Suara.com - Menteri Pertahanan Korea Selatan, Kim Yong-hyun, menyampaikan permohonan maaf atas kegelisahan publik yang muncul terkait upaya Presiden Yoon Suk Yeol untuk memberlakukan darurat militer. Dalam pernyataan resmi, Kim juga mengumumkan pengunduran dirinya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas situasi tersebut.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Yoon secara mengejutkan mengumumkan keadaan darurat militer pada Selasa malam. Namun, deklarasi tersebut dicabut beberapa jam kemudian, menyusul penolakan dari Majelis Nasional yang didominasi oposisi.
"Saya telah menyampaikan keinginan untuk mengundurkan diri kepada presiden, sebagai tanggung jawab atas segala kekacauan yang timbul akibat darurat militer ini," ujar Kim seperti dikutip dari Yonhap, Rabu (4/12/2024).
Kim, yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengusulkan penerapan darurat militer kepada Presiden Yoon, menegaskan bahwa seluruh pasukan hanya menjalankan perintah darinya. Pasca deklarasi, militer segera membentuk komando darurat dan mengerahkan sekitar 280 personel untuk memasuki kompleks Majelis Nasional.
Meskipun situasi kembali normal, Kim memperingatkan bahwa tantangan politik dan keamanan domestik masih sulit dihadapi.
"Darurat militer telah dicabut, dan masyarakat mulai kembali menjalani kehidupan sehari-hari. Namun, situasi politik dan keamanan dalam negeri masih belum stabil," tegasnya.
Ia berjanji bahwa Kementerian Pertahanan akan tetap siaga dalam menjaga pertahanan nasional serta keamanan publik.
"Kami akan memastikan operasi pertahanan berjalan lancar dan mengelola segala tantangan dengan stabil," tambah Kim.
Permintaan maaf ini disampaikan hanya beberapa saat setelah Partai Demokrat Korea (DP) yang merupakan oposisi utama, mengajukan mosi pemakzulan terhadap Kim. DP juga berencana membawa mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon ke sidang pleno Majelis Nasional, yang dijadwalkan untuk diputuskan dalam beberapa hari ke depan.
Baca Juga: Martial Law Artinya Apa? Situasi Genting Korea Selatan Hanya Berlangsung 6 Jam
Sesuai hukum Korea Selatan, mosi pemakzulan harus diajukan untuk pemungutan suara dalam waktu 24 hingga 72 jam setelah dilaporkan dalam sidang pleno. Dengan situasi politik yang memanas, publik kini menanti perkembangan selanjutnya di tengah ketidakpastian politik yang melanda negeri Ginseng tersebut.
Berita Terkait
-
Martial Law Artinya Apa? Situasi Genting Korea Selatan Hanya Berlangsung 6 Jam
-
Aksi Protes Ribuan Warga Korea Selatan Terkait Pemberlakuan Status Darurat Militer
-
Warga Korea Selatan Tuntut Yoon Seok Yeol Mundur Setelah Upaya Kudeta Militer
-
Seoul Kembali Normal Setelah Kekacauan Darurat Militer, Tapi Ketakutan Tersisa
-
Viral! Politikus Korea Selatan Rebut Senapan Tentara di Tengah Kekacauan Seoul
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
7 Toko Online Terpercaya yang Menjual Sepatu New Balance 530 dengan Harga Terbaik
-
Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus
-
Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk
-
Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT
-
Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!
-
Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya
-
Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga
-
Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam