Suara.com - Beragam ide dikemukakan untuk meminimalisir kemacetan di Bali, salah satunya adalah membatasi durasi operasional plat kendaraan luar Bali.
Anggota Komisi X DPR RI I Nyoman Parta mengusulkan agar kendaraan pelat luar Bali yang akan masuk Bali dibatasi durasi operasionalnya, serta jika beroperasi lebih dari tiga bulan agar pelat nomor polisinya diubah menjadi DK.
Ia menyampaikan hal ini pada Selasa (10/12/2024) saat menanggapi usulan larangan kendaraan pelat selain DK masuk Bali dan keluhan masyarakat karena banyaknya kendaraan pelat luar Bali beroperasi di jalan bahkan mengangkut wisatawan.
“Pembatasan mobil yang masuk ke Bali artinya umurnya dibatasi, kalau sudah tua nanti di jalan macet, tikungan macet, mobil yang datang ke Bali itu adalah mobil-mobil yang tidak tua,” kata dia.
Parta bukan memberi dukungan soal usulan anggota DPRD Bali yang melarang kendaraan pelat luar untuk masuk, menurutnya yang terpenting adalah tertib administrasi.
Setelah mobil tersebut bisa masuk Bali tindakan selanjutnya memastikan pemiliknya mengubah pelat menjadi DK jika beroperasi tiga bulan atau lebih.
Hal ini karena kendaraan plat luar Bali tidak memberi keuntungan bagi Bali karena menggunakan fasilitas jalan bahkan mencari rezeki namun pajaknya lari ke daerah sesuai pelat kendaraan.
Menurutnya usulan ini dapat menjadi solusi kepadatan kendaraan pelat luar Bali yang meresahkan masyarakat dan pekerja lokal.
“Biar kita ketahui jumlah kendaraan di Bali, kapasitas dengan jalannya, yang ketiga dia menggunakan BBM kuota yang ada di Bali, keempat dia membayar pajak di luar Bali, oleh karena itu dia harus berkontribusi kepada Bali,” ujarnya.
Ia melihat usulan ini terkait kepadatan kendaraan pelat luar Bali belakangan relevan tidak hanya menyasar sopir dengan kendaraan bukan pelat DK, melainkan seluruh individu.
Dari pantauannya, tidak hanya di jalan, bahkan showroom mobil di Bali sudah menunjukkan banyaknya kendaraan pelat luar yang dijual.
Ia pun meminta supaya masyaralat melaporkan apabil menemukan pengemudi dengan kendaraan sewa pelat luar Bali terutama pada angkutan sewa khusus atau ojek online. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Tragis! Mahasiswa Unpad Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Mobil Hangus Terbakar
-
Dorong Pengembangan Energi Hijau, Pemda Bengkulu Dukung PLN Kembangan PLTP Hululais & Kepahiang
-
Tak Akan Kunjungi Israel, Ternyata Begini Agenda Asli Presiden Prabowo Usai KTT Perdamaian Gaza
-
Wajib Lapor via Aplikasi, Kegiatan Reses Anggota DPR Akan Diawasi Langsung oleh MKD
-
Kontak Senjata Pecah di Kiwirok, OPM Bakar Sekolah hingga Dipukul Mundur Aparat!
-
Jokowi Bicara Blak-blakan, Ungkap Perannya dalam Mendukung dan Bekerja Keras untuk PSI
-
Dasco Sebut Anggota DPR 'Nombok' Saat Reses, Pengeluaran Tak Terduga Sulit Dilaporkan di Aplikasi
-
Gelar SE dan MM Iriana Jokowi Dipermasalahkan, Dosan UMS Beri Kesaksian
-
Hati Ibunda Nadiem Makarim Hancur, Seret Nama Tom Lembong dan Hasto: Anak Kami Bersih!
-
Praperadilan Ditolak, Orang Tua Nadiem Kecewa Berat: Anak Kami Bersih, Ini Mematahkan Hati