Suara.com - Setiap 10 Desember kita memperingati hari HAM sedunia, hari yang selalu mengingatkan kita semua bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) selalu menjadi bagian utama dalam kehidupan kita sehari-hari.
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai mahluk Tuhan YME yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
Melihat definisi yang ditulis dalam UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sungguh sebuah hak yang sangat penting bahwa setiap warga negara wajib memahaminya, sedangkan tanggung jawab penegakan dan pemenuhan HAM adalah pada pemerintah.
Sebagaimana dalam pasal 71 UU 39 tahun 1999 tentang HAM yang secara eksplisit menyebutkan pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia. Kewajiban Pemerintah ini meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain.
Di dunia Internasional HAM pertamakali didengungkan pada tanggal 10 Desember 1948 saat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights atau yang disebut DUHAM (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia).
DUHAM memuat pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan dasar, termasuk cita-cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik. Hal ini dapat dicapai salah satu dengan diciptakannya kondisi di mana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik yang diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan internasional.
DUHAM mencakup banyak sisi dari HAM, termasuk didalamnya hak-hak sosial politik(Sipol) dan ekonomi sosial budaya (Ekosob).
Dalam aspek sipol dibahas secara tegas disebutkan hak-hak dasar yang menyangkut keberadaan sebagai manusia, seperti; kemerdekaan, kesamaan martabat tanpa adanya diskriminasi, dilarangnya perbudakan, dan hak untuk mengembangkan diri. Keadilan hukum juga disebutkan sebagai salah satu dari hak Sipol, baik secara prosedural maupun substansial.
Sementara itu dalam hak Ekosob secara eksplisit dijamin hak privasi individu, jaminan sosial, kebutuhan rekreasi, pekerjaan yang layak, dan pendidikan dasar. Kovenan international tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) atau dalam bahasa Indonesia lebih dikenal dengan istilah Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ekosob) adalah suatu instrumen hukum internasional yang mengatur mengenai perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. (Hak Ekosob).
Baca Juga: Ancam Laporkan KPU ke DKPP, Kubu RK-Suswono Ngotot Pemungutan Suara Ulang di Jakarta, Kenapa?
Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya pada 16 Desember 1966. Kovenan ekosob ini mulai berlaku pada 3 Januari 1976. Kovenan ini telah diratifikasi oleh 152 negara termasuk didalamnya adalah Indonesia. Di Indonesia, ratifikasi atas kovenan ekosob dilakukan pada tahun 2005 melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005.
Dalam kovenan ini sebagaimana dituliskan bahwa rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Hak tersebut memberikan mereka kebebasan untuk menentukan status politik dan untuk meraih kemajuan ekonomi, sosial dan budaya.
Sedangkan mengenai kategori hak-hak ekosob yang diatur dalam kovenan ini adalah: Hak-hak ekonomi, Hak atas pekerjaan, Hak-hak buruh, Hak-hak sosial, Hak untuk mendapatkan standart kehidupan yang layak, Hak atas keluarga, ibu dan anak-anak, Hak atas kesehatan fisik dan mental, Hak-hak budaya, Hak atas pendidikan, Hak atas kehidupan budaya dan ilmu pengetahuan.
HAM Ekosob
Untuk pertamakalinya dalam sejarah pada pemerintahan Presiden Prabowo dibentuk secara khusus Kementerian Hak Asasi Manusia. Ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengimplementasikan peran pemerintah secara lebih konkrit baik dalam penegakan, perlindungan dan pemenuhan HAM dalam berbagai program pemerintah. Dalam debut pertamanya Presiden Prabowo nampaknya ingin mengutamakan peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui prioritas pada beberapa program pemenuhan hak Ekosob.
Program makan bergizi, adalah realisasi pemenuhan hak kesehatan, khususnya terhadap kaum rentan, anak-anak dan perempuan hamil. Tingginya angka kemiskinan menyebabkan makin memburuknya kondisi kesehatan karena rendahnya gizi hingga menyebabkan masih tingginya angka stunting.
Berita Terkait
-
Banyak Multitafsir, Istana Jelaskan Janji Prabowo Sejahterakan Hidup Guru
-
Di Depan Jajaran Kabinet, Prabowo Mendadak Terima Kasih ke Wapres Gibran, Apa Maksudnya?
-
Kumpulkan Kabinet Merah-Putih di Kantor Presiden, Prabowo Ungkap Temuan Penting Selama Kunker di Luar Negeri, Apa Itu?
-
Kuliti Motif Bantuan Wapres Gibran, Rocky Gerung Bedah Isi Hati Prabowo: 'Ya Gue Tahu Maksudnya'
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat