Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penggelapan di Mojokerto, Herman Budiono, membuat laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) usai dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Selasa (10/12/2024).
Dalam perkaranya, Herman digugat kakak kandungnya atas dugaan penggelapan uang perusahaan milik keluarga senilai Rp 12 miliar. Kuasa hukum Herman, Michael menyebut, tuntutan yang dilakukan oleh JPU terhadap kliennya dianggap keliru.
Sebab, selama persidangan, jaksa tak dapat memberi bukti konkret bahwa kliennya melakukan penggelapan. Bahkan, uang miliaran rupiah itu, lanjut Muchael, masih ada di rekening perusahaan.
"Tidak ada sepeser pun yang diambil atau dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Michael saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/12/2024).
Michael juga menilai bahwa secara substansi, kasus tersebut seharusnya berada dalam ranah perdata. Namun, malah diseret ke ranah pidana.
Lantaran itu, ia menduga ada 'main mata' antara jaksa dengan para penggugat.
Sehingga dirinya melaporkan sejumlah jaksa di Kejari Mojokerto yang diduga ikut bermain ke Jamwas Kejagung.
"Sudah banyak indikasi yang dilakukan oknum-oknum kejaksaan di Mojokerto Kota yang sudah melenceng yang dimana adanya perkara perdata tapi dikondisikan menjadi perkara pidana," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Michael, ada dua nama jaksa di Kejari Mojokerto yang dilaporkan ke Jamwas yakni berinisial RA dan NDH. Michael berharap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum jaksa itu dapat diusut tuntas.
Baca Juga: Kasus Impor Gula Tom Lembong, Terkuak Alasan Kejagung Periksa Pejabat Kemendag
"Kami juga melihat, nggak mungkin kan, hanya tingkatan di JPU saja. Pasti ini ada termasuk dari pimpinannya, gitu loh," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
India Krisis Gas: Restoran Hapus Menu Panas demi Hemat Bahan Bakar
-
Israel Digempur Rudal Iran, Tujuan AS Perang Lawan Iran Kian Tidak Jelas
-
Belum Tahu soal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras, Menko Yusril Langsung Koordinasi
-
KontraS Desak Aparat Usut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Ada Upaya Pembungkaman?
-
DPR Dorong STIA LAN Bandung Bangun Laboratorium AI dan Big Data untuk Cetak ASN Digital
-
Dukcapil Temukan Nama dengan 79 Huruf: Terlalu Panjang untuk Kolom KTP!
-
Suplai Minyak AS Terancam? Trump: Kapal Minyak Harus Punya Nyali, Terjang Selat Hormuz!
-
Respons Aksi KPK, DPR: OTT Itu Penting, Tapi Penyelamatan Uang Negara Jauh Lebih Utama
-
Daftar Negara Korban Jalur Neraka Selat Hormuz, Bikin Ekonomi Kacau Imbas Perang Iran
-
Rismon Sianipar Mundur dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kubu Roy Suryo Cium Aroma Kejanggalan