News / Nasional
Selasa, 03 Desember 2024 | 17:19 WIB
Haryanto Mantan Bupati Pati (Instagram)

Dek Gam mengatakan, keputusan yang telah dibacakan tersebut bersifat final dan mengikat untuk teradu dalam hal ini Haryanto.

"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada hari selasa tangggal 3 desember 2024 yang bersifat tertutup yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota mkd yang dibacakan dalam isdnag MKD pada hari selasa tanggal 3 Desember 2024 serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," katanya.

Load More