Suara.com - Pendamping Desa adalah tenaga profesional yang memiliki kualifikasi dan keterampilan dalam bidang pendampingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Lantas, apa tugas Pendamping Desa 2025?
Pendamping Desa bekerja di tingkat kecamatan dan dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berada langsung di desa, dengan tingkat keterampilan pemula.
Peran Pendamping Desa 2025 sangat krusial untuk memastikan bahwa kebijakan dan proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat berjalan dengan lancar, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Secara umum, Pendamping Desa bertugas untuk mendampingi serta memberikan arahan kepada pemerintah desa dalam mengelola berbagai program pembangunan. Berikut ulasan selengkapnya.
Tugas Pendamping Desa 2025
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2, tugas Pendamping Desa meliputi:
- Membantu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang dilakukan di tingkat desa, antar desa, atau bekerja sama dengan pihak luar.
- Mempercepat proses administrasi di kecamatan terkait dengan penyaluran, perencanaan, penggunaan, dan pelaporan dana desa secara teratur.
- Menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan SDGs (Sustainable Development Goals) Desa kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
- Memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) serta Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- Mencatat dan melaporkan aktivitas harian yang berhubungan dengan pelaksanaan SDGs Desa, kerjasama antar desa, serta kerjasama dengan pihak eksternal melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
- Mencatat serta melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama melalui aplikasi laporan harian.
- Melakukan penilaian kinerja secara mandiri dengan memanfaatkan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
- Memberikan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada di bawahnya.
Gaji Pendamping Desa
Jumlah gaji pendamping desa diatur oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022 mengenai Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.
Besaran gaji Pendamping Desa tergantung dari jenis pendamping dan lokasi mereka ditugaskan. Gaji tersebut terdiri dari honorarium dan bantuan biaya operasional. Berikut rinciannya:
1. Gaji Pendamping Desa
- Honor: mulai dari Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000
- Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480
2. Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Honor: mulai dari Rp1.382.000 hingga Rp2.393.000
- Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp377.000 hingga Rp979.000
Syarat Pendaftaran Pendamping Desa 2025
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pendamping Desa 2025 antara lain:
- Memiliki kewarganeraan Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia
- Menempuh pendidikan minimal D3 dari jurusan yang berhubungan (sosial, ekonomi, pembangunan, dan lain-lain)
- Berusia antara 22 hingga 40 tahun saat mendaftar
- Sehat fisik dan mental, serta siap bekerja di lapangan dalam kondisi yang menantang
- Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim
Cara Daftar Pendamping Desa 2025
- Kunjungi situs resmi pendaftaran Pendamping Desa 2025
- Mengisi formulir pendaftaran dengan informasi yang lengkap dan akurat
- Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti fotocopy ijazah, KTP, dan dokumen lainnya
- Mengikuti proses seleksi yang meliputi tes administrasi, wawancara, serta ujian tertulis atau psikotes jika diperlukan
- Tunggu hasil seleksi yang akan diumumkan
Demikianlah informasi terkait tugas Pendamping Desa 2025. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Apakah Koas Digaji? Viral Dokter Koas di Palembang Dianiaya Gegara Jadwal Piket
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!