Suara.com - Pemerintah Australia memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi perkembangan mental dan emosional anak-anak di era digital.
RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 ini mewajibkan platform seperti Snapchat, TikTok, X, dan Instagram untuk memastikan anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun.
Platform yang gagal mematuhi aturan ini dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau setara Rp512,7 miliar.
Menurut pemerintah, langkah ini bertujuan menuntut tanggung jawab lebih besar dari perusahaan teknologi untuk menciptakan lingkungan daring yang aman bagi generasi muda.
Meski demikian, layanan edukasi dan kesehatan seperti Google Classroom, YouTube, Headspace, dan Kids Helpline tetap dapat diakses oleh anak-anak.
Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan batas usia minimum penggunaan media sosial secara nasional.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih besar bagi anak-anak di tengah tahap penting perkembangan mereka.
Beberapa negara bagian di Amerika Serikat sebelumnya telah memperkenalkan aturan serupa, meski hanya berlaku dalam lingkup wilayah tertentu.
Namun, dengan RUU ini, Australia mengambil langkah progresif untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial.
Baca Juga: Timnas Indonesia akan Hadapi Tim yang Diperkuat Cucu Sultan NTB pada Maret 2025
Implementasi aturan ini diperkirakan akan menghadapi tantangan besar, terutama dalam memastikan platform-platform besar mematuhi regulasi baru tersebut. Bagi Australia, keberhasilan RUU ini diharapkan menjadi model bagi negara lain dalam menghadapi tantangan era digital.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia akan Hadapi Tim yang Diperkuat Cucu Sultan NTB pada Maret 2025
-
Bahrain dan Australia Kelar! Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Maret 2025, Melimpah Pemain Keturunan Baru
-
Update Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 usai Bahrain Imbang 2-2 Lawan Australia
-
Jadi Tren Lagi di Medsos, Apa Itu Independent Women?
-
Media Sosial TikTok: Ancaman atau Hiburan bagi Generasi Muda?
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana