Suara.com - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Purwanto mengungkapkan, kronologi kasus dugaan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang dilakukan anggota Polres Palangkaraya, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto bersama Hariyono terhadap korban berinisial BA.
Hal itu dibeberkan Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Menurut Djoko, pelaku bersama Hariyono pada 27 November lalu menghampiri korban yang berada di luar mobil di Jalan Tjilik Riwut KM 39.
“Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia adalah Anton merupakan anggota Polda dan mendapatkan info ada pungli di pos lantas 38, posisi korban pada saat itu adalah di pinggir jalan di luar mobil Gran Max yang merupakan mobil dari ekspedisi yang dari Banjarmasin,” kata Djoko.
“Dengan kondisi itu, maka kemudian saudara Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil Sigra untuk mendatangi pos lantas 38 meyakinkan korban terkait dengan pungli yang dimaksud,” sambungnya.
Kemudian pelaku Anton yang duduk di bagian belakang mobil memerintahkan Hariyono untuk mengendarai mobil ke arah Kasongan, Kabupaten Katingan. Adapun posisi korban duduk di bagian depan kiri mobil atau di samping Hariyono yang mengemudikan mobil.
Lalu Anton meminta Hariyono untuk memutar balik arah kendaraan. Sampai akhirnya, peristiwa penembakan itu terjadi.
“Anton memerintahkan saudara Hariyono untuk kembali dan putar arah, pada posisi tersebut saudara Hariyono mendengar adanya letusan tembakan,” katanya.
Djoko menyampaikan, jika penembakan yang dilakukan tersebut terjadi tak hanya sekali. Menurutnya, penembakan kembali terjadi setelah Anton memerintahkan Hariyono untuk memutar balik arah kendaraan ke Kasongan.
Baca Juga: Oknum Polisi di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati, Ini Gara-garanya
“Setelah terjadi ini, telah terjadi letusan tersebut saudara Anton memerintahkan saudara Hariyono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan lagi dan terdengar kembali ada letusan kedua yang dilakukan Anton,” ujarnya.
“Setelah peristiwanya, korban dibuang dan mobil dikuasai, yang mobil dalam arti mobil Gran Max,” sambungnya.
Adapun dalam kasus ini Anton dan Hariyono telah dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho mengatakan saat ini Brigadir Anton juga telah dijatuhi sanski pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Patsus (sudah) empat hari terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nugroho.
Berita Terkait
-
Oknum Polisi di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati, Ini Gara-garanya
-
Cekcok Berujung Maut, Istri Hamil 9 Bulan Tewas Dibunuh dan Suami Ditemukan Gantung Diri di Cengkareng
-
Psikologis Diperiksa, MAS Ceritakan Kronologi Saat Bunuh Ayah-Nenek ke Polisi
-
Apes! Mobil Wartawan Hilang Dicuri Saat Parkir di Ciledug Mas, Pelaku Terekam Kamera CCTV
-
Tragis! Ibu di Jaipur Tidur Semalaman Disamping Jasad Anak Kandung yang Dibunuhnya
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam