Suara.com - Pengacara Todung Mulya Lubis menyampaikan permasalahan terkait cawe-cawe yang belakangan ini terjadi di Pilpres dan terbaru pada Pilkada serentak 2024.
Meski demikian, Todung mengatakan hal itu sulit dinyatakan melanggar undang-undang karena tidak ada aturan yang secara eksplisit melarangnya.
"Kalau bicara mengenai undang-undang, apakah ada pelanggaran undang-undang, memang ya sulit untuk mengatakan ada undang-undang yang melarang cawe-cawe," kata Todung ditemui di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Todung menyampaikan bahwa praktik kenegaraan yang ideal seharusnya tidak melibatkan presiden dalam campur tangan atau cawe-cawe terhadap proses tertentu. Ia juga mencontohkan dua presiden terdahulu yang tidak melakukan cawe-cawe.
"Tapi praktik tentang negara-an yang dewasa yang mana presiden itu tidak melakukan itu (cawe-cawe). Saya tidak melihat Megawati ketika dia menjadi presiden tahun 2004 melakukan cawe-cawe. Saya tidak melihat SBY pada tahun 2014 melakukan cawe-cawe," jelas Todung.
Pengacara tersebut juga menilai bahwa cawe-cawe dalam Pilpres dan Pilkada 2024 itu melanggar etika serta konvensi ketatanegaraan.
"Hanya pada tahun 2024 ini cawe-cawe itu terjadi pada Pilpres dan Pilkada. Nah, ini yang menurut saya melanggar etika, melanggar konvensi ketata negara," ungkap Todung.
Todung juga menyoroti banyaknya pemilihan kepala daerah saat ini yang diwarnai praktik cawe-cawe, sesuatu yang menurutnya tidak seharusnya terjadi.
"Nah, ini tidak boleh terjadi, jadi kalau kita mau melihat dalam konteks hari ini, kan banyak sekali pemilihan gubernur, pemilihan bupati, wali kota yang terjadi. Nah, cawe-cawe ini kita lihat," tutur Todung.
Baca Juga: Megawati Heran Diundang ke HUT Golkar: Kan Aku Dimusuhin Sejagat Dewa Pitara, Bingung Aku
Selain itu, Todung juga menilai bahwa pasangan di Pilgub Jakarta Pramono Anung-Rano Karno bisa menghadapi cawe-cawe yang akan memengaruhi hasil Pilkada dengan tuntutan putaran kedua yang sangat kencang.
"Terakhir yang menghadapi cawe-cawe yang mungkin akan mengubah konstelasi hasil pilkada itu Pramono Anung-Rano Karno, karena kan tuntutan untuk membatalkan dan maju pada putaran kedua itu kan sangat kencang. Nah, ini kan semua hasil cawe-cawe," jelas Todung.
Sebagai ketua Tim Hukum Pramono-Rano, Todung mengaku bersyukur pasangan Ridwan Kamil-Suswono ataupun tim hukumnya tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi hingga Rabu (11/12/2024) pukul 11.59 WIB.
"Artinya, mereka menyadari bahwa KPU sudah melakukan proses pilkada benar-benar, proses rekapulasi itu sudah dilakukan dengan benar, bahwa ada yang tidak mendapatkan dokumen C6 bisa jadi," ucapan syukur Todung.
"Karena, ya, Jakarta ini begitu luas. Dan, saya pengalaman di Pilpres, dalam DPT itu ada nama orang-orang yang sudah meninggal. Ada nama orang yang sudah pindah alamat. Ada nama orang yang tidak jelas apakah masih berada dalam dapil itu atau dapil yang lain. Dan banyak alasan. Nah, menurut saya ini manusiawi, tapi kan ini juga bukan kesalahan KPU," katanya menambahkan.
Terakhir Todung mengapresiasi kinerja KPU dalam Pilkada. Dia menyebut proses rekapitulasi sudah berjalan dengan benar meskipun ada kendala seperti dokumen C6 yang tidak sampai dan data pemilih yang tidak akurat. (Moh Reynaldi Risahondua)
Berita Terkait
-
Megawati Heran Diundang Bahlil ke Puncak HUT ke-60, Golkar: Kami Tidak Ada Sedikitpun Memusuhi PDIP
-
Megawati Singgung Anggaran Makan Begizi Gratis Cuma Rp 10 Ribu: Eh Mas Bowo, Tolong Dong Hitung Lagi
-
Megawati Endus Ada Pihak yang Bakal Ganggu Kongres PDIP: Katanya Mau Diawut-awut
-
Ingatkan soal Sumpah Hakim, Mega Sindir Putusan MK soal Batas Usia Cawapres: Kayak Ditampar, Gile Siapa Dia?
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Cuma Rp 10 Ribu per Porsi, Megawati: Hai Mas Bowo...
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya