Suara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengungkapkan pasal-pasal yang harus tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat).
Hal ini disampaikan Advokasi PB AMAN Tommy Indian, dalam Dialog Publik yang diadakan di Rumah Aman. Simak uraian pasal yang akan dimuat dalam RUU tersebut.
Istilah dan Definisi Masyarakat Adat
Tommy menjelaskan bahwa istilah dan definisi ini sangat penting untuk membedakan arti dari masyarakat adat yang sesungguhnya, hal ini diungkap untuk menjadi pembeda antara masyarakat adat, masyarakat hukum adat, dan masyarakat tradisional.
"Kalau definisi ini masih berkutak antara apakah masyarakat adat, masyarakat hukum adat, ada juga masyarakat tradisional, yang mana sih objek sebenarnya?," kata Tommy di Rumah AMAN, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
"Jadi definisi kemudian menggunakan masyarakat adat, yang kalau bahasa normatif di undang-undang, misalnya gini, masyarakat adat terdiri dari masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional," lanjut Tommy.
Pendaftaran Masyarakat Adat
Tommy mengatakan pihaknya berharap tidak ada lagi proses verifikasi, dan masyarakat adat harus dilibatkan sebagai panitia dalam konsep kelembagaan.
"Lalu tentang pendaftaran masyarakat adat. Gak ada lagi proses verifikasi, bikin panitia. Apalagi masyarakat adat gak dilibatkan sebagai panitia. Nah ini nanti konsep kelembagaan," kata Tommy.
Baca Juga: Link Send The Song Aman? Ini Cara Bikin Pesan Lagu yang Viral di TikTok
"Konsep kelembagaannya adalah, misalnya, secara nasional, nomenklaturnya tidak bergeser, haselon satu aja itu udah paling keren lah. Jadi kalau melihat kelembagaannya, kayaknya komisi deh lebih tepat. Bukan dikementerian", lanjut Tommy.
Prinsip-Prinsip HAM
Tommy menjelaskan prinsip-prinsip tentang Hak Asasi Manusia juga perlu dimasukan dalam RUU Masyarakat Adat agar tidak bertopang pada Komnas HAM.
"Tentang prinsip-prinsip yang dalam HAM, penting untuk dimasukkan dalam undang-undang agar tidak lagi bertopang kepada Komnas HAM, karena bentuknya hanya rekomendasi," jelas Tommy
Aturan Pemulihan HAK
Tommy juga menjelaskan jika prinsip-prinsip HAM masuk, maka aturan pemulihan HAK agar tidak rancu dalam arti wilayah adat atau hutan adat
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!