Suara.com - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Purwanto mengungkapkan, kronologi kasus dugaan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang dilakukan anggota Polres Palangkaraya, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto bersama Hariyono terhadap korban berinisial BA.
Hal itu dibeberkan Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Menurut Djoko, pelaku bersama Hariyono pada 27 November lalu menghampiri korban yang berada di luar mobil di Jalan Tjilik Riwut KM 39.
“Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia adalah Anton merupakan anggota Polda dan mendapatkan info ada pungli di pos lantas 38, posisi korban pada saat itu adalah di pinggir jalan di luar mobil Gran Max yang merupakan mobil dari ekspedisi yang dari Banjarmasin,” kata Djoko.
“Dengan kondisi itu, maka kemudian saudara Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil Sigra untuk mendatangi pos lantas 38 meyakinkan korban terkait dengan pungli yang dimaksud,” sambungnya.
Kemudian pelaku Anton yang duduk di bagian belakang mobil memerintahkan Hariyono untuk mengendarai mobil ke arah Kasongan, Kabupaten Katingan. Adapun posisi korban duduk di bagian depan kiri mobil atau di samping Hariyono yang mengemudikan mobil.
Lalu Anton meminta Hariyono untuk memutar balik arah kendaraan. Sampai akhirnya, peristiwa penembakan itu terjadi.
“Anton memerintahkan saudara Hariyono untuk kembali dan putar arah, pada posisi tersebut saudara Hariyono mendengar adanya letusan tembakan,” katanya.
Djoko menyampaikan, jika penembakan yang dilakukan tersebut terjadi tak hanya sekali. Menurutnya, penembakan kembali terjadi setelah Anton memerintahkan Hariyono untuk memutar balik arah kendaraan ke Kasongan.
Baca Juga: Oknum Polisi di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati, Ini Gara-garanya
“Setelah terjadi ini, telah terjadi letusan tersebut saudara Anton memerintahkan saudara Hariyono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan lagi dan terdengar kembali ada letusan kedua yang dilakukan Anton,” ujarnya.
“Setelah peristiwanya, korban dibuang dan mobil dikuasai, yang mobil dalam arti mobil Gran Max,” sambungnya.
Adapun dalam kasus ini Anton dan Hariyono telah dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho mengatakan saat ini Brigadir Anton juga telah dijatuhi sanski pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Patsus (sudah) empat hari terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nugroho.
Berita Terkait
-
Oknum Polisi di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati, Ini Gara-garanya
-
Cekcok Berujung Maut, Istri Hamil 9 Bulan Tewas Dibunuh dan Suami Ditemukan Gantung Diri di Cengkareng
-
Psikologis Diperiksa, MAS Ceritakan Kronologi Saat Bunuh Ayah-Nenek ke Polisi
-
Apes! Mobil Wartawan Hilang Dicuri Saat Parkir di Ciledug Mas, Pelaku Terekam Kamera CCTV
-
Tragis! Ibu di Jaipur Tidur Semalaman Disamping Jasad Anak Kandung yang Dibunuhnya
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend