Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penggelapan di Mojokerto, Herman Budiono, membuat laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) usai dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Selasa (10/12/2024).
Dalam perkaranya, Herman digugat kakak kandungnya atas dugaan penggelapan uang perusahaan milik keluarga senilai Rp 12 miliar. Kuasa hukum Herman, Michael menyebut, tuntutan yang dilakukan oleh JPU terhadap kliennya dianggap keliru.
Sebab, selama persidangan, jaksa tak dapat memberi bukti konkret bahwa kliennya melakukan penggelapan. Bahkan, uang miliaran rupiah itu, lanjut Muchael, masih ada di rekening perusahaan.
"Tidak ada sepeser pun yang diambil atau dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Michael saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/12/2024).
Michael juga menilai bahwa secara substansi, kasus tersebut seharusnya berada dalam ranah perdata. Namun, malah diseret ke ranah pidana.
Lantaran itu, ia menduga ada 'main mata' antara jaksa dengan para penggugat.
Sehingga dirinya melaporkan sejumlah jaksa di Kejari Mojokerto yang diduga ikut bermain ke Jamwas Kejagung.
"Sudah banyak indikasi yang dilakukan oknum-oknum kejaksaan di Mojokerto Kota yang sudah melenceng yang dimana adanya perkara perdata tapi dikondisikan menjadi perkara pidana," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Michael, ada dua nama jaksa di Kejari Mojokerto yang dilaporkan ke Jamwas yakni berinisial RA dan NDH. Michael berharap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum jaksa itu dapat diusut tuntas.
Baca Juga: Kasus Impor Gula Tom Lembong, Terkuak Alasan Kejagung Periksa Pejabat Kemendag
"Kami juga melihat, nggak mungkin kan, hanya tingkatan di JPU saja. Pasti ini ada termasuk dari pimpinannya, gitu loh," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG