Suara.com - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Purwanto mengungkapkan, kronologi kasus dugaan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang dilakukan anggota Polres Palangkaraya, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto bersama Hariyono terhadap korban berinisial BA.
Hal itu dibeberkan Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Menurut Djoko, pelaku bersama Hariyono pada 27 November lalu menghampiri korban yang berada di luar mobil di Jalan Tjilik Riwut KM 39.
“Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia adalah Anton merupakan anggota Polda dan mendapatkan info ada pungli di pos lantas 38, posisi korban pada saat itu adalah di pinggir jalan di luar mobil Gran Max yang merupakan mobil dari ekspedisi yang dari Banjarmasin,” kata Djoko.
“Dengan kondisi itu, maka kemudian saudara Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil Sigra untuk mendatangi pos lantas 38 meyakinkan korban terkait dengan pungli yang dimaksud,” sambungnya.
Kemudian pelaku Anton yang duduk di bagian belakang mobil memerintahkan Hariyono untuk mengendarai mobil ke arah Kasongan, Kabupaten Katingan. Adapun posisi korban duduk di bagian depan kiri mobil atau di samping Hariyono yang mengemudikan mobil.
Lalu Anton meminta Hariyono untuk memutar balik arah kendaraan. Sampai akhirnya, peristiwa penembakan itu terjadi.
“Anton memerintahkan saudara Hariyono untuk kembali dan putar arah, pada posisi tersebut saudara Hariyono mendengar adanya letusan tembakan,” katanya.
Djoko menyampaikan, jika penembakan yang dilakukan tersebut terjadi tak hanya sekali. Menurutnya, penembakan kembali terjadi setelah Anton memerintahkan Hariyono untuk memutar balik arah kendaraan ke Kasongan.
Baca Juga: Oknum Polisi di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati, Ini Gara-garanya
“Setelah terjadi ini, telah terjadi letusan tersebut saudara Anton memerintahkan saudara Hariyono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan lagi dan terdengar kembali ada letusan kedua yang dilakukan Anton,” ujarnya.
“Setelah peristiwanya, korban dibuang dan mobil dikuasai, yang mobil dalam arti mobil Gran Max,” sambungnya.
Adapun dalam kasus ini Anton dan Hariyono telah dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho mengatakan saat ini Brigadir Anton juga telah dijatuhi sanski pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Patsus (sudah) empat hari terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nugroho.
Berita Terkait
-
Oknum Polisi di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati, Ini Gara-garanya
-
Cekcok Berujung Maut, Istri Hamil 9 Bulan Tewas Dibunuh dan Suami Ditemukan Gantung Diri di Cengkareng
-
Psikologis Diperiksa, MAS Ceritakan Kronologi Saat Bunuh Ayah-Nenek ke Polisi
-
Apes! Mobil Wartawan Hilang Dicuri Saat Parkir di Ciledug Mas, Pelaku Terekam Kamera CCTV
-
Tragis! Ibu di Jaipur Tidur Semalaman Disamping Jasad Anak Kandung yang Dibunuhnya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah