Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa pejabat Pemerintah Kota Bandung dan pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan ini mengonfirmasi dugaan aliran dana yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke legislator terkait proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2020-2023.
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pemberian ke anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Menurut informasi yang dihimpun Antara, para saksi tersebut adalah:
1. Kabid Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung Panji Kharismadi.
2. Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung Ferlian Hadi.
3. Verifikator Keuangan Dinas Kominfo Kota Bandung Rini Januanti.
4. Staf Komersial PT Marktel Ridwan Permana.
5. Manager Administrasi Keuangan PT Marktel Mulyana.
6. Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Soni Setiadi.
7. Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kota Bandung Yohannes Situmorang.
8. Sukmara PNS Pemkot Bandung.
9. Aditia Eka Permana PNS Pemkot Bandung.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan penyidik KPK bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung pada Jumat (6/12).
Sebelumnya, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana didakwa telah menerima gratifikasi berbentuk uang dan fasilitas sejumlah Rp400 juta, terkait dengan proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung disebutkan uang dan fasilitas yang diterima Yana, bersumber dari pihak swasta.
Uang beserta fasilitas tersebut, berasal dari Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Dalam suap dan gratifikasi yang diberikan kepada Yana oleh mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Gunawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal itu diduga untuk memengaruhi Yana agar bisa menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Kota Bandung. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Gubernur Bengkulu, KPK Geledah 8 Rumah dan 5 Kantor
JPU KPK menuturkan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2023 yang bertempat di Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat, dan di Blue Sapphire Lounge International Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten.
Menurut dia, Yana telah menerima gratifikasi berbentuk uang sejumlah Rp206.025.000, 14.520 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS dan 15.630 Baht. Selain menerima dalam berbentuk uang, Yana Mulyana juga menerima gratifikasi dalam bentuk barang yakni sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat melalui Khairur Rijal.
Jaksa menilai terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yaitu menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung menerima uang.
Atas perbuatannya JPU KPK mendakwa mantan Wali Kota Bandung tersebut dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal