Suara.com - Pemerintah Australia memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi perkembangan mental dan emosional anak-anak di era digital.
RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 ini mewajibkan platform seperti Snapchat, TikTok, X, dan Instagram untuk memastikan anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun.
Platform yang gagal mematuhi aturan ini dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau setara Rp512,7 miliar.
Menurut pemerintah, langkah ini bertujuan menuntut tanggung jawab lebih besar dari perusahaan teknologi untuk menciptakan lingkungan daring yang aman bagi generasi muda.
Meski demikian, layanan edukasi dan kesehatan seperti Google Classroom, YouTube, Headspace, dan Kids Helpline tetap dapat diakses oleh anak-anak.
Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan batas usia minimum penggunaan media sosial secara nasional.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih besar bagi anak-anak di tengah tahap penting perkembangan mereka.
Beberapa negara bagian di Amerika Serikat sebelumnya telah memperkenalkan aturan serupa, meski hanya berlaku dalam lingkup wilayah tertentu.
Namun, dengan RUU ini, Australia mengambil langkah progresif untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial.
Baca Juga: Timnas Indonesia akan Hadapi Tim yang Diperkuat Cucu Sultan NTB pada Maret 2025
Implementasi aturan ini diperkirakan akan menghadapi tantangan besar, terutama dalam memastikan platform-platform besar mematuhi regulasi baru tersebut. Bagi Australia, keberhasilan RUU ini diharapkan menjadi model bagi negara lain dalam menghadapi tantangan era digital.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia akan Hadapi Tim yang Diperkuat Cucu Sultan NTB pada Maret 2025
-
Bahrain dan Australia Kelar! Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Maret 2025, Melimpah Pemain Keturunan Baru
-
Update Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 usai Bahrain Imbang 2-2 Lawan Australia
-
Jadi Tren Lagi di Medsos, Apa Itu Independent Women?
-
Media Sosial TikTok: Ancaman atau Hiburan bagi Generasi Muda?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga