Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memiliki program Pendamping Desa yang menjadi salah satu upaya penting dalam meninjau pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di seluruh wilayah Indonesia. Lantas Pendamping Desa apakah PNS?
Sebelumnya perlu diketahui bahwa, Pendamping Desa ada dua, Pendamping Desa yang bekerja di tingkat desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bekerja di kecamatan. Keduanya merupakan tenaga pemerintah yang difungsikan untuk melakukan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat yang tinggal di desa.
Tugas Pendamping Desa
Pendamping desa dan pendamping lokal desa adalah tenaga pendamping profesional yang bertugas untuk membantu pemerintahan daerah tingkat desa hingga kecamatan. Secara rinci berikut beberapa tugas pendamping desa:
1. Sebagai penyelenggara urusan pemerintahan pada bidang pembangunan desa
2. Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat di tingkat desa
3. Membantu melakukan percepatan pembangunan daerah yang tertinggal
4. Melaksanakan pendamping masyarakat di desa
5. Mengimplementasikan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.
Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa
Terdapat perbedaan antara pendamping desa dengan pendamping lokal desa. Untuk pendamping desa, tenaga yang direkrut diutamakan adalah penduduk desa setempat dan maupun penduduk desa yang berbatasan dengan desa tempat bertugas.
Baca Juga: Ingin Jadi Pendamping Desa 2025? Simak Tugas, Gaji, dan Cara Daftar yang Benar!
Sementara itu, untuk pendamping lokal desa diutamakan adalah penduduk desa di kecamatan setempat atau berbatasan dengan kecamatan tempat bertugas.
Pendamping Desa Apakah PNS?
Status pendamping desa maupun pendamping lokal desa masih kontrak dan bisa diperpanjang setiap tahunnya apabila memenuhi persyaratan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pendamping desa bukan berasal dari PNS, melainkan pegawai dengan perjanjian kontrak waktu tertentu. Sebagaimana diketahui, ASN berdasarkan ketetapan pemerintah adalah pegawai yang statusnya diseleksi dari CPNS dan PPPK.
Gaji Pendamping Desa
Selain perbedaan tenaga yang direkrut, ada pula perbedaan gaji yang diterima oleh pendamping desa dengan pendamping lokal desa. Adapun gaji pendamping lokal desa lebih kecil dibandingkan pendamping desa. Tak sedikit yang menyebutkan jika gaji pendamping desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3 di kisaran Rp2-4 juta.
Diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi RI Nomor 148 tahun 2022,Bantuan Operasional: Rp 377.000 - Rp 979.000 berikut adalah rincian gaji pendamping desa dan pendamping lokal desa:
1. Gaji Pendamping Desa
• Honorarium: Rp 2.052.000- Rp 4.861.000
• Tunjangan atau bantuan operasional: Rp 1.252.800-Rp 2.281.480
2. Gaji Pendamping Lokal Desa
• Honorarium: Rp 1.382.000 - Rp 2.393.000
• Bantuan Operasional: Rp 377.000 - Rp 979.000
Syarat Jadi Pendamping Desa
Untuk menjadi Pendamping Desa diutamakan yang memiliki kualifikasi serta kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, ada pula syarat lain seperti:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal lulusan D3 dari jurusan terkait, seperti sosial, ekonomi, atau pembangunan.
3. Berusia 25–45 tahun ketika mendaftar
4. Sehat fisik dan mental
5. Bersedia menjalankan perkerjaan di lapangan dengan medan yang menantang
6. Mampu bekerja secara individu maupun tim
7. Diutamakan memiliki pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun
8. Diutamakan berpengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
9. Mampu mengoperasikan komputer dasar dan mengelola media sosial.
10. Siap bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas
11. Lebih diutamakan warga desa setempat.
itulah penjelasan tentang pendamping desa apakah PNS atau bukan. Sebagaimana diketahui, pendamping desa bukan termasuk dalam PNS melainkan pegawai kontrak.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Ingin Jadi Pendamping Desa 2025? Simak Tugas, Gaji, dan Cara Daftar yang Benar!
-
Jadi Pendamping Desa, Apa Saja Tugas dan Berapa Gajinya?
-
Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Cek Gaji dan Cara Daftarnya
-
Syarat Pendamping Desa 2025, Lengkap dengan Cara Mendaftar!
-
Apa Tugas Pendamping Desa 2025? Dapat Gaji Bukan Main-main!
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!