Suara.com - Beragam ide dikemukakan untuk meminimalisir kemacetan di Bali, salah satunya adalah membatasi durasi operasional plat kendaraan luar Bali.
Anggota Komisi X DPR RI I Nyoman Parta mengusulkan agar kendaraan pelat luar Bali yang akan masuk Bali dibatasi durasi operasionalnya, serta jika beroperasi lebih dari tiga bulan agar pelat nomor polisinya diubah menjadi DK.
Ia menyampaikan hal ini pada Selasa (10/12/2024) saat menanggapi usulan larangan kendaraan pelat selain DK masuk Bali dan keluhan masyarakat karena banyaknya kendaraan pelat luar Bali beroperasi di jalan bahkan mengangkut wisatawan.
“Pembatasan mobil yang masuk ke Bali artinya umurnya dibatasi, kalau sudah tua nanti di jalan macet, tikungan macet, mobil yang datang ke Bali itu adalah mobil-mobil yang tidak tua,” kata dia.
Parta bukan memberi dukungan soal usulan anggota DPRD Bali yang melarang kendaraan pelat luar untuk masuk, menurutnya yang terpenting adalah tertib administrasi.
Setelah mobil tersebut bisa masuk Bali tindakan selanjutnya memastikan pemiliknya mengubah pelat menjadi DK jika beroperasi tiga bulan atau lebih.
Hal ini karena kendaraan plat luar Bali tidak memberi keuntungan bagi Bali karena menggunakan fasilitas jalan bahkan mencari rezeki namun pajaknya lari ke daerah sesuai pelat kendaraan.
Menurutnya usulan ini dapat menjadi solusi kepadatan kendaraan pelat luar Bali yang meresahkan masyarakat dan pekerja lokal.
“Biar kita ketahui jumlah kendaraan di Bali, kapasitas dengan jalannya, yang ketiga dia menggunakan BBM kuota yang ada di Bali, keempat dia membayar pajak di luar Bali, oleh karena itu dia harus berkontribusi kepada Bali,” ujarnya.
Ia melihat usulan ini terkait kepadatan kendaraan pelat luar Bali belakangan relevan tidak hanya menyasar sopir dengan kendaraan bukan pelat DK, melainkan seluruh individu.
Dari pantauannya, tidak hanya di jalan, bahkan showroom mobil di Bali sudah menunjukkan banyaknya kendaraan pelat luar yang dijual.
Ia pun meminta supaya masyaralat melaporkan apabil menemukan pengemudi dengan kendaraan sewa pelat luar Bali terutama pada angkutan sewa khusus atau ojek online. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
Terkini
-
Desakan Hukum Mati Koruptor, Ini Dia Koruptor Pertama Divonis Mati di Indonesia
-
Demo 27 Agustus: Dua Pos Polisi di Slipi Dibakar, Separator Transjakarta Rusak Berantakan
-
5 Kelebihan Rice Cooker dengan Panci Keramik Dibanding yang Lain
-
Bos BGN Mau Hapus MBG dari Sekolah Swasta, Taruna Nusantara, hingga Kemala Bhayangkari
-
Karakter dan Prediksi Shio Ular: Si Cerdas dan Bijak yang Punya Hoki Finansial
-
Helikopter Marine One Donald Trump Nyaris Kecelakaan Dempet Pesawat Komersial
-
Polisi Pakai Istilah 'Preventive Strike' untuk Amankan Massa Aksi 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
5 Smart TV 43 Inch Termurah, Layar Lega Gambar Jernih
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus