Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi 52 anggota Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Peneliti ICW, Diky Anandya, menegaskan bahwa kewajiban LHKPN bagi para pejabat merupakan mandat sebagaimana diatur di dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Ketentuan tersebut, lanjut Diky, juga dipertegas melalui Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020, yang termasuk diantaranya menyebutkan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN pada saat pertama kali menjabat, maksimal 3 bulan, terhitung sejak penyelenggara negara tersebut dilantik.
Untuk itu, dia mendorong agar 52 anggota Kabinet Merah Putih untuk segera menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebab LHKPN merupakan salah satu instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi melalui penilaian dan penelusuran kewajaran peningkatan harta kekayaan para penyelenggara negara,” kata Diky dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
“Oleh karenanya, kewajiban dalam melaporkan LHKPN tidak dapat dianggap sepele,” tambah dia.
Menurut Diky, pejabat yang belum menyampaikan LHKPN juga menghambat partisipasi warga untuk mengawasi para pejabat publik. Lambatnya pejabat yang belum menyampaikan LHKPN ini disebut menjadi dasar untuk mempertanyakan integritas mereka.
“ICW mendesak agar Presiden Prabowo segera menegur para pembantunya yang belum melaporkan LHKPN dan mendesak mereka agar segera melaporkannya kepada KPK,” tegas Diky.
“Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan negara dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagai wujud dari komitmen pemberantasan korupsi,” tandas dia.
Baca Juga: Setyo Budiyanto Pastikan Tetap Pertahankan OTT di KPK
Sebelumnya KPK mengungkapkan bahwa baru 58 persen anggota Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Probowo Subianto yang sudah menyampaikan LHKPN.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaan dan 16 orang lainnya belum.
“Kemudian, dari 57 wakil menteri/ wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Dari 15 utusan khusus/penasehat khusus/staf khusus, lanjut Budi, 6 di antaranya sudah menyampaikan hartanya sedangkan 9 lainnya belum.
“Secara keseluruhan dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,” ungkap Budi.
Untuk itu, Budi menyampaikan apresiasi kepada anggota kabinet yang sudah melaporkan hartanya. Di sisi lain, Budi juga memberikan peringatan kepada anggota kabinet yang belum menyampaikan LHKPN agar bisa segera melaporkannya.
Berita Terkait
-
Saut Situmorang Sebut Pimpinan KPK Baru Berpotensi Tak Sangar Berantas Korupsi, Prabowo Disarankan Bentuk Perppu
-
Agar Tak Dicurigai Seperti Jokowi, Eks Pimpinan KPK Beri Sederet Tantangan ke Prabowo, Apa Saja?
-
Sahkan Pimpinan Baru KPK, Puan Wanti-wanti Setyo Budiyanto dkk: Jangan Ada Politisasi Hukum!
-
Setyo Budiyanto Pastikan Tetap Pertahankan OTT di KPK
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat