Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) anggota Kabinet Merah Putih segera dilengkapi, menyusul banyaknya anggota kabinet yang belum menyampaikan LHKPN.
"Ya nanti akan dilengkapi," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Sebelumnya KPK mengungkapkan bahwa baru 58 persen anggota Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Probowo Subianto yang sudah menyampaikan LHKPN.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaan dan 16 orang lainnya belum.
“Kemudian, dari 57 wakil menteri/ wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Dari 15 utusan khusus/penasehat khusus/staf khusus, lanjut Budi, 6 di antaranya sudah menyampaikan hartanya sedangkan 9 lainnya belum.
“Secara keseluruhan dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,” ungkap Budi.
Untuk itu, Budi menyampaikan apresiasi kepada anggota kabinet yang sudah melaporkan hartanya. Di sisi lain, Budi juga memberikan peringatan kepada anggota kabinet yang belum menyampaikan LHKPN agar bisa segera melaporkannya. Sebab, para anggota Kabinet Merah Putih mesti menyampaikan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah mereka dilantik.
ICW Desak Prabowo Beri Teguran
Baca Juga: Gus Miftah Mundur, Prabowo Segera Cari Pengganti Utusan Khusus Presiden
Sementara itu Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi 52 anggota Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Peneliti ICW, Diky Anandya, menegaskan bahwa kewajiban LHKPN bagi para pejabat merupakan mandat sebagaimana diatur di dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Ketentuan tersebut, lanjut Diky, juga dipertegas melalui Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020, yang termasuk diantaranya menyebutkan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN pada saat pertama kali menjabat, maksimal 3 bulan, terhitung sejak penyelenggara negara tersebut dilantik.
Untuk itu, dia mendorong agar 52 anggota Kabinet Merah Putih untuk segera menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebab LHKPN merupakan salah satu instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi melalui penilaian dan penelusuran kewajaran peningkatan harta kekayaan para penyelenggara negara,” kata Diky dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
“Oleh karenanya, kewajiban dalam melaporkan LHKPN tidak dapat dianggap sepele,” tambah dia.
Berita Terkait
-
Gus Miftah Mundur, Prabowo Segera Cari Pengganti Utusan Khusus Presiden
-
Soal Sertifikasi Juru Dakwah Buntut Kasus Miftah, Prabowo Masih Tunggu Pendapat Majelis Ulama
-
Presiden Prabowo Buka Suara soal Gus Miftah Mundur dari Jabatan: Ini Tindakan Bertanggung Jawab!
-
Sambil Menangis, Gus Miftah Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Prabowo: Saya Belum Bisa Mejadi Seperti yang Diharapkan
-
Prabowo Kenalkan Haji Isam ke Investor Jepang di Istana Negara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian