagai wilayah.
Laporan dari International Campaign to Ban Landmines pada tahun 2023 juga menyebutkan bahwa pasukan Ukraina mungkin telah menggunakan ranjau anti-personil di sekitar Izium pada 2022, saat kota itu berada di bawah kendali Rusia.
Keputusan Biden ini mendapat kritik keras dari sejumlah pihak yang menganggap pengiriman ranjau anti-personil sebagai langkah yang berpotensi memperburuk penderitaan warga sipil. Namun, AS dan sekutunya memandang langkah ini sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan militer mendesak Ukraina.
Sementara itu, Rusia tetap menjadi sorotan utama dalam konflik ini. Dengan tidak menandatangani Konvensi Ottawa, penggunaan ranjau oleh Rusia dianggap melanggar hukum internasional.
Baca Juga: Ketegangan Memuncak! Ukraina Gunakan Rudal Canggih Inggris untuk Serang Rusia
Di tengah perdebatan, kebijakan ini menegaskan ketegangan global yang semakin tajam dan kebutuhan mendesak untuk menemukan solusi diplomatik atas perang yang telah berlangsung lebih dari 1.000 hari. Keputusan ini sekaligus memperlihatkan kompleksitas dinamika geopolitik di tengah konflik Rusia-Ukraina yang berkepanjangan.
Berita Terkait
-
Ketegangan Memuncak! Ukraina Gunakan Rudal Canggih Inggris untuk Serang Rusia
-
Prancis Ajak China Cegah Eskalasi Nuklir Rusia
-
Jika Ukraina Kirimkan Rudal, Rusia Berpeluang Gunakan Nuklir
-
Inggris Kecam Ancaman Nuklir Rusia, Tegaskan Dukungan Penuh untuk Ukraina
-
Putin Longgarkan Batasan Penggunaan Senjata Nuklir, Dunia Cemas Perang Dunia Ketiga di Depan Mata!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral