Suara.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus skandal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur bakal segera menjadi pesakitan. Menjelang diadii di pengadilan, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan penahanan tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
Soal pelimpahan penahanan itu diungkapkan oleh Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno.
"Betul, (tersangka dan barang bukti) dilimpahkan pada Jumat, 13 Desember 2024," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (15/12/2024).
Menurutnya, sidang pelimpahan tiga tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, kata dia, tiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda sambil menantikan persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka Erintuah Damanik dan Mangapul ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara penahanan terhadap tersangka Heru Hanindyo dilakukan JPU di Rutan Salemba.
"Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," ucapnya.
Skandal Vonis Ronald Tannur
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI. Ketiga hakim PN Surabaya itu terlibat skandal vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti
Selain tiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR (Lisa Rahmat) sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, oleh ketiga hakim tersebut.
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia.
Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.
Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 jo. Pasal 12 huruf e junto Pasal 12B junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pose Salam Komando, Jejak Digital Anak Bos Toko Roti di Jaktim Penganiaya Karyawati Dikuliti: Benarkah Kebal Hukum?
-
Sebut Usulan Pilkada Dipilih DPRD karena Prabowo Prihatin, Dahnil Anzar Diskakmat Profesor: Konyol dan Salah Kaprah!
-
Colek Prabowo soal Wacana Kenaikan PPN 12 Persen, Susi Pudjiastuti Sebut Ucapan Menko Airlangga Ngaco
-
Ridwan Kamil 'Diamuk' Susi Pudjiastuti Gegara Ucapan Seksis soal Janda, Netizen: Tenggelamkan Saja Bu!
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan