Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal diperiksa lagi oleh kepolisian terkait dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Firli.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka, pemanggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan di hari Kamis 28 November 2024, jam 10.00 WIB di ruang riksa di Gedung Bareskrim Polri," katanya di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Ade Safri mengatakan, surat pemanggilan terhadap Firli sudah dilayangkan sejak Rabu (20/11/2024) lalu.
"Sudah dilayangkan pada hari Rabu 20 November kemarin," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sendiri rencananya akan dilaksanakan olrh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tipikr Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
"Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ (Mabes Polri) atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa," katanya.
Adapun, materi penyidikan terhadap Firli, kata Ade Safri, seputar dalam upaya pemenuhan berkas yang hingga saat ini dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI.
"Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI," jelasnya.
Baca Juga: Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri Terus Berjalan, Kombes Pol Ade Safri Pastikan Tidak Ada Kendala
Saat disinggung kemungkinan Firli bakal ditahan penyidik usai pemeriksaan, Ade Safri mengaku belum bisa memastikannya.
"Nanti kita lihat, kita tunggu pada kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan. Nanti kita akan update," ujarnya.
Firli Jadi Tersangka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kepastian tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (22/11/2023) malam.
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat
-
Kasih Paham, Hidup ala ShopeeVIP Bikin Less Drama, More Saving
-
Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?
-
Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Terungkap! Kapolri: Pelajar Sekolah Itu Sendiri, Korban Bully?
-
Ungkap Banyak Kiai Ditahan saat Orba, Tokoh Muda NU: Sangat Aneh Kita Memuja Soeharto
-
Soroti Dugaan Kasus Perundungan, Pimpinan Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Detik-detik Mencekam di SMAN 72 Jakarta: Terdengar Dua Kali Ledakan, Tercium Bau Gosong
-
Dasco Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berusia 17 Tahun, Begini Kondisinya Sekarang
-
KPK-Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi usai Portal Mitra Dapur MBG Ditutup, Mengapa?
-
Ledakan di SMA 72 Jakarta, Dasco Ungkap Kondisi Terkini Korban di Rumah Sakit