Suara.com - Ibu Mary Jane Veloso, seorang pekerja Filipina di luar negeri yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia karena perdagangan narkoba, mengatakan putrinya mungkin tidak aman di Filipina.
Ibu Veloso, Celia, menanggapi pengumuman Presiden Ferdinand Marcos Jr. bahwa putrinya akan dipulangkan ke Filipina setelah 14 tahun mendekam di penjara Indonesia.
Manila dan Jakarta sepakat untuk memulangkan Veloso ke Filipina, tetapi masih belum jelas apakah ia akan tetap dipenjara setelah kembali.
Bagi Celia, akan lebih baik jika putrinya tetap ditahan di Indonesia daripada dipenjara di Filipina.
“Bagi saya, keluarga, jika Mary Jane mau, lebih baik tetap di Indonesia,” kata Celia dalam wawancara dengan dwPM.
Ia kemudian menjelaskan: “Lebih aman kalau Mary Jane tidak ditahan di penjara, tapi Mary Jane sudah dijebloskan ke penjara. Dia juga di Filipina, tidak ada yang melarang kami untuk masuk penjara internasional.”
(Karena kami merasa lebih aman karena melihat perlakuan terhadap Mary Jane yang sangat mereka cintai. Tapi di Filipina, kami tidak yakin karena kami menentang sindikat internasional.)
Celia juga mengingat sebuah insiden di mana orang-orang bersenjata pernah menyerbu tempat tinggal mereka.
Hal ini mendorong polisi dan Biro Investigasi Nasional untuk mengamankan rumah mereka, sementara suami dan anak-anak Mary Jane, serta orang tuanya bersembunyi di rumah persembunyian di Manila.
Baca Juga: 3 Alasan Pratama Arhan Beda Kelas dari Calvin Verdonk, dari Skill Saja Beda Jauh
Meskipun demikian, Celia mengatakan anak-anak Mary Jane senang mendengar bahwa ibu mereka akan kembali ke negara itu.
“Kedua anaknya sangat senang. Mereka berkata, "Berharap mama akhirnya bisa pulang," begitulah yang mereka katakan," jelasnya dalam bahasa Filipina.
Pada tahun 2010, Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adisucipto di Yogyakarta setelah kedapatan membawa lebih dari 2,6 kilogram heroin.
Veloso mengaku tidak tahu isi kopernya karena hanya diberikan oleh perekrutnya, yang diidentifikasi sebagai Julius Lacanilao dan Maria Cristina Sergio.
Berita Terkait
-
Tampil Brilian saat Kalahkan Arab Saudi, Calvin Verdonk Layak Disanjung
-
Shayne Pattynama: Sejujurnya Saya Sensitif, Saya Berpura-pura
-
Baru 135 Menit Main di Timnas Indonesia, Mees Hilgers Sudah Cuan Besar, Punya Sampingan Hingga dilirik Klub Liga Italia
-
Baru Kembali, Herve Renard Sudah Diminta Mundur dari Kursi Pelatih Arab Saudi
-
3 Alasan Pratama Arhan Beda Kelas dari Calvin Verdonk, dari Skill Saja Beda Jauh
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA