Suara.com - Menteri Pertahanan Korea Selatan, Kim Yong-hyun, menyampaikan permohonan maaf atas kegelisahan publik yang muncul terkait upaya Presiden Yoon Suk Yeol untuk memberlakukan darurat militer. Dalam pernyataan resmi, Kim juga mengumumkan pengunduran dirinya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas situasi tersebut.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Yoon secara mengejutkan mengumumkan keadaan darurat militer pada Selasa malam. Namun, deklarasi tersebut dicabut beberapa jam kemudian, menyusul penolakan dari Majelis Nasional yang didominasi oposisi.
"Saya telah menyampaikan keinginan untuk mengundurkan diri kepada presiden, sebagai tanggung jawab atas segala kekacauan yang timbul akibat darurat militer ini," ujar Kim seperti dikutip dari Yonhap, Rabu (4/12/2024).
Kim, yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengusulkan penerapan darurat militer kepada Presiden Yoon, menegaskan bahwa seluruh pasukan hanya menjalankan perintah darinya. Pasca deklarasi, militer segera membentuk komando darurat dan mengerahkan sekitar 280 personel untuk memasuki kompleks Majelis Nasional.
Meskipun situasi kembali normal, Kim memperingatkan bahwa tantangan politik dan keamanan domestik masih sulit dihadapi.
"Darurat militer telah dicabut, dan masyarakat mulai kembali menjalani kehidupan sehari-hari. Namun, situasi politik dan keamanan dalam negeri masih belum stabil," tegasnya.
Ia berjanji bahwa Kementerian Pertahanan akan tetap siaga dalam menjaga pertahanan nasional serta keamanan publik.
"Kami akan memastikan operasi pertahanan berjalan lancar dan mengelola segala tantangan dengan stabil," tambah Kim.
Permintaan maaf ini disampaikan hanya beberapa saat setelah Partai Demokrat Korea (DP) yang merupakan oposisi utama, mengajukan mosi pemakzulan terhadap Kim. DP juga berencana membawa mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon ke sidang pleno Majelis Nasional, yang dijadwalkan untuk diputuskan dalam beberapa hari ke depan.
Baca Juga: Martial Law Artinya Apa? Situasi Genting Korea Selatan Hanya Berlangsung 6 Jam
Sesuai hukum Korea Selatan, mosi pemakzulan harus diajukan untuk pemungutan suara dalam waktu 24 hingga 72 jam setelah dilaporkan dalam sidang pleno. Dengan situasi politik yang memanas, publik kini menanti perkembangan selanjutnya di tengah ketidakpastian politik yang melanda negeri Ginseng tersebut.
Berita Terkait
-
Martial Law Artinya Apa? Situasi Genting Korea Selatan Hanya Berlangsung 6 Jam
-
Aksi Protes Ribuan Warga Korea Selatan Terkait Pemberlakuan Status Darurat Militer
-
Warga Korea Selatan Tuntut Yoon Seok Yeol Mundur Setelah Upaya Kudeta Militer
-
Seoul Kembali Normal Setelah Kekacauan Darurat Militer, Tapi Ketakutan Tersisa
-
Viral! Politikus Korea Selatan Rebut Senapan Tentara di Tengah Kekacauan Seoul
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...