Suara.com - Adanya wacana agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah status menjadi lembaga ad hoc yang diembuskan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dinilai malah akan melemahkan demokrasi di Indonesia.
Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin menegaskan bahwa KPU tetap dibutuhkan sebagai lembaga permanen.
Sebab, KPU menjadi salah satu lembaga yang diharapkan bisa menguatkan demokrasi di Indonesia.
"Selain sebagai lembaga teknis penyelenggaraan pemilu, KPU penting untuk mengawal pelembagaan dan penguatan demokrasi. Fungsi itu tidak bisa berjalan optimal kalau statusnya ad hoc," kata Luthfi seperti dilansir Antara, Selasa (26/11/2024).
Apabila KPU menjadi ad hoc, Luthfi menilai akan rawan terjadi intervensi dari birokrasi. Tak hanya dari birokrasi, kekuatan-kekuatan politik di luar lembaga juga berpotensi melemahkan kelembagaan.
"Yang diperlukan saat ini justru memperkuat kelembagaan KPU agar lebih mandiri dan benar-benar independen, serta bebas dari campur tangan partai politik atau kekuatan lain," ucapnya.
Terkait alasan KPU menjadi lembaga ad hoc karena persoalan penghematan anggaran, Luthfi menilainya justru mengada-ada, dan tidak memiliki pijakan yang kuat.
Dia mengatakan bahwa mekanisme rekrutmen untuk komisioner KPU RI di DPR, dan penganggaran yang masuk skema anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun daerah (APBD) dinilai sudah cukup ideal untuk memastikan kontrol dan efisiensi kelembagaan dapat berjalan.
Sebelumnya, Budi Gunawan menyebut perlu ada kajian mendalam terhadap wacana mengubah KPU menjadi lembaga ad hoc.
Baca Juga: Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan KPU
"Memang penting untuk dilakukan pengkajian terlebih dahulu secara mendalam terhadap dampak dari perubahan (kelembagaan, red) KPU terkait dengan independensi, kredibilitas, dan efektivitas KPU dalam melaksanakan pemilu," kata Menko Polkam saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (25/11).
Bahkan, wacana mengubah kelembagaan KPU menjadi lembaga ad hoc juga disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay pada Kamis (31/10/2024) silam.
Dia mengusulkan KPU diubah menjadi lembaga ad hoc yang masa kerjanya berlangsung selama 2 tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu dengan tujuan menghemat anggaran negara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal