Suara.com - Adanya wacana agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah status menjadi lembaga ad hoc yang diembuskan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dinilai malah akan melemahkan demokrasi di Indonesia.
Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin menegaskan bahwa KPU tetap dibutuhkan sebagai lembaga permanen.
Sebab, KPU menjadi salah satu lembaga yang diharapkan bisa menguatkan demokrasi di Indonesia.
"Selain sebagai lembaga teknis penyelenggaraan pemilu, KPU penting untuk mengawal pelembagaan dan penguatan demokrasi. Fungsi itu tidak bisa berjalan optimal kalau statusnya ad hoc," kata Luthfi seperti dilansir Antara, Selasa (26/11/2024).
Apabila KPU menjadi ad hoc, Luthfi menilai akan rawan terjadi intervensi dari birokrasi. Tak hanya dari birokrasi, kekuatan-kekuatan politik di luar lembaga juga berpotensi melemahkan kelembagaan.
"Yang diperlukan saat ini justru memperkuat kelembagaan KPU agar lebih mandiri dan benar-benar independen, serta bebas dari campur tangan partai politik atau kekuatan lain," ucapnya.
Terkait alasan KPU menjadi lembaga ad hoc karena persoalan penghematan anggaran, Luthfi menilainya justru mengada-ada, dan tidak memiliki pijakan yang kuat.
Dia mengatakan bahwa mekanisme rekrutmen untuk komisioner KPU RI di DPR, dan penganggaran yang masuk skema anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun daerah (APBD) dinilai sudah cukup ideal untuk memastikan kontrol dan efisiensi kelembagaan dapat berjalan.
Sebelumnya, Budi Gunawan menyebut perlu ada kajian mendalam terhadap wacana mengubah KPU menjadi lembaga ad hoc.
Baca Juga: Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan KPU
"Memang penting untuk dilakukan pengkajian terlebih dahulu secara mendalam terhadap dampak dari perubahan (kelembagaan, red) KPU terkait dengan independensi, kredibilitas, dan efektivitas KPU dalam melaksanakan pemilu," kata Menko Polkam saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (25/11).
Bahkan, wacana mengubah kelembagaan KPU menjadi lembaga ad hoc juga disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay pada Kamis (31/10/2024) silam.
Dia mengusulkan KPU diubah menjadi lembaga ad hoc yang masa kerjanya berlangsung selama 2 tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu dengan tujuan menghemat anggaran negara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!