Suara.com - Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi bekerja dengan tidak independen. Salah satu faktornya, kata Saut, akibat revisi UU KPK No. 19 tahun 2019.
Revisi UU tersebut menempatkan KPK bukan lagi menjadi lembaga independen, melainkan berada di bawah rumpun eksekutif dan status pegawainya yang beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan dasar hukum yang sama, menurut Saut, pimpinan KPK periode 2024-2029 nanti tidak akan jauh berbeda dengan periode 2019-2024 yang dinilai lebih rendah dalam pemberantasan korupsi.
"Mereka punya resiko yang sama dengan lima tahun kebelakangan karena mereka belum teruji," kata Saut kepada Suara.com, ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Walau begitu, Saut mengaku masih menyimpan harapan kepada dua pimpinan KPK terpilih yang dinilai punya latar belakang dan rekam jejak baik dalam pemberantasan korupsi.
"Dua (pimpinan) di antaranya, bekas penyidik dan penuntut. Ya, saya pikir dia punya pengalaman untuk itu. Mudah-mudahan dia perform di situ. Tetapi lagi-lagi, risiko-risiko untuk kemudian mereka tidak independen karena undang undangnya sama," tutur Saut.
Menurutnya, selama lima tahun terakhir dalam pemberlakuan UU KPK no. 19/2019 terbukti kalau lembaga antirasuah tersebut kehilangan taringnya dalam memberantas korupsi. Salah satu buktinya juga terlihat dari indeks persepsi korupsi atau IPK Indonesia yang stagnan di angka 34.
Saut menyarankan Presiden Prabowo Subianto kembali membuat KPK menjadi lembaga yang independen. Caranya dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai penggantindari UU no. 19/2019.
"Kalau mau keren, Prabowo bikin Perppu, kembalikan pimpinan KPK se-independen mungkin. Sehingga kemudian itu menjadi sparing partner untuk pemerintah. Itu yang akan lebih bagus," pungkasnya.
Baca Juga: Pantas Bisa Cas Cis Cus Ngomong Inggris, Verrell Bramasta Ternyata Pernah Belajar di Oxford
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 melalui rapat pleno pada Kamis (5/12) kemarin. Selanjutnya, para Pimpinan dan Dewas KPK tersebut akan dilantik oleh Presiden Prabowo.
Berita Terkait
-
Agar Tak Dicurigai Seperti Jokowi, Eks Pimpinan KPK Beri Sederet Tantangan ke Prabowo, Apa Saja?
-
Sahkan Pimpinan Baru KPK, Puan Wanti-wanti Setyo Budiyanto dkk: Jangan Ada Politisasi Hukum!
-
Viral Pertamax 92 Dituding Bikin Mesin Kendaraan Rusak, Anggota DPR RI: Bubarkan Pertamina!
-
Pantas Bisa Cas Cis Cus Ngomong Inggris, Verrell Bramasta Ternyata Pernah Belajar di Oxford
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif
-
Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana
-
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua
-
Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina
-
Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
-
Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP