Suara.com - Setiap 10 Desember kita memperingati hari HAM sedunia, hari yang selalu mengingatkan kita semua bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) selalu menjadi bagian utama dalam kehidupan kita sehari-hari.
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai mahluk Tuhan YME yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
Melihat definisi yang ditulis dalam UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sungguh sebuah hak yang sangat penting bahwa setiap warga negara wajib memahaminya, sedangkan tanggung jawab penegakan dan pemenuhan HAM adalah pada pemerintah.
Sebagaimana dalam pasal 71 UU 39 tahun 1999 tentang HAM yang secara eksplisit menyebutkan pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia. Kewajiban Pemerintah ini meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain.
Di dunia Internasional HAM pertamakali didengungkan pada tanggal 10 Desember 1948 saat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights atau yang disebut DUHAM (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia).
DUHAM memuat pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan dasar, termasuk cita-cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik. Hal ini dapat dicapai salah satu dengan diciptakannya kondisi di mana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik yang diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan internasional.
DUHAM mencakup banyak sisi dari HAM, termasuk didalamnya hak-hak sosial politik(Sipol) dan ekonomi sosial budaya (Ekosob).
Dalam aspek sipol dibahas secara tegas disebutkan hak-hak dasar yang menyangkut keberadaan sebagai manusia, seperti; kemerdekaan, kesamaan martabat tanpa adanya diskriminasi, dilarangnya perbudakan, dan hak untuk mengembangkan diri. Keadilan hukum juga disebutkan sebagai salah satu dari hak Sipol, baik secara prosedural maupun substansial.
Sementara itu dalam hak Ekosob secara eksplisit dijamin hak privasi individu, jaminan sosial, kebutuhan rekreasi, pekerjaan yang layak, dan pendidikan dasar. Kovenan international tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) atau dalam bahasa Indonesia lebih dikenal dengan istilah Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ekosob) adalah suatu instrumen hukum internasional yang mengatur mengenai perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. (Hak Ekosob).
Baca Juga: Ancam Laporkan KPU ke DKPP, Kubu RK-Suswono Ngotot Pemungutan Suara Ulang di Jakarta, Kenapa?
Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya pada 16 Desember 1966. Kovenan ekosob ini mulai berlaku pada 3 Januari 1976. Kovenan ini telah diratifikasi oleh 152 negara termasuk didalamnya adalah Indonesia. Di Indonesia, ratifikasi atas kovenan ekosob dilakukan pada tahun 2005 melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005.
Dalam kovenan ini sebagaimana dituliskan bahwa rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Hak tersebut memberikan mereka kebebasan untuk menentukan status politik dan untuk meraih kemajuan ekonomi, sosial dan budaya.
Sedangkan mengenai kategori hak-hak ekosob yang diatur dalam kovenan ini adalah: Hak-hak ekonomi, Hak atas pekerjaan, Hak-hak buruh, Hak-hak sosial, Hak untuk mendapatkan standart kehidupan yang layak, Hak atas keluarga, ibu dan anak-anak, Hak atas kesehatan fisik dan mental, Hak-hak budaya, Hak atas pendidikan, Hak atas kehidupan budaya dan ilmu pengetahuan.
HAM Ekosob
Untuk pertamakalinya dalam sejarah pada pemerintahan Presiden Prabowo dibentuk secara khusus Kementerian Hak Asasi Manusia. Ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengimplementasikan peran pemerintah secara lebih konkrit baik dalam penegakan, perlindungan dan pemenuhan HAM dalam berbagai program pemerintah. Dalam debut pertamanya Presiden Prabowo nampaknya ingin mengutamakan peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui prioritas pada beberapa program pemenuhan hak Ekosob.
Program makan bergizi, adalah realisasi pemenuhan hak kesehatan, khususnya terhadap kaum rentan, anak-anak dan perempuan hamil. Tingginya angka kemiskinan menyebabkan makin memburuknya kondisi kesehatan karena rendahnya gizi hingga menyebabkan masih tingginya angka stunting.
Berita Terkait
-
Banyak Multitafsir, Istana Jelaskan Janji Prabowo Sejahterakan Hidup Guru
-
Di Depan Jajaran Kabinet, Prabowo Mendadak Terima Kasih ke Wapres Gibran, Apa Maksudnya?
-
Kumpulkan Kabinet Merah-Putih di Kantor Presiden, Prabowo Ungkap Temuan Penting Selama Kunker di Luar Negeri, Apa Itu?
-
Kuliti Motif Bantuan Wapres Gibran, Rocky Gerung Bedah Isi Hati Prabowo: 'Ya Gue Tahu Maksudnya'
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Swedia Ingin Kurangi Emisi Lewat Pajak Makanan Tak Ramah Lingkungan, Bisakah Ditiru?
-
Siswi MTs Sukabumi Akhiri Hidup, Isi Surat Ungkap Keinginan Pindah Sekolah karena Perilaku Teman
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diusut KPK, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015
-
Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Kembali, Bawa Ramalan 'Ngeri': Dunia Dihantam Krisis Besar 2027-2032
-
Kenapa Keputusan Trump Buka Suaka Margasatwa Arktik untuk Pengeboran Minyak Tuai Kontroversi?
-
Parade 11 Purnawirawan Jenderal di Kantor Mahfud MD, Sinyal Darurat Selamatkan Polri?
-
Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut
-
Pemprov DKI Sulit Penuhi Subsidi Transjakarta Setelah DBH Dipangkas Pusat, Kini Tarifnya Bakal Naik
-
Jalan Cakung-Cilincing Luber Minyak Goreng usai Truk Terguling, 20 Pemotor jadi Korban