Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras kriminalisasi terhadap Anggota Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Catatan Kaki (UKPM CAKA) yang dilakukan Rektor Universitas Hasanuddin. KKJ menegaskan bahwa karya-karya yang dihasilkan oleh lembaga pers mahasiswa juga harus dinilai sebagai produk jurnalistik.
Tindak kriminalisasi itu terjadi pada Kamis (28/11/2024) lalu yang dialami oleh lima Pengurus UKPM CAKA. Mereka ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Makassar oleh sejumlah aparat kepolisian setempat tanpa menunjukkan surat penangkapan. Empat mahasiswa yang ditahan jalani pemeriksaan hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara salah satu Pimpinan Redaksi CAKA, Nisa masih tetap ditahan dan diinterogasi oleh kepolisian hingga tengah malam.
LBH Makassar yang menjadi kuasa hukum korban mengungkap bahwa polisi menginterogasi tentang status hukum CAKA serta berbagai karya mereka tentang kasus pelecehan seksual dosen Unhas terhadap mahasiswinya.
Redaksi CAKA membuat berita dengan judul 'Dosen pemerkosa kena skorsing, mahasiswa protes kena DO', '11 Mahasiswa Unhas dijemput paksa oleh kepolisian', 'Aksi protes kenaikan UKT: Melindungi rektor, Mengidentifikasi Mahasiswa'. Serta opini berjudul 'Eksperimen penghancur Tokoh Bangsa.'
Namun tim redaksi justru dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 huruf A UU ITE terkait pencemaran nama baik Rektor Universitas Hasanuddin.
Pada proses interogasi, polisi disebut telah menyita ponsel korban secara sewenang-wenang untuk login ke akun Instagram CAKA.
Kemudian diduga telah terjadi praktik penyadapan sewenang-wenang karena polisi mengintimidasi korban untuk tidak terlebih dahulu menjual telepon genggamnya. Setelahnya, polisi meminta korban untuk kembali datang ke Polretabes Makassar pada pertengahan Desember nanti.
LBH Pers Ade Wahyudin menyampaikan bahwa tindakan polisi bermasalah secara prosedural dan administratif. Mulai dari tindakan penangkapan, pemeriksaan secara sewenang-wenang, serta intimidasi dari Aparat Kepolisian Polrestabes Makassar.
Baca Juga: Desak Dosen Pencabul Mahasiswi Unhas Dihukum Berat, Kementerian PPPA: Ini Pasti Ada Relasi Kuasa
Dia menyebutkan kalau hal itu telah mengakibatkan dampak psikologis dan ketakutan terhadap korban.
Sementara itu, Rektorat Universitas Hasanuddin disebut telah melanggar prinsip kebebasan akademik dan Pers, sebagaimana dimuat dalam Perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) dengan Dewan Pers tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Koordinator KKJ Indonesia Erick Tanjung menilai kasus yang menyerang Redaksi CAKA termasuk pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KKJ pun mendesak Kapolrestabes Makassar untuk menghentikan dan memeriksa proses hukum yang sewenang-wenang, termasuk dugaan penyadapan ponsel yang dilakukan oleh penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!