Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras kriminalisasi terhadap Anggota Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Catatan Kaki (UKPM CAKA) yang dilakukan Rektor Universitas Hasanuddin. KKJ menegaskan bahwa karya-karya yang dihasilkan oleh lembaga pers mahasiswa juga harus dinilai sebagai produk jurnalistik.
Tindak kriminalisasi itu terjadi pada Kamis (28/11/2024) lalu yang dialami oleh lima Pengurus UKPM CAKA. Mereka ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Makassar oleh sejumlah aparat kepolisian setempat tanpa menunjukkan surat penangkapan. Empat mahasiswa yang ditahan jalani pemeriksaan hingga pukul 20.00 WIB.
Sementara salah satu Pimpinan Redaksi CAKA, Nisa masih tetap ditahan dan diinterogasi oleh kepolisian hingga tengah malam.
LBH Makassar yang menjadi kuasa hukum korban mengungkap bahwa polisi menginterogasi tentang status hukum CAKA serta berbagai karya mereka tentang kasus pelecehan seksual dosen Unhas terhadap mahasiswinya.
Redaksi CAKA membuat berita dengan judul 'Dosen pemerkosa kena skorsing, mahasiswa protes kena DO', '11 Mahasiswa Unhas dijemput paksa oleh kepolisian', 'Aksi protes kenaikan UKT: Melindungi rektor, Mengidentifikasi Mahasiswa'. Serta opini berjudul 'Eksperimen penghancur Tokoh Bangsa.'
Namun tim redaksi justru dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 huruf A UU ITE terkait pencemaran nama baik Rektor Universitas Hasanuddin.
Pada proses interogasi, polisi disebut telah menyita ponsel korban secara sewenang-wenang untuk login ke akun Instagram CAKA.
Kemudian diduga telah terjadi praktik penyadapan sewenang-wenang karena polisi mengintimidasi korban untuk tidak terlebih dahulu menjual telepon genggamnya. Setelahnya, polisi meminta korban untuk kembali datang ke Polretabes Makassar pada pertengahan Desember nanti.
LBH Pers Ade Wahyudin menyampaikan bahwa tindakan polisi bermasalah secara prosedural dan administratif. Mulai dari tindakan penangkapan, pemeriksaan secara sewenang-wenang, serta intimidasi dari Aparat Kepolisian Polrestabes Makassar.
Baca Juga: Desak Dosen Pencabul Mahasiswi Unhas Dihukum Berat, Kementerian PPPA: Ini Pasti Ada Relasi Kuasa
Dia menyebutkan kalau hal itu telah mengakibatkan dampak psikologis dan ketakutan terhadap korban.
Sementara itu, Rektorat Universitas Hasanuddin disebut telah melanggar prinsip kebebasan akademik dan Pers, sebagaimana dimuat dalam Perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) dengan Dewan Pers tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Koordinator KKJ Indonesia Erick Tanjung menilai kasus yang menyerang Redaksi CAKA termasuk pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KKJ pun mendesak Kapolrestabes Makassar untuk menghentikan dan memeriksa proses hukum yang sewenang-wenang, termasuk dugaan penyadapan ponsel yang dilakukan oleh penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap