Suara.com - Beredar info rekrutmen Pendamping Desa 2025. Namun, jadwal rekrutmen Pendamping Desa 2025 ternyata belum dibuka oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Berita mengenai pembukaan rekrutmen Pendamping Desa 2025 adalah hoaks. Untuk saatini, Kemendes PDT menegaskan bahwa rekrutmen atau lowongan kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2024-2025 belum dibuka. Berita bohong mengenai jadwal rekrutmen pendamping desa 2025 pun segera ditindaklanjuti oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia KemendesPDT.
Kabar pembukaan rekrutmen Pendamping Desa 2025 tersebar melalui pamphlet yang diunggah melalui media social. Pamflet tersebut dilengkapi foto Menteri PDT dan tertulis besaran gaji yang akan diterima Rp15 juta per bulan.
Kenyataannya, informasi tersebut merupakan berita bohong belaka. Besaran gaji yang tertera di dalam pamphlet tersebut juga merupakan info hoax. Besaran gaji pendamping desa diatur berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional. Disebutkan besaran gaji Pendamping Desa adalah sebagai berikut;
Gaji pendamping desa
Gaji pendamping desa terdiri atas gaji pokok dan bantuan operasional. Gaji pokok yang ditetapkan adalah mulai Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000. Sedangkan honor untuk bantuan operasional ditetapkan mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480.
Gaji pendamping lokal desa (PLD)
Gaji pendamping local terdiri atas dua jenis, yakni gaji pokok dan honor bantuan operasional. Gaji pokok ditetapkan mulai dari Rp1.382.000 hingga Rp2.393.000. Sedangkan biaya bantuan operasional ditetapkan mulai dari Rp377.000 hingga Rp979.000.
Tugas Pendamping Desa
Terlepas dari ketidakbenaran info yang beredar mengenai jadwal rekrutmen Pendamping Desa 2025, warga berhak tahu apa tugas pendamping desa. Mengenai tugas dan tanggung jawab Pendamping Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2. Tugas dan tanggung jawab Pendamping Desa adalah sebagai berikut:
1. Mendampingi desa alam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan berskala local esa, antar desa, maupun Kerjasama desa dengan pihak ketiga.
2. Mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan terutama terkait dengan penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa secara terstruktur.
3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan Sustainable Develompent Goals Desa kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait.
4. Melaksanakan pembinaan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
5. Secara aktif melaporkan kegiatan sehari-hari berkaitan dengan implementasi program kerja desa, Kerjasama antara desa, dan Kerjasama desa dengan pihak ketiga.
6. Melaporkan kegiatan harian desa yang berhubungan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) dan BUM Desa Bersama melalui aplikasi laporan harian alam Sistem Informasi Desa.
7. Melakukan penilaian kinerja secara mandiri menggunakan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
8. Melakukan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada satu jenjang di bawahnya.
Apabila Anda tertarik untuk mendaftar menjadi pendamping lokal Desa, update terus informasinya ke situs resmi pemerintah, Kemendes, yakni kemendesa.go.id. Bisa juga cek informasi terupdate melalui social media Kemendes : https://www.instagram.com/kemendespdtt/?hl=id
Baca Juga: Resmi! Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Segini Rinciannya
Jika ada yang menawarkan jabatan di Kemendes dengan rayuan tertentu, silahkan tanyakan informasi lowongan kerja resmi melalui : 0217994372 atau humas@kemendesa.go.id
Demikian itu informasi jadwal rekrutmen pendamping desa 2025.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden
-
PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini
-
FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih
-
Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026
-
Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik
-
Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan
-
Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan
-
Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar
-
Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal