Suara.com - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (29/11) menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus ditolak, serta proses banding itu tidak dapat dilanjutkan.
Dalam dokumen yang dipublikasikan di situs web ICC, Karim Khan meminta agar banding Israel yang diajukan saat ini ditolak karena belum dapat diajukan banding untuk keputusan tersebut, meskipun banding mungkin diperbolehkan di tahap selanjutnya dalam proses hukum.
Pada Rabu (27/11), Israel mengajukan banding langsung ke Kamar Banding terkait keputusan Kamar Praperadilan I mengenai "tantangan Israel terhadap yurisdiksi Pengadilan berdasarkan Pasal 19 (2) Statuta Roma."
Pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant, menteri pertahanannya selama perang di Gaza hingga awal bulan ini, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Khan menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding dan menyatakan bahwa Israel tidak dapat mengajukan tantangan yurisdiksi sebelum pengadilan mengambil keputusan sesuai dengan Pasal 58 Statuta Roma.
Namun, tantangan semacam itu bisa diajukan setelah syarat tersebut terpenuhi.
Ia menyatakan: "Keputusan ini bukan merupakan keputusan terkait yurisdiksi dan karenanya tidak dapat diajukan banding langsung sesuai Pasal 82(1)(a) Statuta."
"Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permintaan Penangguhan Israel harus ditolak, sementara proses di Kamar Praperadilan terkait keputusan yang sama tetap berlangsung," tambah Khan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Praperadilan.
Baca Juga: Kejahatan Perang di Gaza: Semua Negara Uni Eropa Wajib Tangkap Netanyahu dan Gallant
Israel melancarkan serangan di Jalur Gaza setelah adanya serangan lintas perbatasan oleh kelompok perjuangan Palestina, Hamas, pada Oktober 2023.
Serangan brutal tersebut telah mengakibatkan lebih dari 44.300 kematian, sebagian besar di antara perempuan dan anak-anak, serta melukai hampir 105.000 orang.
Tahun kedua agresi di Gaza ini telah memicu kecaman internasional yang semakin meluas, di mana tokoh dan lembaga internasional menyebut serangan serta blokade bantuan kemanusiaan sebagai upaya yang sengaja ditujukan untuk memusnahkan penduduk Palestina.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional terkait perang yang menghancurkan di Gaza.
Tag
Berita Terkait
-
Aksi Solidaritas untuk Palestina di Depan Kedubes Amerika
-
Netanyahu: Israel Akan Lakukan Apapun untuk Cegah Nuklir Iran!
-
Netanyahu Disebut Kebal akan Surat Perintah Penangkapan ICC, Pelapor Khusus PBB Beri Bantahan Tegas
-
Netanyahu Ancam Hizbullah dengan "Perang Intensif" Jika Gencatan Senjata Dilanggar
-
Kejahatan Perang di Gaza: Semua Negara Uni Eropa Wajib Tangkap Netanyahu dan Gallant
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX