Suara.com - Beredar info rekrutmen Pendamping Desa 2025. Namun, jadwal rekrutmen Pendamping Desa 2025 ternyata belum dibuka oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Berita mengenai pembukaan rekrutmen Pendamping Desa 2025 adalah hoaks. Untuk saatini, Kemendes PDT menegaskan bahwa rekrutmen atau lowongan kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2024-2025 belum dibuka. Berita bohong mengenai jadwal rekrutmen pendamping desa 2025 pun segera ditindaklanjuti oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia KemendesPDT.
Kabar pembukaan rekrutmen Pendamping Desa 2025 tersebar melalui pamphlet yang diunggah melalui media social. Pamflet tersebut dilengkapi foto Menteri PDT dan tertulis besaran gaji yang akan diterima Rp15 juta per bulan.
Kenyataannya, informasi tersebut merupakan berita bohong belaka. Besaran gaji yang tertera di dalam pamphlet tersebut juga merupakan info hoax. Besaran gaji pendamping desa diatur berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional. Disebutkan besaran gaji Pendamping Desa adalah sebagai berikut;
Gaji pendamping desa
Gaji pendamping desa terdiri atas gaji pokok dan bantuan operasional. Gaji pokok yang ditetapkan adalah mulai Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000. Sedangkan honor untuk bantuan operasional ditetapkan mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480.
Gaji pendamping lokal desa (PLD)
Gaji pendamping local terdiri atas dua jenis, yakni gaji pokok dan honor bantuan operasional. Gaji pokok ditetapkan mulai dari Rp1.382.000 hingga Rp2.393.000. Sedangkan biaya bantuan operasional ditetapkan mulai dari Rp377.000 hingga Rp979.000.
Tugas Pendamping Desa
Terlepas dari ketidakbenaran info yang beredar mengenai jadwal rekrutmen Pendamping Desa 2025, warga berhak tahu apa tugas pendamping desa. Mengenai tugas dan tanggung jawab Pendamping Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2. Tugas dan tanggung jawab Pendamping Desa adalah sebagai berikut:
1. Mendampingi desa alam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan berskala local esa, antar desa, maupun Kerjasama desa dengan pihak ketiga.
2. Mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan terutama terkait dengan penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa secara terstruktur.
3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan Sustainable Develompent Goals Desa kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait.
4. Melaksanakan pembinaan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
5. Secara aktif melaporkan kegiatan sehari-hari berkaitan dengan implementasi program kerja desa, Kerjasama antara desa, dan Kerjasama desa dengan pihak ketiga.
6. Melaporkan kegiatan harian desa yang berhubungan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) dan BUM Desa Bersama melalui aplikasi laporan harian alam Sistem Informasi Desa.
7. Melakukan penilaian kinerja secara mandiri menggunakan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
8. Melakukan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada satu jenjang di bawahnya.
Apabila Anda tertarik untuk mendaftar menjadi pendamping lokal Desa, update terus informasinya ke situs resmi pemerintah, Kemendes, yakni kemendesa.go.id. Bisa juga cek informasi terupdate melalui social media Kemendes : https://www.instagram.com/kemendespdtt/?hl=id
Baca Juga: Resmi! Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Segini Rinciannya
Jika ada yang menawarkan jabatan di Kemendes dengan rayuan tertentu, silahkan tanyakan informasi lowongan kerja resmi melalui : 0217994372 atau humas@kemendesa.go.id
Demikian itu informasi jadwal rekrutmen pendamping desa 2025.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan