Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat 27 kadernya pada Senin (16/12/2024). Pemecatan ini diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Nama-nama besar seperti Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution turut masuk dalam daftar kader yang dipecat.
Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun mengatakan, pemecatan ini dilakukan karena pelanggaran kode etik dan disiplin partai.
Dalam kasus Jokowi, ia dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan, melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, dan mendukung calon presiden dari partai lain.
“Saudara Joko Widodo telah melawan terang-terangan keputusan DPP terkait dukungan kepada Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024 dengan mendukung pasangan calon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM),” kata Komarudin.
Gibran Rakabuming Raka juga dipecat karena maju sebagai calon wakil presiden 2024 bersama Prabowo Subianto yang diusung KIM. Sementara itu, Bobby Nasution diberhentikan karena mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dalam Pilkada 2024 dengan dukungan dari KIM Plus.
Pemecatan besar-besaran ini juga terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan kader dalam Pilkada Serentak 2024. Sebagian besar kader maju sebagai calon kepala daerah dengan dukungan partai lain, sedangkan lainnya dianggap tidak patuh terhadap keputusan partai. Keputusan tegas PDIP ini diambil untuk menjaga marwah partai dan disiplin internal.
Berikut daftar 27 kader PDIP yang dipecat:
1. Joko Widodo (Jokowi)
2. Gibran Rakabuming Raka
3. Bobby Nasution
4. Lalu Budi Suryata (NTB)
5. Putu Agus Suradnyana (Bali)
6. Putu Alit Yandinata (Bali)
7. Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah)
Tag
Berita Terkait
-
Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
-
Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo
-
Sebut JK Idola, Pakar Komunikasi: Gibran Sudah Belajar Banyak, Tak Lagi Terpancing Kritik Pedas
-
Warisan Jokowi Buat RI Kebagian Duit Rp147 Triliun Dalam 3 Bulan
-
Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok