Suara.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan bahwa terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso hingga kini masih menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Hukham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memang sempat bertemu Duta Besar Filipina untuk Indonesia Gina Alagon Jamoralin pada 11 November 2024 lalu.
Salah satu yang dibahas ialah penyelesaian masalah hukum yang dialami. Namun, dia memastikan belum ada kesepakatan untuk membebaskan atau memindahkan Mary Jane.
"Dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina,” kata Deddy dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia menghargai permintaan Pemerintah Filipina untuk memindahkan warga negaranya itu.
Namun, Deddy menyebut perlu ada pembahasan dengan sejumlah pihak terkait dalam hal ini seperti Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Para pihak masih harus merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia, seperti melalui perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana (exchange of prisoner)," tutur Deddy.
“Indonesia mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan,” tambah dia.
Padahal, Yusril sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui permohonan pemindahan tahanan untuk terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso.
Baca Juga: Usai Diminta Pemerintah Filipina, Yusril Sebut Prabowo Setujui Pemindahan Mary Jane Veloso
Dia menjelaskan permohonan pemindahan itu disetujui Prabowo setelah diajukan oleh pemerintah negara asal Mary Jane, yaitu Filipina.
Yusril menyampaikan kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas juga telah membahas secara internal permohonan dari Filipina tentang pemindahan Mary Jane.
“Telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” kata Yusril.
Menurut dia, Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla telah mengirimkan permohonan pemindahan Mary Jane beberapa hari lalu.
Untuk itu, dia mengatakan Indonesia juga telah membahas rencana pemindahan Mary Jane bersama Duta Besar Filipinda di Jakarta Gina A. Jamoralin.
Meski begitu, Yusril mengungkapkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina untuk melakukan pemindahan tahanan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri