Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menyetujui permohonan pemindahan tahanan untuk terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso.
Dia menjelaskan permohonan pemindahan itu disetujui Prabowo setelah diajukan oleh pemerintah negara asal Mary Jane, yaitu Filipina.
Yusril menyampaikan kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas juga telah membahas secara internal permohonan dari Filipina tentang pemindahan Mary Jane.
“Telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Menurut dia, Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla telah mengirimkan permohonan pemindahan Mary Jane beberapa hari lalu.
Untuk itu, dia mengatakan Indonesia juga telah membahas rencana pemindahan Mary Jane bersama Duta Besar Filipinda di Jakarta Gina A. Jamoralin.
Meski begitu, Yusril mengungkapkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina untuk melakukan pemindahan tahanan ini.
Adapun syaratnya ialah mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia hingga menanggung biaya pemindahan.
Yusril menyatakan proses pemindahan Mary Jane bisa berlangsung dalam waktu dekat, sekira Desember 2024 mendatang.
Baca Juga: Nonton Indonesia vs Arab Saudi, Prabowo Diduga Tertipu Live Streaming Game PES di YouTube
Yusril menyampaikan pernyataan mengenai pemindahan Mary Jane Veloso ini disampaikan setelah Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. atau Bongbong Marcos mengungkapkan rencana pemulangan Mary Jane.
Hal itu disampaikan Bongbong melalui media sosial yaitu akunnya di X (dulu Twitter) @bongbongmarcos pada pagi tadi.
“Mary Jane Veloso akan pulang,” demikian tulis Bongbong di akun X @bongbongmarcos.
Bongbong menyebut keputusan ini merupakan hasil diplomasi dan konsultasi yang panjang antara pemerintah Filipina dan Indonesia.
“Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan untuk akhirnya memulangkannya ke Filipina,” kata Bongbong.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia,” tambah dia.
Diketahui, Mary Jane mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul. Ia divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Mary Jane masuk daftar tunggu eksekusi mati gelombang kedua. Ia tertangkap menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta pada 25 April 2010. Kemudian dibulan Oktober 2010, Mary Jane diputus mati. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak.
Berita Terkait
-
Hargai Keputusan Indonesia Gabung BRICS, Dubes AS Bilang Begini
-
Bongbong Marcos Ungkap Perjalanan Sulit dan Panjang Mary Jane: Divonis Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Menko Yusril: Terpidana Mati Mary Jane Veloso Bukan Dibebaskan, Tapi Dipindahkan ke Filipina
-
Nonton Indonesia vs Arab Saudi, Prabowo Diduga Tertipu Live Streaming Game PES di YouTube
-
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas, Presiden Filipina: Terima Kasih Prabowo Subianto
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI