Suara.com - Menteri Pertahanan Korea Selatan, Kim Yong-hyun, menyampaikan permohonan maaf atas kegelisahan publik yang muncul terkait upaya Presiden Yoon Suk Yeol untuk memberlakukan darurat militer. Dalam pernyataan resmi, Kim juga mengumumkan pengunduran dirinya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas situasi tersebut.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Yoon secara mengejutkan mengumumkan keadaan darurat militer pada Selasa malam. Namun, deklarasi tersebut dicabut beberapa jam kemudian, menyusul penolakan dari Majelis Nasional yang didominasi oposisi.
"Saya telah menyampaikan keinginan untuk mengundurkan diri kepada presiden, sebagai tanggung jawab atas segala kekacauan yang timbul akibat darurat militer ini," ujar Kim seperti dikutip dari Yonhap, Rabu (4/12/2024).
Kim, yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengusulkan penerapan darurat militer kepada Presiden Yoon, menegaskan bahwa seluruh pasukan hanya menjalankan perintah darinya. Pasca deklarasi, militer segera membentuk komando darurat dan mengerahkan sekitar 280 personel untuk memasuki kompleks Majelis Nasional.
Meskipun situasi kembali normal, Kim memperingatkan bahwa tantangan politik dan keamanan domestik masih sulit dihadapi.
"Darurat militer telah dicabut, dan masyarakat mulai kembali menjalani kehidupan sehari-hari. Namun, situasi politik dan keamanan dalam negeri masih belum stabil," tegasnya.
Ia berjanji bahwa Kementerian Pertahanan akan tetap siaga dalam menjaga pertahanan nasional serta keamanan publik.
"Kami akan memastikan operasi pertahanan berjalan lancar dan mengelola segala tantangan dengan stabil," tambah Kim.
Permintaan maaf ini disampaikan hanya beberapa saat setelah Partai Demokrat Korea (DP) yang merupakan oposisi utama, mengajukan mosi pemakzulan terhadap Kim. DP juga berencana membawa mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon ke sidang pleno Majelis Nasional, yang dijadwalkan untuk diputuskan dalam beberapa hari ke depan.
Baca Juga: Martial Law Artinya Apa? Situasi Genting Korea Selatan Hanya Berlangsung 6 Jam
Sesuai hukum Korea Selatan, mosi pemakzulan harus diajukan untuk pemungutan suara dalam waktu 24 hingga 72 jam setelah dilaporkan dalam sidang pleno. Dengan situasi politik yang memanas, publik kini menanti perkembangan selanjutnya di tengah ketidakpastian politik yang melanda negeri Ginseng tersebut.
Berita Terkait
-
Martial Law Artinya Apa? Situasi Genting Korea Selatan Hanya Berlangsung 6 Jam
-
Aksi Protes Ribuan Warga Korea Selatan Terkait Pemberlakuan Status Darurat Militer
-
Warga Korea Selatan Tuntut Yoon Seok Yeol Mundur Setelah Upaya Kudeta Militer
-
Seoul Kembali Normal Setelah Kekacauan Darurat Militer, Tapi Ketakutan Tersisa
-
Viral! Politikus Korea Selatan Rebut Senapan Tentara di Tengah Kekacauan Seoul
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
Terkini
-
10 Wisata Alam Jember untuk Libur Akhir Tahun, dari Pantai Eksotis hingga Situs Megalitik
-
Adian Napitupulu Siap Temui Purbaya Bawa Data: Milenial-Gen Z Justru Suka Produk Thrifting
-
Ketua BGN Tak Masalah Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Punya 41 SPPG: Siapa yang Mampu Silakan Bangun
-
Ijazah Asli Jokowi Terungkap Ada di Polda Metro, Jadi Barang Bukti Kasus Apa?
-
Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Dilimpahkan ke Jaksa, Kapan Lisa Mariana Disidang?
-
Viral Petugas Selipkan Bonus Rp5 Ribu di Ompreng Siswa, Ketua MBG: Itu Kreativitas
-
Nasib Bangunan Mewah Rafael Alun di Kebayoran Baru: Aset Rp19,7 M Diserahkan KPK ke Kejagung
-
Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Refly Harun: Kalau Roy Suryo Keluar, Kami Juga Keluar!
-
Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Selebgram Lisa Mariana Dilimpahkan ke Jaksa
-
Jatuhnya Rafael Alun: Harta Karun Pejabat Pajak Terbongkar, Rp40,5 Miliar Kini Milik Negara