Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, meminta Kapolda Kalimatan Tengah (Kalteng) Irjen Djoko Purwanto tak berhenti mengusut kasus pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Anggota Polresta Palangka Raya Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto.
Hal itu disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kapolda Kalteng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
"Kasusnya dulu Pak Djoko, saya percaya Pak Djoko tidak berhenti pada kasus itu saja, sebagai seorang penyidik saya yakin juga punya indra penciuman bahwa penggunaan senpi membunuh seseorang dengan target seseorang menurut saya ada penyebabnya. Apalagi saya lihat dia pernah dihukum beberapa kali, di patsus, jadi ini orang ada sesuatu. Saya minta ke Pak Kapolda tim ini jangan hentikan di situ," kata Hinca.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan Brigadir Anton sangat sadis jika difilmkan.
"Teruskan dulu, khawatir saya kenapa dia gunakan senpi dengan sangat sadis, kalau dengan cerita pak Kapolda masih biasa tapi kalau di filmkan ini luar biasa sadisnya ini orang untuk tujuan membunuh nggak setimpal antara yang dilakukan untuk diambil," katanya.
Hinca lantas menduga jika Brigadir Anton melakukan pembunuhan dan pencurian lantaran sedang butuh uang untuk konsumsi sabu.
"Dugaan saya mungkin dia butuh uang untuk sabu itu, jadi dia dikejar kejar pengaruh sabu mengambil uang apa saja dengan menggunakan kekuasaannya," ujarnya.
Jangan sampai, kata dia, ternyata Brigadir Anton merupakan geng gembong narkoba Fredy Pratama yang memang berkuasa di Kalimantan.
"Karena kalau berkenan telusuri siapa bandar narkobanya, sekalian saja, Kalteng, Kalbar, masuk ke Kalsel. Bandara narkoba yang kita kejar di RI ini Fredi Pratama, jadi jangan jangan gengnya dia ini," katanya.
Baca Juga: Profil 2 Jenderal Polisi yang Ditugaskan Kapolri untuk Tangkap Fredy Pratama
"Saya mau kejar ini untuk menghormati Pak Habib, ketua komisi III untuk kejar ini, sangat tidak masuk akal menggunakan senpi hanya mau menguasai mobil atau benda. Karena itu, saya dorong teruskan tim ini, kalau di Medan itu ada tim anti bandit," sambungnya.
Untuk diketahui, Anton menjadi tersangka usai melakukan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan bersama seseorang bernama Hariyono pada 27 November 2024. Kasus ini terungkap usai adanya penemuan jenazah yang kekinian diketahui korbanya berinisial BA.
Anton disebut melakukan penembakan sebanyak dua kali terhadap korban BA di dalam mobil Sigra. Kemudian, tubuh korban dibuang.
Dalam kasus ini, Anton dan Hariyono telah dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho mengatakan saat ini Brigadir Anton juga telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Patsus (sudah) empat hari terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nugroho.
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Kelam Brigadir Anton Sebelum Tembak Mati Warga, Pernah Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
-
Kapolda Kalteng Beberkan Kronologi Brigadir Anton Bunuh dan Curi Mobil Warga: Ditembak 2 Dua Kali Lalu Dibuang
-
Panggil Kapolda Kalteng dan Kapolres Jaktim, DPR Usut Kasus Polisi Tembak Mati Warga hingga Aksi Arogan Anak Bos Roti
-
Fitroh Rohcahyanto Janji Kembalikan Marwah KPK Saat Dirinya Jadi Pimpinan
-
Profil 2 Jenderal Polisi yang Ditugaskan Kapolri untuk Tangkap Fredy Pratama
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL