Suara.com - Usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK berlaku seumur hidup kini tengah jadi salah satu topik yang cukup banyak diperbincangkan.
Topik ini kembali hangat usai Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyampaikan hal ini ketika Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jakarta, Rabu (4/12/2024) lalu
Meski demikian, nampaknya sulit direalisasikan karena pengurusan SIM dan STNK merupakan salah satu sumber pendapatan Polisi, yang turut berperan pada keuangan negara.
Pada tahun 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan SIM di Polri mencapai Rp1,2 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen atau Rp650 miliar berasal dari perpanjangan SIM, sementara 40 persen atau Rp550 miliar berasal dari penerbitan SIM baru. Hal ini dijelaskan oleh Wawan Sunarjo, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu. Ia menyebutkan bahwa PNBP yang disetor oleh Polri ke negara terdiri dari 60 persen biaya perpanjangan SIM dan 40 persen dari penerbitan SIM baru.
Wawan juga menegaskan bahwa potensi kehilangan PNBP akibat penghapusan perpanjangan SIM tidak akan berdampak signifikan bagi Kemenkeu, tetapi akan menjadi masalah bagi Polri karena akan mengurangi dana operasional mereka.
Saat ini, tarif untuk penerbitan SIM bervariasi tergantung pada jenisnya. Kisaran tarifnya mulai dari Rp50 ribu hingga Rp120 ribu, belum termasuk biaya tambahan lainnya.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM, biayanya berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp80 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut adalah rincian tarif untuk pembuatan dan perpanjangan SIM:
Biaya Pembuatan SIM Baru:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B I: Rp120.000
- SIM B II: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C I: Rp100.000
- SIM C II: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D I: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Baca Juga: Turun Tangan! Begini Janji Kabareskrim Usut Kasus Aipda Robig Tembak Mati Siswa di Semarang
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C I: Rp75.000
- SIM C II: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D I: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Isu mengenai masa berlaku seumur hidup untuk SIM ramai diperbincangkan usai adanya warga yang menggugat aturan yang mewajibkan perpanjangan setiap lima tahun melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berpendapat bahwa sistem saat ini merugikan masyarakat yang harus memperbarui SIM secara berkala.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa penerbitan SIM merupakan layanan tambahan yang tidak semua orang butuhkan, berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan kebutuhan dasar. Pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan pembebasan PNBP untuk penerbitan SIM, meskipun tetap memerlukan pendapatan dari sektor ini untuk pembangunan.
Dengan adanya wacana penghapusan PNBP dari penerbitan SIM, Polri diperkirakan akan kehilangan pendapatan sekitar Rp650 miliar per tahun jika masa berlaku SIM diubah menjadi seumur hidup.
Berita Terkait
-
Catatan KontraS: Sepanjang 2024, Polisi Lakukan 34 Extra Judicial Killing
-
Gebuki Ibunya hingga Tewas Pakai Tabung Gas: Aipda Nikson Ternyata Lama Idap Gangguan Jiwa, tapi Masih jadi Polisi
-
Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Syarat Mendapatkannya
-
BRI Raih Peringkat I Kategori Penjualan Eksekusi Kelompok 1 Dalam Anugerah Reksa Bandha
-
Turun Tangan! Begini Janji Kabareskrim Usut Kasus Aipda Robig Tembak Mati Siswa di Semarang
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga
-
Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia
-
Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan
-
Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini
-
Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta
-
B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO
-
Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak
-
Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat
-
Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%
-
Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun