Suara.com - Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono melakukan audiensi dengan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) di kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta pada Jumat (29/11). Dalam audiensi tersebut, mereka berdiskusi soal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hingga usulan nama pahlawan nasional.
Mengawali audiensi, Sekjen PB SEMMI, Ahmad mengusulkan nama tokoh Sarekat Islam yang belum ditetapkan sebagai pahlawan. Mereka menilai nama tokoh yang mereka usulkan dianggap luar biasa.
"Ada dua nama yang kami usulkan. Kami berharap semoga nama yang kami usulkan bisa ditetapkan sebagai pahlawan. Nama yang diusulkan Abdoel Moethalib Sangadji dan Arudjikartawinata," kata Ahmad pada audiensi tersebut.
Lalu Ketua Bidang Perhubungan dan Imigrasi PB SEMMI, Suhendar mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan cucu dari Arudjikartawinata. Menurutnya, pemberitaan soal Arudjikartawinata memang tidak ada di Indonesia. Tapi, jejak Arudjikartawinata malah didapat dari luar negeri.
"Ini mau kita seminarkan setelah launching buku tentang Arudjikartawinata," kata Suhendar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kepemudaan PB SEMMI, Muhammad mengusulkan hal lain di luar persoalan nama pahlawan. Ia mengusulkan agar Kemensos membentuk satuan tugas (Satgas) alokasi anggaran.
"Demi terciptanya asas transparansi publik. Saya usulkan kolaborasi terhadap pengawasan terhadap distribusi anggaran negara," kata Muhammad.
Menanggapi usulan nama pahlawan, Wamensos, Agus menjelaskan usulan tokoh tersebut juga harus diusulkan dari daerah. Ia meminta agar proses yang sedang berjalan terus diikuti.
"Memang yang punya kewenangan Kemensos yang akan diusulkan ke Presiden," katanya.
Adapun terkait dengan usulan membentuk satgas alokasi anggaran, Agus menjelaskan solusi agar penerima bantuan sosial (Bansos) bisa tepat sasaran dengan data tunggal. Saat ini Kemensos bersama instansi terkait seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bapenas sedang bekerja sama merumuskan data tunggal yang akan digunakan untuk penyaluran bansos. Kemensos berinisiatif datang ke kementerian dan lembaga lain untuk membuka dan memadupadankan data tersebut.
"Dari data tunggal akan ditemukan siapa saja yang berhak menerima dan tidak berhak menerima. Begitu jadi, data tersebut akan didistribusikan ke kementerian lainnya, sehingga bisa digunakan untuk kerja mereka," katanya.
Berita Terkait
-
Rapat Koordinasi Terbatas Transformasi Kelembagaan Bulog: Persiapan Indonesia Menuju Swasembada Pangan 2027
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Sebut Jateng Bukan Lagi Kandang Banteng, PDIP: Sekarang Jadi Kandang Bansos dan Partai Cokelat
-
16 Tokoh Bakal Sabet Gelar Pahlawan Nasional dari Prabowo, Siapa Saja Nama-namanya?
-
Kapan Bansos BNPT dan PKH Cair? Cek Jadwal dan Nominalnya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah