Suara.com - Pendamping Desa adalah tenaga profesional yang memiliki kualifikasi dan keterampilan dalam bidang pendampingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Lantas, apa tugas Pendamping Desa 2025?
Pendamping Desa bekerja di tingkat kecamatan dan dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berada langsung di desa, dengan tingkat keterampilan pemula.
Peran Pendamping Desa 2025 sangat krusial untuk memastikan bahwa kebijakan dan proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat berjalan dengan lancar, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Secara umum, Pendamping Desa bertugas untuk mendampingi serta memberikan arahan kepada pemerintah desa dalam mengelola berbagai program pembangunan. Berikut ulasan selengkapnya.
Tugas Pendamping Desa 2025
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2, tugas Pendamping Desa meliputi:
- Membantu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang dilakukan di tingkat desa, antar desa, atau bekerja sama dengan pihak luar.
- Mempercepat proses administrasi di kecamatan terkait dengan penyaluran, perencanaan, penggunaan, dan pelaporan dana desa secara teratur.
- Menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan SDGs (Sustainable Development Goals) Desa kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
- Memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) serta Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- Mencatat dan melaporkan aktivitas harian yang berhubungan dengan pelaksanaan SDGs Desa, kerjasama antar desa, serta kerjasama dengan pihak eksternal melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
- Mencatat serta melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama melalui aplikasi laporan harian.
- Melakukan penilaian kinerja secara mandiri dengan memanfaatkan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
- Memberikan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada di bawahnya.
Gaji Pendamping Desa
Jumlah gaji pendamping desa diatur oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022 mengenai Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.
Besaran gaji Pendamping Desa tergantung dari jenis pendamping dan lokasi mereka ditugaskan. Gaji tersebut terdiri dari honorarium dan bantuan biaya operasional. Berikut rinciannya:
1. Gaji Pendamping Desa
- Honor: mulai dari Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000
- Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480
2. Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Honor: mulai dari Rp1.382.000 hingga Rp2.393.000
- Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp377.000 hingga Rp979.000
Syarat Pendaftaran Pendamping Desa 2025
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pendamping Desa 2025 antara lain:
- Memiliki kewarganeraan Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di Indonesia
- Menempuh pendidikan minimal D3 dari jurusan yang berhubungan (sosial, ekonomi, pembangunan, dan lain-lain)
- Berusia antara 22 hingga 40 tahun saat mendaftar
- Sehat fisik dan mental, serta siap bekerja di lapangan dalam kondisi yang menantang
- Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim
Cara Daftar Pendamping Desa 2025
- Kunjungi situs resmi pendaftaran Pendamping Desa 2025
- Mengisi formulir pendaftaran dengan informasi yang lengkap dan akurat
- Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti fotocopy ijazah, KTP, dan dokumen lainnya
- Mengikuti proses seleksi yang meliputi tes administrasi, wawancara, serta ujian tertulis atau psikotes jika diperlukan
- Tunggu hasil seleksi yang akan diumumkan
Demikianlah informasi terkait tugas Pendamping Desa 2025. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Apakah Koas Digaji? Viral Dokter Koas di Palembang Dianiaya Gegara Jadwal Piket
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara
-
Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
-
Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?
-
Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya
-
4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump
-
Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia
-
Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran