Suara.com - Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati turut mendesak agar dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) yang mencabuli mahasiswinya dijerat hukuman berat.
Dia menyampaikan bahwa setiap kali ada kasus pelecehan yang dilakukan oleh seseorang dengan jabatan lebih tinggi pasti ada unsur relasi kuasa.
"Memberikan sanksi, memberikan juga pemberatan-pemberatan karena ini pasti ada relasi kuasa seorang civitas akademika dosen kepada mahasiswanya. Ini yang seringkali menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi," kata Ratna ditemui di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Adanya unsur relasi kuasa, lanjut Ratna, berisiko membuat kasus kekerasa seksual kembali berulang karena menjadi kesempatan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal serupa.
Ratna mengakui kalau kasus kekerasan seksual di ranah kampus memang masih terus berulang, walaupun saat ini sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Kami ingin memastikan itu secepatnya supaya juga memberikan kepastian hukum tentunya dan juga kepentingan terbaik korban," pesannya.
Dikabarkan sebelumnya, salah satu mahasiswi FIB Unhas menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya, Firman Saleh, saat bimbingan skripsi pada 25 September lalu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satgas TPKS kampus.
Mulanya, pelaku hanya diberi sanksi administrasi kategori sedang berupa skorsing selama dua semester.
Setelah kasus tersebut viral, pihak Unhas kemudian menjatuhkan sanksi lebih berat kepada pelaku berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi.
Baca Juga: Anggota DPR Diadukan ke MKD Gegara Sebut 'Partai Cokelat' Cawe-cawe, Habiburokhman: Itu Hoaks!
Selain itu juga pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
Berita Terkait
-
Kasus Dosen Unhas Cabuli Mahasiswi, Begini Reaksi Kementerian PPPA
-
Ngeri! Usai Kenalan via Aplikasi Kencan Livematch, Gadis di Jakbar 7 Hari Disekap Pemerkosanya di Gudang Kosong
-
Viral Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Kakek di Kemayoran Dicokok Polisi di Pos RW
-
Bejat! Jejak Chef Hotel Ternama di Bali Berkali-kali Cabuli Siswi Magang: Dari Kitchen hingga Kamar Mandi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Pramono Anung Mau Sulap 153 Pasar Jakarta Jadi Destinasi Global
-
KPK Buka Peluang Panggil OSO Usai Menag Nasaruddin Beri Klarifikasi Soal Jet Pribadi
-
Dari Asrama ke Arena, Siswa Sekolah Rakyat Tumbuh Jadi Atlet Karate
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya