Suara.com - Tim kuasa hukum Presiden Terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, kembali melayangkan tuduhan baru terkait dugaan kecurangan dalam sidang kasus pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa, Stormy Daniels. Tuduhan ini diklaim berasal dari perilaku tidak pantas juri, meskipun rincian lengkapnya masih tertutup dan disunting dalam berkas pengadilan.
Pengajuan tuduhan terbaru ini tertanggal 3 Desember dan dipublikasikan pada Selasa (10/12). Dalam dokumen tersebut, pengacara Trump meminta Hakim Juan Merchan mempertimbangkan dugaan kecurangan ini dalam menilai mosi terpisah untuk membatalkan dakwaan.
Hakim Merchan sebelumnya memutuskan bahwa identitas para juri harus dirahasiakan demi menjaga keamanan mereka.
"Mempublikasikan tuduhan ini tanpa penyuntingan dapat menempatkan para juri dalam risiko," tulis Hakim Merchan dalam pengajuannya pada Senin.
Namun, Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, menyatakan tuduhan yang dilayangkan pihak Trump sangat samar dan tidak memenuhi standar yang diperlukan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tuduhan ini tidak lebih dari upaya menyebarkan klaim sepihak yang belum teruji kebenarannya di ruang publik,” ujar kantor Bragg dalam surat yang dipublikasikan pada 5 Desember.
Kasus ini berawal dari pembayaran sebesar $130.000 yang dilakukan mantan pengacara Trump, Michael Cohen, kepada Stormy Daniels menjelang pemilu 2016. Pembayaran tersebut bertujuan untuk menutupi klaim Daniels tentang pertemuan pribadi dengan Trump satu dekade sebelumnya, meskipun Trump sendiri membantah tuduhan tersebut.
Pada Mei lalu, juri di Manhattan menyatakan Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran itu. Keputusan ini mencatat sejarah sebagai pertama kalinya seorang Presiden AS—baik yang masih menjabat maupun mantan—dinyatakan bersalah dalam kasus kriminal.
Setelah Trump berhasil memenangkan pemilu presiden 5 November lalu dengan mengalahkan Kamala Harris, pengacaranya mengajukan permohonan kepada Hakim Merchan agar vonis dibatalkan. Mereka beralasan keberlanjutan kasus ini akan mengganggu Trump dalam menjalankan pemerintahan setelah resmi menjabat pada 20 Januari mendatang.
Baca Juga: Trump Diserbu Eksekutif Teknologi: Dulu Dikecam Kini Dipuja?
“Pengadilan seharusnya tidak mengabaikan kurangnya keadilan fundamental terhadap Presiden Trump sepanjang proses ini,” tulis tim kuasa hukum Trump dalam pengajuannya.
Namun, kantor Jaksa Bragg menawarkan opsi yang lebih moderat daripada membatalkan vonis, seperti jaminan bahwa Trump tidak akan menjalani hukuman penjara, guna meredakan kekhawatiran terkait jalannya pemerintahan Trump.
Pada Senin lalu, Trump kembali menelan kekalahan setelah Hakim Merchan menolak permintaan untuk membatalkan kasus tersebut. Tim Trump berargumen bahwa putusan Mahkamah Agung AS pada Juli lalu, yang memberikan kekebalan terhadap tindakan resmi seorang presiden, seharusnya membatalkan vonis ini.
Hakim Merchan memihak pada jaksa, yang menyatakan bahwa tindakan Trump dalam kasus pembayaran uang tutup mulut bersifat pribadi dan tidak terkait dengan tugas resmi presiden.
Berita Terkait
-
Trump Diserbu Eksekutif Teknologi: Dulu Dikecam Kini Dipuja?
-
Apa itu Birthright Citizenship? Hak Kewarganegaraan Anak Nikita Willy di Amerika, Terancam Dihapus Donald Trump
-
Trump Beri Peringatan Keras kepada Hamas: Jika Sandera Tidak Dibebaskan, Kekacauan Akan Terjadi!
-
Hakim Tolak Permintaan Donald Trump untuk Batalkan Vonis Pemalsuan Dokumen
-
Donald Trump Desak Zelenskyy dan Putin untuk Segera Berdamai: Perang Ini Harus Berakhir!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini
-
Mardiono Terbuka Merangkul Kubu Agus Suparmanto: Belum Ada Komunikasi, Belum Lihat Utuh SK Kemenkum
-
KAI Antisipasi Ledakan 942 Ribu Penumpang di HUT TNI Besok: Ambulans dan Medis Kami Siapkan
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!