Suara.com - Adanya wacana agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah status menjadi lembaga ad hoc yang diembuskan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dinilai malah akan melemahkan demokrasi di Indonesia.
Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin menegaskan bahwa KPU tetap dibutuhkan sebagai lembaga permanen.
Sebab, KPU menjadi salah satu lembaga yang diharapkan bisa menguatkan demokrasi di Indonesia.
"Selain sebagai lembaga teknis penyelenggaraan pemilu, KPU penting untuk mengawal pelembagaan dan penguatan demokrasi. Fungsi itu tidak bisa berjalan optimal kalau statusnya ad hoc," kata Luthfi seperti dilansir Antara, Selasa (26/11/2024).
Apabila KPU menjadi ad hoc, Luthfi menilai akan rawan terjadi intervensi dari birokrasi. Tak hanya dari birokrasi, kekuatan-kekuatan politik di luar lembaga juga berpotensi melemahkan kelembagaan.
"Yang diperlukan saat ini justru memperkuat kelembagaan KPU agar lebih mandiri dan benar-benar independen, serta bebas dari campur tangan partai politik atau kekuatan lain," ucapnya.
Terkait alasan KPU menjadi lembaga ad hoc karena persoalan penghematan anggaran, Luthfi menilainya justru mengada-ada, dan tidak memiliki pijakan yang kuat.
Dia mengatakan bahwa mekanisme rekrutmen untuk komisioner KPU RI di DPR, dan penganggaran yang masuk skema anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun daerah (APBD) dinilai sudah cukup ideal untuk memastikan kontrol dan efisiensi kelembagaan dapat berjalan.
Sebelumnya, Budi Gunawan menyebut perlu ada kajian mendalam terhadap wacana mengubah KPU menjadi lembaga ad hoc.
Baca Juga: Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan KPU
"Memang penting untuk dilakukan pengkajian terlebih dahulu secara mendalam terhadap dampak dari perubahan (kelembagaan, red) KPU terkait dengan independensi, kredibilitas, dan efektivitas KPU dalam melaksanakan pemilu," kata Menko Polkam saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (25/11).
Bahkan, wacana mengubah kelembagaan KPU menjadi lembaga ad hoc juga disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay pada Kamis (31/10/2024) silam.
Dia mengusulkan KPU diubah menjadi lembaga ad hoc yang masa kerjanya berlangsung selama 2 tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu dengan tujuan menghemat anggaran negara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
-
Agar Siswa Suka Makan Sayur, BGN Akan Libatkan Guru dan Mahasiswa Dalam Pendidikan Gizi di Sekolah
-
Pancaroba Picu Kewaspadaan Superflu di Kabupaten Tangerang, Dinkes Minta Warga Tidak Panik
-
Amran Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan Bawang Bombay di Semarang
-
Bawa 26 Kilogram Ganja, Pengemudi Mobil Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan
-
Pimpin Dewan HAM PBB, Indonesia Dorong Dialog Lintas Kawasan dan Konsistensi Kebijakan
-
Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Karimun Ditemukan
-
Megawati Tantang Militansi Kader: Buktikan Kalian Orang PDIP, Bantu Saudara Kita di Sumatra