Suara.com - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (29/11) menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus ditolak, serta proses banding itu tidak dapat dilanjutkan.
Dalam dokumen yang dipublikasikan di situs web ICC, Karim Khan meminta agar banding Israel yang diajukan saat ini ditolak karena belum dapat diajukan banding untuk keputusan tersebut, meskipun banding mungkin diperbolehkan di tahap selanjutnya dalam proses hukum.
Pada Rabu (27/11), Israel mengajukan banding langsung ke Kamar Banding terkait keputusan Kamar Praperadilan I mengenai "tantangan Israel terhadap yurisdiksi Pengadilan berdasarkan Pasal 19 (2) Statuta Roma."
Pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant, menteri pertahanannya selama perang di Gaza hingga awal bulan ini, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Khan menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding dan menyatakan bahwa Israel tidak dapat mengajukan tantangan yurisdiksi sebelum pengadilan mengambil keputusan sesuai dengan Pasal 58 Statuta Roma.
Namun, tantangan semacam itu bisa diajukan setelah syarat tersebut terpenuhi.
Ia menyatakan: "Keputusan ini bukan merupakan keputusan terkait yurisdiksi dan karenanya tidak dapat diajukan banding langsung sesuai Pasal 82(1)(a) Statuta."
"Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permintaan Penangguhan Israel harus ditolak, sementara proses di Kamar Praperadilan terkait keputusan yang sama tetap berlangsung," tambah Khan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Praperadilan.
Baca Juga: Kejahatan Perang di Gaza: Semua Negara Uni Eropa Wajib Tangkap Netanyahu dan Gallant
Israel melancarkan serangan di Jalur Gaza setelah adanya serangan lintas perbatasan oleh kelompok perjuangan Palestina, Hamas, pada Oktober 2023.
Serangan brutal tersebut telah mengakibatkan lebih dari 44.300 kematian, sebagian besar di antara perempuan dan anak-anak, serta melukai hampir 105.000 orang.
Tahun kedua agresi di Gaza ini telah memicu kecaman internasional yang semakin meluas, di mana tokoh dan lembaga internasional menyebut serangan serta blokade bantuan kemanusiaan sebagai upaya yang sengaja ditujukan untuk memusnahkan penduduk Palestina.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional terkait perang yang menghancurkan di Gaza.
Tag
Berita Terkait
-
Aksi Solidaritas untuk Palestina di Depan Kedubes Amerika
-
Netanyahu: Israel Akan Lakukan Apapun untuk Cegah Nuklir Iran!
-
Netanyahu Disebut Kebal akan Surat Perintah Penangkapan ICC, Pelapor Khusus PBB Beri Bantahan Tegas
-
Netanyahu Ancam Hizbullah dengan "Perang Intensif" Jika Gencatan Senjata Dilanggar
-
Kejahatan Perang di Gaza: Semua Negara Uni Eropa Wajib Tangkap Netanyahu dan Gallant
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo