Suara.com - Politisi Gerindra, Sugiat Santoso menyarankan pemberian amnesti, abolisi dan grasi dari Presiden Prabowo Subianto kepada 44 ribu narapidana (napi) tidak bersifat umum. Menurutnya, pemerintah harus fokus pada tahanan dan napi politik.
Tahanan politik tersebut terkait separatisme Papua, penghinaan kepala negara, kasus kritik terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah di masa lalu, dan menyangkut ujaran kebencian di media sosial (UU ITE).
"Fokus itu akan selaras dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk menegakkan Hak-hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Indonesia serta di dunia internasional, yang tertuang dalam Asta Cita," ujar Sugiat kepada wartawan, Selasa (17/11/2024).
Ia mengakui, memang rencana pemberian amnesti yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Hukum sangat penting.
Namun, perlu ada penekanan kriteria dan parameter sebagai pertimbangan atas kepentingan politik nasional.
Seharusnya, kasus narkoba tak menjadi prioritas pemberian pengampunan. Hal ini bisa menjadi bukti Prabowo memiliki kepedulian pada penegakan HAM.
"Jangan sampai kebijakan grasi massal ini hanya menyasar pelaku pidana umum, pecandu narkoba, sementara tahanan politik tidak disentuh," jelasnya.
"Prioritas pemberian grasi massal ke tahanan politik adalah bukti Presiden Prabowo sebagai seorang pemimpin peduli penegakan HAM di kancah internasional," lanjutnya.
Ia juga menyinggung beberapa kasus tahanan politik yang masih menggantung dan belum SP3, seperti kepada tokoh politik nasional. Antara lain, Mayjen (purn) Kivlan Zein, Almarhumah Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang dan Jumhur Hidayat perlu segera didalami.
Baca Juga: Pemerintah Siap Ajukan Amnesti 44 Ribu Narapidana ke DPR Awal Tahun 2025
"Begitu juga pada kasus-kasus lainnya, termasuk pada isu separatisme Papua," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait mencatat ada sebanyak 44.000 narapidana yang memungkinkan untuk diusulkan mendapat pemberian amnesti. Data tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas atau ratas di Istana Kepresidenan Jakarta.
Hadir dalam rapat, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatam Agus Andrianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa, namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman usai ratas di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Kendati begitu, belum ada keputusan apapun. Supratman menegaskan bahwa Prabowo setuju adanya pemberian amnesti, tetapi untuk langkah berikutnya akan meminta pertimbangan DPR.
"Yang kedua prinsipnya presiden setuju untuk pemberian amnesti, tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," kata Supratman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Moncong Truk Trailer Ringsek 'Cium' Separator Busway Daan Mogot, Jalur TransJakarta Sempat Tertutup
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali