Suara.com - Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Sya'roni Rofii memberikan komentarnya terkait surat perintah dari ICC atau Hukum Internasional untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant menjadi harapan baru bagi warga Palestina.
Dengan secara terbuka kata dia, bahwa Hakim ICC melihat adanya pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant di Gaza.
"Perintah penangkapan oleh ICC tentu saja menjadi secercah harapan bagi warga Palestina serta tegaknya hukum internasional di Palestina. Artinya dari sisi para hakim ICC mengkonfirmasi adanya kejahatan perang yang dilakukan oleh PM Netanyahu dan Menhan Gallant," katanya kepada Suara.com, Selasa (3/12/2024).
Meski adanya surat perintah dari ICC, namun saat ini Amerika Serikat masih berada dalam posisi membela Israel.
"Hal ini dikonfirmasi dari keputusan AS memveto Resolusi DK PBB baru-baru ini. Sebuah potret ironi dalam politik internasional saat ini," tegasnya.
Wajib Tangkap Netanyahu dan Gallant.
Semua negara anggota Uni Eropa (EU) “wajib melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC,” kata juru bicara EU, Peter Stano, dalam pernyataan tertulis kepada Anadolu pada Kamis (28/11).
Jubir EU itu secara khusus merujuk pada surat perintah yang dikeluarkan ICC (Mahkamah Pidana Internasional) untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant terkait perang di Gaza.
ICC pekan lalu membuat langkah bersejarah dengan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Baca Juga: Warren Stephens, Bos Wall Street, Jadi Utusan Khusus Trump ke Inggris
Konflik di Gaza telah merenggut lebih dari 44.000 jiwa sejak Oktober 2023. Sebelum diberhentikan awal bulan ini, Gallant memimpin operasi militer dalam perang yang masih berlangsung itu.
Sejumlah negara anggota EU menyatakan akan melaksanakan surat perintah tersebut jika pejabat-pejabat Israel itu memasuki wilayah mereka.
Namun, beberapa lainnya tidak memberikan pernyataan jelas. Satu negara anggota bahkan mengatakan tidak akan melakukan penangkapan.
Ketika menanggapi surat perintah penangkapan tersebut, Stano menulis bahwa Uni Eropa “sangat berkomitmen pada keadilan pidana internasional dan perjuangan melawan impunitas.”
EU mendukung ICC serta “prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta Roma” – yang menjadi dasar pendirian pengadilan tersebut – dan “independensi serta imparsialitas” pengadilan, katanya menambahkan.
Mandat ICC adalah “mengadili kejahatan paling serius berdasarkan hukum internasional,” katanya menekankan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta