Suara.com - Tim kuasa hukum Presiden Terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, kembali melayangkan tuduhan baru terkait dugaan kecurangan dalam sidang kasus pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa, Stormy Daniels. Tuduhan ini diklaim berasal dari perilaku tidak pantas juri, meskipun rincian lengkapnya masih tertutup dan disunting dalam berkas pengadilan.
Pengajuan tuduhan terbaru ini tertanggal 3 Desember dan dipublikasikan pada Selasa (10/12). Dalam dokumen tersebut, pengacara Trump meminta Hakim Juan Merchan mempertimbangkan dugaan kecurangan ini dalam menilai mosi terpisah untuk membatalkan dakwaan.
Hakim Merchan sebelumnya memutuskan bahwa identitas para juri harus dirahasiakan demi menjaga keamanan mereka.
"Mempublikasikan tuduhan ini tanpa penyuntingan dapat menempatkan para juri dalam risiko," tulis Hakim Merchan dalam pengajuannya pada Senin.
Namun, Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, menyatakan tuduhan yang dilayangkan pihak Trump sangat samar dan tidak memenuhi standar yang diperlukan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tuduhan ini tidak lebih dari upaya menyebarkan klaim sepihak yang belum teruji kebenarannya di ruang publik,” ujar kantor Bragg dalam surat yang dipublikasikan pada 5 Desember.
Kasus ini berawal dari pembayaran sebesar $130.000 yang dilakukan mantan pengacara Trump, Michael Cohen, kepada Stormy Daniels menjelang pemilu 2016. Pembayaran tersebut bertujuan untuk menutupi klaim Daniels tentang pertemuan pribadi dengan Trump satu dekade sebelumnya, meskipun Trump sendiri membantah tuduhan tersebut.
Pada Mei lalu, juri di Manhattan menyatakan Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran itu. Keputusan ini mencatat sejarah sebagai pertama kalinya seorang Presiden AS—baik yang masih menjabat maupun mantan—dinyatakan bersalah dalam kasus kriminal.
Setelah Trump berhasil memenangkan pemilu presiden 5 November lalu dengan mengalahkan Kamala Harris, pengacaranya mengajukan permohonan kepada Hakim Merchan agar vonis dibatalkan. Mereka beralasan keberlanjutan kasus ini akan mengganggu Trump dalam menjalankan pemerintahan setelah resmi menjabat pada 20 Januari mendatang.
Baca Juga: Trump Diserbu Eksekutif Teknologi: Dulu Dikecam Kini Dipuja?
“Pengadilan seharusnya tidak mengabaikan kurangnya keadilan fundamental terhadap Presiden Trump sepanjang proses ini,” tulis tim kuasa hukum Trump dalam pengajuannya.
Namun, kantor Jaksa Bragg menawarkan opsi yang lebih moderat daripada membatalkan vonis, seperti jaminan bahwa Trump tidak akan menjalani hukuman penjara, guna meredakan kekhawatiran terkait jalannya pemerintahan Trump.
Pada Senin lalu, Trump kembali menelan kekalahan setelah Hakim Merchan menolak permintaan untuk membatalkan kasus tersebut. Tim Trump berargumen bahwa putusan Mahkamah Agung AS pada Juli lalu, yang memberikan kekebalan terhadap tindakan resmi seorang presiden, seharusnya membatalkan vonis ini.
Hakim Merchan memihak pada jaksa, yang menyatakan bahwa tindakan Trump dalam kasus pembayaran uang tutup mulut bersifat pribadi dan tidak terkait dengan tugas resmi presiden.
Berita Terkait
-
Trump Diserbu Eksekutif Teknologi: Dulu Dikecam Kini Dipuja?
-
Apa itu Birthright Citizenship? Hak Kewarganegaraan Anak Nikita Willy di Amerika, Terancam Dihapus Donald Trump
-
Trump Beri Peringatan Keras kepada Hamas: Jika Sandera Tidak Dibebaskan, Kekacauan Akan Terjadi!
-
Hakim Tolak Permintaan Donald Trump untuk Batalkan Vonis Pemalsuan Dokumen
-
Donald Trump Desak Zelenskyy dan Putin untuk Segera Berdamai: Perang Ini Harus Berakhir!
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Langgar Kidul: Kisah di Balik Tembok Cikal Bakal Muhammadiyah
-
DPR Resmi Masukkan Anggaran Makan Bergizi Gratis ke Pos Pendidikan, Segini Angkanya!
-
KPK Ungkap Uang Hasil Korupsi Bea Cukai Diduga Dipakai untuk Beli Mobil Operasional
-
Polda NTB Telusuri Identitas Asli Bandar B Alias Boy, Diduga Suap AKBP Didik Rp1,8 Miliar
-
KPK Tahan Kasi Intel Bea Cukai Budiman Bayu, Diduga Terima Gratifikasi Rp 5,19 Miliar
-
Belum Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Secara Massal
-
KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Jadi Tersangka ke-7 Kasus Impor Barang KW
-
2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Gubernur Kaltim Beli Mobil Dinas Mewah Rp 8,5 Miliar Di Tengah Efisiensi , Ini Respons Golkar!
-
Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara