Suara.com - Usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK berlaku seumur hidup kini tengah jadi salah satu topik yang cukup banyak diperbincangkan.
Topik ini kembali hangat usai Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyampaikan hal ini ketika Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jakarta, Rabu (4/12/2024) lalu
Meski demikian, nampaknya sulit direalisasikan karena pengurusan SIM dan STNK merupakan salah satu sumber pendapatan Polisi, yang turut berperan pada keuangan negara.
Pada tahun 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan SIM di Polri mencapai Rp1,2 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen atau Rp650 miliar berasal dari perpanjangan SIM, sementara 40 persen atau Rp550 miliar berasal dari penerbitan SIM baru. Hal ini dijelaskan oleh Wawan Sunarjo, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu. Ia menyebutkan bahwa PNBP yang disetor oleh Polri ke negara terdiri dari 60 persen biaya perpanjangan SIM dan 40 persen dari penerbitan SIM baru.
Wawan juga menegaskan bahwa potensi kehilangan PNBP akibat penghapusan perpanjangan SIM tidak akan berdampak signifikan bagi Kemenkeu, tetapi akan menjadi masalah bagi Polri karena akan mengurangi dana operasional mereka.
Saat ini, tarif untuk penerbitan SIM bervariasi tergantung pada jenisnya. Kisaran tarifnya mulai dari Rp50 ribu hingga Rp120 ribu, belum termasuk biaya tambahan lainnya.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM, biayanya berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp80 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut adalah rincian tarif untuk pembuatan dan perpanjangan SIM:
Biaya Pembuatan SIM Baru:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B I: Rp120.000
- SIM B II: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C I: Rp100.000
- SIM C II: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D I: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Baca Juga: Turun Tangan! Begini Janji Kabareskrim Usut Kasus Aipda Robig Tembak Mati Siswa di Semarang
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C I: Rp75.000
- SIM C II: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D I: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Isu mengenai masa berlaku seumur hidup untuk SIM ramai diperbincangkan usai adanya warga yang menggugat aturan yang mewajibkan perpanjangan setiap lima tahun melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berpendapat bahwa sistem saat ini merugikan masyarakat yang harus memperbarui SIM secara berkala.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa penerbitan SIM merupakan layanan tambahan yang tidak semua orang butuhkan, berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan kebutuhan dasar. Pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan pembebasan PNBP untuk penerbitan SIM, meskipun tetap memerlukan pendapatan dari sektor ini untuk pembangunan.
Dengan adanya wacana penghapusan PNBP dari penerbitan SIM, Polri diperkirakan akan kehilangan pendapatan sekitar Rp650 miliar per tahun jika masa berlaku SIM diubah menjadi seumur hidup.
Berita Terkait
-
Catatan KontraS: Sepanjang 2024, Polisi Lakukan 34 Extra Judicial Killing
-
Gebuki Ibunya hingga Tewas Pakai Tabung Gas: Aipda Nikson Ternyata Lama Idap Gangguan Jiwa, tapi Masih jadi Polisi
-
Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Syarat Mendapatkannya
-
BRI Raih Peringkat I Kategori Penjualan Eksekusi Kelompok 1 Dalam Anugerah Reksa Bandha
-
Turun Tangan! Begini Janji Kabareskrim Usut Kasus Aipda Robig Tembak Mati Siswa di Semarang
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah