Suara.com - Menyusul pengumuman bahwa Mary Jane Veloso akan kembali ke negara tersebut, pengacara pribadinya mendesak Presiden Ferdinand Marcos Jr. untuk segera memberinya grasi.
“Sembari terus berdoa agar Mary Jane benar-benar segera kembali ke tanah air, kami meminta Presiden Marcos Jr. untuk segera memberinya grasi atas dasar kemanusiaan dan sebagai masalah keadilan,” kata Atty. Edre Olalia, ketua Persatuan Pengacara Rakyat Nasional (NUPL), pada hari Rabu.
Malacañang pada hari Rabu mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia telah setuju untuk membawa Veloso kembali ke Filipina.
Veloso telah ditahan sejak tahun 2010 setelah ia ditangkap oleh pihak berwenang Indonesia di bandara Yogyakarta karena membawa lebih dari dua kilogram heroin.
Presiden Indonesia Joko Widodo menghentikan eksekusi Veloso pada tanggal 29 April 2015, setelah Presiden Benigno Aquino III saat itu mengajukan banding atas kasusnya dan menjelaskan bahwa kesaksiannya sangat penting dalam kasus yang telah ia ajukan terhadap para perekrutnya.
NUPL membawa kasus Mary Jane Veloso ke Mahkamah Agung, meminta agar ia diizinkan untuk bersaksi melawan para perekrutnya, yang dituduh menggunakannya sebagai kurir narkoba.
Mahkamah Agung telah mengizinkan pengambilan kesaksian Veloso.
Olalia, dalam pernyataan terbarunya mengatakan mereka menghargai tindakan baik hati pemerintah Indonesia yang patut dicontoh.
“Kami mengakui inisiatif otoritas Filipina saat ini dalam mengejar pengaturan politik dan diplomatik ini,” katanya.
Baca Juga: Usai Diminta Pemerintah Filipina, Yusril Sebut Prabowo Setujui Pemindahan Mary Jane Veloso
“Kami berterima kasih bahkan lebih awal kepada kelompok migran dan gereja serta pihak lain baik di Filipina maupun Indonesia dan semua pihak lain yang tidak kehilangan kepercayaan dan yang berharap bahwa suatu hari ia akan pulang entah bagaimana caranya,” tambah Olaia.
Berita Terkait
-
Pulang ke Filipina, Mary Jane Veloso Menanti Grasi dari Presiden Marcos
-
Kronologi Kasus Mary Jane Veloso: Lolos dari Hukuman Mati Hingga Bakal Pulang ke Filipina
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
-
Kementerian Imipas Sebut Belum Ada Kesepakatan Pemulangan Mary Jane ke Filipina
-
Usai Diminta Pemerintah Filipina, Yusril Sebut Prabowo Setujui Pemindahan Mary Jane Veloso
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri
-
Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas