Suara.com - Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, melaporkan penerimaan gratifikasi berupa sejumlah barang ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2024).
Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Kementerian Agama dalam menjaga integritas dan transparansi. Hal itu dinyatakan oleh Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin.
Menurut Ainul, barang tersebut diterima Nasaruddin pada Jumat (22/11/2024). "Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," jelas Ainul.
Barang yang diterima berbentuk tas berisi beberapa item yang terbungkus dalam boks. Meski belum diketahui siapa pemberinya, Menag segera memerintahkan stafnya untuk melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK.
"Barang tersebut sudah diserahkan ke Satgas Gratifikasi KPK," kata Ainul.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata dari komitmen Nasaruddin Umar untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai institusi yang bersih dari praktik koruptif.
"Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai contoh tata kelola yang baik (good governance)," ujar Ainul.
Sebelumnya, Nasaruddin telah menegaskan pentingnya pengawasan oleh KPK dalam berbagai program Kementerian Agama. Dalam pertemuan dengan KPK, ia juga membahas pencegahan korupsi sekaligus rencana mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
"Insyaallah MoU yang pernah kita tandatangani bersama bisa kita aktifkan kembali, sehingga harapan masyarakat terhadap Kementerian Agama, menghendaki pembersihan, kemudian efektivitas dan efisiensi bisa terwujud," kata Nasaruddin.
KPK memberikan apresiasi terhadap langkah Menteri Agama dalam melaporkan penerimaan gratifikasi. Pelaporan ini dianggap sebagai upaya positif untuk memperkuat akuntabilitas di lingkungan kementerian. Diharapkan, langkah ini menjadi contoh bagi pejabat lainnya untuk menegakkan prinsip integritas dalam pelayanan publik.
Kekayaan Narasuddin Umar
Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk KH Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama periode 2024-2029, menggantikan Yaqut Cholil Qoumas. Penunjukan ini diiringi dengan kewajiban pelaporan kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KH Nasaruddin Umar menyerahkan laporan tersebut pada 28 Maret 2024.
Berdasarkan data yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, total kekayaan KH Nasaruddin Umar mencapai Rp 67,66 miliar setelah dikurangi hutang. Berikut rincian dari kekayaan Menteri Agama tersebut:
Tanah dan Bangunan
- Total kekayaan dari aset ini mencapai Rp13.113.949.150. Sebagian besar berupa tanah di beberapa wilayah seperti Bone, Maros, Makassar, hingga Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Kontroversi Saran Menag Nasaruddin Umar Soal Berkurban Lewat Baznas, Sempat Dinodai Narasi Hoaks
-
Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 24,8 Triliun, Ribuan Madrasah Akan Direvitalisasi
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia