Suara.com - Tony Trisno, pembeli jam tangan Richard Mille meminta haknya dikembalikan. Hal itu buntut transaksi jam tangan mewah itu tidak sesuai dengan kesepakatan.
Melalui kuasa hukumnya, Eko Prastowo menerangkan, peristiwa ini bermula saat kliennya memesan dua unit jam tangan mewah Richard Mille secara inden pada 2019 lalu. Di mana dalam kesepakatan tersebut, barang pesanan akan diserahterimakan di Jakarta.
"Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga SGD 2.599.500 dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga SGD 4.396.700," kata Eko, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Kamis (12/12/2024).
Adapun total untuk pembelian dua buah jam tersebut, kata Eko, senilai SGD 6,9 juta atau sekitar Rp 80 miliar. Pembayaran tersebut telah diselesaikan secara bertahap hingga April 2021.
Namun, setelah pembayaran lunas, pihak butik meminta Tony mengambil barang di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd.
Eko menegaskan, tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya.
“Klien kami telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, termasuk dengan mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, pihak Butik Richard Mille Jakarta tetap menolak untuk menyerahkan barang di Jakarta,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Eko lainnya, Heroe Waskito menegaskan, bahwa tindakan ini bukan hanya melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak. Tetapi juga diduga melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai konsumen dengan itikad baik, termasuk melunasi pembayaran,” katanya.
Baca Juga: Harga Jam Tangan Mewah Miftah Maulana saat Ceramah Jadi Omongan, Dari Mana Saja Sumber Kekayaannya?
“Namun, haknya untuk menerima barang telah diabaikan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tambah Heroe.
Terkait hal itu, pada Kamis hari ini, secara resmi pihaknya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan ini diajukan atas nama kliennya yang merasa dirugikan dalam transaksi pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille yang hingga kini belum diserahterimakan meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi.
“Langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan hak klien kami yang dirugikan dalam transaksi ini. Ini bukan hanya soal nilai transaksi yang besar, tetapi juga soal penghormatan terhadap hak konsumen yang telah beritikad baik dengan memenuhi seluruh kewajibannya,” kata Heroe.
Menurutnya, gugatan ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi pelaku usaha untuk lebih menghormati dan melindungi hak-hak konsumen dalam setiap transaksi. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan konsumen adalah aset berharga yang harus dijaga.
“Perlindungan hak konsumen adalah pilar penting dalam hubungan bisnis yang sehat dan merupakan dasar terciptanya iklim bisnis yang baik. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih menghormati hak konsumen,” tandas Heroe.
Berita Terkait
-
Harga Jam Tangan Mewah Miftah Maulana saat Ceramah Jadi Omongan, Dari Mana Saja Sumber Kekayaannya?
-
Belum Laporkan Kekayaan ke LHKPN, Jam Tangan Mewah Ratusan Juta Gus Miftah Tuai Sorotan Publik
-
Gibran Rakabuming Raka Naik Pesawat Kelas Ekonomi, Selvi Ananda Kedapatan Pakai Jam Tangan Harga Fantastis
-
Anggun Pakai Baju Desainer Lokal saat Debat Pilkada, Kris Dayanti Kenakan Jam Tangan 38 Kali Lipat UMR Batu
-
Pendapatan YouTube Vincent Ricardo, Mau Bayar 5 Kali Lipat Jam Tangan Jaksa Kasus Tom Lembong
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis
-
Dianggap Mitos hingga Diakui Pahlawan Nasional: Siapakah Ratu Kalinyamat?
-
Daftar Harga HP itel Agustus 2026 Lengkap untuk Pemilih Gadget Murah
-
Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan
-
Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah
-
Imbas Gempa NTT, Dua Lokasi Wisata di Manggarai Ditutup
-
Guncang Lamongan Sound Fest 2026, SPL Audio Panen Transaksi hingga Terima Penghargaan Bupati
-
4 Rekomendasi Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Prinsip Feng Shui, Mudah Dirawat
-
Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta