Suara.com - Beragam ide dikemukakan untuk meminimalisir kemacetan di Bali, salah satunya adalah membatasi durasi operasional plat kendaraan luar Bali.
Anggota Komisi X DPR RI I Nyoman Parta mengusulkan agar kendaraan pelat luar Bali yang akan masuk Bali dibatasi durasi operasionalnya, serta jika beroperasi lebih dari tiga bulan agar pelat nomor polisinya diubah menjadi DK.
Ia menyampaikan hal ini pada Selasa (10/12/2024) saat menanggapi usulan larangan kendaraan pelat selain DK masuk Bali dan keluhan masyarakat karena banyaknya kendaraan pelat luar Bali beroperasi di jalan bahkan mengangkut wisatawan.
“Pembatasan mobil yang masuk ke Bali artinya umurnya dibatasi, kalau sudah tua nanti di jalan macet, tikungan macet, mobil yang datang ke Bali itu adalah mobil-mobil yang tidak tua,” kata dia.
Parta bukan memberi dukungan soal usulan anggota DPRD Bali yang melarang kendaraan pelat luar untuk masuk, menurutnya yang terpenting adalah tertib administrasi.
Setelah mobil tersebut bisa masuk Bali tindakan selanjutnya memastikan pemiliknya mengubah pelat menjadi DK jika beroperasi tiga bulan atau lebih.
Hal ini karena kendaraan plat luar Bali tidak memberi keuntungan bagi Bali karena menggunakan fasilitas jalan bahkan mencari rezeki namun pajaknya lari ke daerah sesuai pelat kendaraan.
Menurutnya usulan ini dapat menjadi solusi kepadatan kendaraan pelat luar Bali yang meresahkan masyarakat dan pekerja lokal.
“Biar kita ketahui jumlah kendaraan di Bali, kapasitas dengan jalannya, yang ketiga dia menggunakan BBM kuota yang ada di Bali, keempat dia membayar pajak di luar Bali, oleh karena itu dia harus berkontribusi kepada Bali,” ujarnya.
Ia melihat usulan ini terkait kepadatan kendaraan pelat luar Bali belakangan relevan tidak hanya menyasar sopir dengan kendaraan bukan pelat DK, melainkan seluruh individu.
Dari pantauannya, tidak hanya di jalan, bahkan showroom mobil di Bali sudah menunjukkan banyaknya kendaraan pelat luar yang dijual.
Ia pun meminta supaya masyaralat melaporkan apabil menemukan pengemudi dengan kendaraan sewa pelat luar Bali terutama pada angkutan sewa khusus atau ojek online. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru
-
Pengamat Ingatkan Menteri Jangan Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Siap-siap! Todd Boehly Janji Boyong Chelsea dan LA Lakers ke Indonesia Usai Bertemu Prabowo
-
Lewat #TemanAdemRamadan, Aqua Kampanyekan Puasa Lebih Adem dan Sabar
-
Menlu Sugiono: Indonesia Siap Kirim 8.000 Personel Pasukan ISF, Fokus Lindungi Warga Sipil