Suara.com - Usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK berlaku seumur hidup kini tengah jadi salah satu topik yang cukup banyak diperbincangkan.
Topik ini kembali hangat usai Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyampaikan hal ini ketika Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jakarta, Rabu (4/12/2024) lalu
Meski demikian, nampaknya sulit direalisasikan karena pengurusan SIM dan STNK merupakan salah satu sumber pendapatan Polisi, yang turut berperan pada keuangan negara.
Pada tahun 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan SIM di Polri mencapai Rp1,2 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen atau Rp650 miliar berasal dari perpanjangan SIM, sementara 40 persen atau Rp550 miliar berasal dari penerbitan SIM baru. Hal ini dijelaskan oleh Wawan Sunarjo, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu. Ia menyebutkan bahwa PNBP yang disetor oleh Polri ke negara terdiri dari 60 persen biaya perpanjangan SIM dan 40 persen dari penerbitan SIM baru.
Wawan juga menegaskan bahwa potensi kehilangan PNBP akibat penghapusan perpanjangan SIM tidak akan berdampak signifikan bagi Kemenkeu, tetapi akan menjadi masalah bagi Polri karena akan mengurangi dana operasional mereka.
Saat ini, tarif untuk penerbitan SIM bervariasi tergantung pada jenisnya. Kisaran tarifnya mulai dari Rp50 ribu hingga Rp120 ribu, belum termasuk biaya tambahan lainnya.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM, biayanya berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp80 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut adalah rincian tarif untuk pembuatan dan perpanjangan SIM:
Biaya Pembuatan SIM Baru:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B I: Rp120.000
- SIM B II: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C I: Rp100.000
- SIM C II: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D I: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Baca Juga: Turun Tangan! Begini Janji Kabareskrim Usut Kasus Aipda Robig Tembak Mati Siswa di Semarang
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C I: Rp75.000
- SIM C II: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D I: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Isu mengenai masa berlaku seumur hidup untuk SIM ramai diperbincangkan usai adanya warga yang menggugat aturan yang mewajibkan perpanjangan setiap lima tahun melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berpendapat bahwa sistem saat ini merugikan masyarakat yang harus memperbarui SIM secara berkala.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa penerbitan SIM merupakan layanan tambahan yang tidak semua orang butuhkan, berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan kebutuhan dasar. Pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan pembebasan PNBP untuk penerbitan SIM, meskipun tetap memerlukan pendapatan dari sektor ini untuk pembangunan.
Dengan adanya wacana penghapusan PNBP dari penerbitan SIM, Polri diperkirakan akan kehilangan pendapatan sekitar Rp650 miliar per tahun jika masa berlaku SIM diubah menjadi seumur hidup.
Berita Terkait
-
Catatan KontraS: Sepanjang 2024, Polisi Lakukan 34 Extra Judicial Killing
-
Gebuki Ibunya hingga Tewas Pakai Tabung Gas: Aipda Nikson Ternyata Lama Idap Gangguan Jiwa, tapi Masih jadi Polisi
-
Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Syarat Mendapatkannya
-
BRI Raih Peringkat I Kategori Penjualan Eksekusi Kelompok 1 Dalam Anugerah Reksa Bandha
-
Turun Tangan! Begini Janji Kabareskrim Usut Kasus Aipda Robig Tembak Mati Siswa di Semarang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Youth Economic Summit (2025) : Indonesia Diminta Hati-hati Kelola Utang
-
BRI Terus Berkomitmen Majukan UMKM Sebagai Pilar Ekonomi Nasional
-
Adakah Pinjaman Tanpa BI Checking? Jangan Mudah Tergiur, Cek Dulu Hal Penting Ini!
-
Youth Economic Summit 2025 : Indonesia Tangkap Peluang Pekerjaan Baru untuk Kurangi Penganggur
-
Youth Economic Summit 2025 Ungkap Strategi Prabowo Subianto Kurangi Kemiskinan di Indonesia
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Izin Sumur Rakyat Rampung Desember, Bahlil: Sekarang lagi Proses Verifikasi!
-
Youth Economic Summit 2025 'Paksa' Gen Z & Milenial Jadi Jantung Ekonomi Baru RI