Suara.com - Beredar info rekrutmen Pendamping Desa 2025. Namun, jadwal rekrutmen Pendamping Desa 2025 ternyata belum dibuka oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Berita mengenai pembukaan rekrutmen Pendamping Desa 2025 adalah hoaks. Untuk saatini, Kemendes PDT menegaskan bahwa rekrutmen atau lowongan kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2024-2025 belum dibuka. Berita bohong mengenai jadwal rekrutmen pendamping desa 2025 pun segera ditindaklanjuti oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia KemendesPDT.
Kabar pembukaan rekrutmen Pendamping Desa 2025 tersebar melalui pamphlet yang diunggah melalui media social. Pamflet tersebut dilengkapi foto Menteri PDT dan tertulis besaran gaji yang akan diterima Rp15 juta per bulan.
Kenyataannya, informasi tersebut merupakan berita bohong belaka. Besaran gaji yang tertera di dalam pamphlet tersebut juga merupakan info hoax. Besaran gaji pendamping desa diatur berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional. Disebutkan besaran gaji Pendamping Desa adalah sebagai berikut;
Gaji pendamping desa
Gaji pendamping desa terdiri atas gaji pokok dan bantuan operasional. Gaji pokok yang ditetapkan adalah mulai Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000. Sedangkan honor untuk bantuan operasional ditetapkan mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480.
Gaji pendamping lokal desa (PLD)
Gaji pendamping local terdiri atas dua jenis, yakni gaji pokok dan honor bantuan operasional. Gaji pokok ditetapkan mulai dari Rp1.382.000 hingga Rp2.393.000. Sedangkan biaya bantuan operasional ditetapkan mulai dari Rp377.000 hingga Rp979.000.
Tugas Pendamping Desa
Terlepas dari ketidakbenaran info yang beredar mengenai jadwal rekrutmen Pendamping Desa 2025, warga berhak tahu apa tugas pendamping desa. Mengenai tugas dan tanggung jawab Pendamping Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2. Tugas dan tanggung jawab Pendamping Desa adalah sebagai berikut:
1. Mendampingi desa alam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan berskala local esa, antar desa, maupun Kerjasama desa dengan pihak ketiga.
2. Mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan terutama terkait dengan penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa secara terstruktur.
3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan Sustainable Develompent Goals Desa kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait.
4. Melaksanakan pembinaan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
5. Secara aktif melaporkan kegiatan sehari-hari berkaitan dengan implementasi program kerja desa, Kerjasama antara desa, dan Kerjasama desa dengan pihak ketiga.
6. Melaporkan kegiatan harian desa yang berhubungan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) dan BUM Desa Bersama melalui aplikasi laporan harian alam Sistem Informasi Desa.
7. Melakukan penilaian kinerja secara mandiri menggunakan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
8. Melakukan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada satu jenjang di bawahnya.
Apabila Anda tertarik untuk mendaftar menjadi pendamping lokal Desa, update terus informasinya ke situs resmi pemerintah, Kemendes, yakni kemendesa.go.id. Bisa juga cek informasi terupdate melalui social media Kemendes : https://www.instagram.com/kemendespdtt/?hl=id
Baca Juga: Resmi! Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Segini Rinciannya
Jika ada yang menawarkan jabatan di Kemendes dengan rayuan tertentu, silahkan tanyakan informasi lowongan kerja resmi melalui : 0217994372 atau humas@kemendesa.go.id
Demikian itu informasi jadwal rekrutmen pendamping desa 2025.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata