Suara.com - Beredar info rekrutmen Pendamping Desa 2025. Namun, jadwal rekrutmen Pendamping Desa 2025 ternyata belum dibuka oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Berita mengenai pembukaan rekrutmen Pendamping Desa 2025 adalah hoaks. Untuk saatini, Kemendes PDT menegaskan bahwa rekrutmen atau lowongan kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2024-2025 belum dibuka. Berita bohong mengenai jadwal rekrutmen pendamping desa 2025 pun segera ditindaklanjuti oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia KemendesPDT.
Kabar pembukaan rekrutmen Pendamping Desa 2025 tersebar melalui pamphlet yang diunggah melalui media social. Pamflet tersebut dilengkapi foto Menteri PDT dan tertulis besaran gaji yang akan diterima Rp15 juta per bulan.
Kenyataannya, informasi tersebut merupakan berita bohong belaka. Besaran gaji yang tertera di dalam pamphlet tersebut juga merupakan info hoax. Besaran gaji pendamping desa diatur berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional. Disebutkan besaran gaji Pendamping Desa adalah sebagai berikut;
Gaji pendamping desa
Gaji pendamping desa terdiri atas gaji pokok dan bantuan operasional. Gaji pokok yang ditetapkan adalah mulai Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000. Sedangkan honor untuk bantuan operasional ditetapkan mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480.
Gaji pendamping lokal desa (PLD)
Gaji pendamping local terdiri atas dua jenis, yakni gaji pokok dan honor bantuan operasional. Gaji pokok ditetapkan mulai dari Rp1.382.000 hingga Rp2.393.000. Sedangkan biaya bantuan operasional ditetapkan mulai dari Rp377.000 hingga Rp979.000.
Tugas Pendamping Desa
Terlepas dari ketidakbenaran info yang beredar mengenai jadwal rekrutmen Pendamping Desa 2025, warga berhak tahu apa tugas pendamping desa. Mengenai tugas dan tanggung jawab Pendamping Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2. Tugas dan tanggung jawab Pendamping Desa adalah sebagai berikut:
1. Mendampingi desa alam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan berskala local esa, antar desa, maupun Kerjasama desa dengan pihak ketiga.
2. Mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan terutama terkait dengan penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa secara terstruktur.
3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan Sustainable Develompent Goals Desa kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait.
4. Melaksanakan pembinaan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
5. Secara aktif melaporkan kegiatan sehari-hari berkaitan dengan implementasi program kerja desa, Kerjasama antara desa, dan Kerjasama desa dengan pihak ketiga.
6. Melaporkan kegiatan harian desa yang berhubungan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) dan BUM Desa Bersama melalui aplikasi laporan harian alam Sistem Informasi Desa.
7. Melakukan penilaian kinerja secara mandiri menggunakan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
8. Melakukan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada satu jenjang di bawahnya.
Apabila Anda tertarik untuk mendaftar menjadi pendamping lokal Desa, update terus informasinya ke situs resmi pemerintah, Kemendes, yakni kemendesa.go.id. Bisa juga cek informasi terupdate melalui social media Kemendes : https://www.instagram.com/kemendespdtt/?hl=id
Baca Juga: Resmi! Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Segini Rinciannya
Jika ada yang menawarkan jabatan di Kemendes dengan rayuan tertentu, silahkan tanyakan informasi lowongan kerja resmi melalui : 0217994372 atau humas@kemendesa.go.id
Demikian itu informasi jadwal rekrutmen pendamping desa 2025.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta