Suara.com - Tim kuasa hukum Presiden Terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, kembali melayangkan tuduhan baru terkait dugaan kecurangan dalam sidang kasus pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa, Stormy Daniels. Tuduhan ini diklaim berasal dari perilaku tidak pantas juri, meskipun rincian lengkapnya masih tertutup dan disunting dalam berkas pengadilan.
Pengajuan tuduhan terbaru ini tertanggal 3 Desember dan dipublikasikan pada Selasa (10/12). Dalam dokumen tersebut, pengacara Trump meminta Hakim Juan Merchan mempertimbangkan dugaan kecurangan ini dalam menilai mosi terpisah untuk membatalkan dakwaan.
Hakim Merchan sebelumnya memutuskan bahwa identitas para juri harus dirahasiakan demi menjaga keamanan mereka.
"Mempublikasikan tuduhan ini tanpa penyuntingan dapat menempatkan para juri dalam risiko," tulis Hakim Merchan dalam pengajuannya pada Senin.
Namun, Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, menyatakan tuduhan yang dilayangkan pihak Trump sangat samar dan tidak memenuhi standar yang diperlukan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tuduhan ini tidak lebih dari upaya menyebarkan klaim sepihak yang belum teruji kebenarannya di ruang publik,” ujar kantor Bragg dalam surat yang dipublikasikan pada 5 Desember.
Kasus ini berawal dari pembayaran sebesar $130.000 yang dilakukan mantan pengacara Trump, Michael Cohen, kepada Stormy Daniels menjelang pemilu 2016. Pembayaran tersebut bertujuan untuk menutupi klaim Daniels tentang pertemuan pribadi dengan Trump satu dekade sebelumnya, meskipun Trump sendiri membantah tuduhan tersebut.
Pada Mei lalu, juri di Manhattan menyatakan Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran itu. Keputusan ini mencatat sejarah sebagai pertama kalinya seorang Presiden AS—baik yang masih menjabat maupun mantan—dinyatakan bersalah dalam kasus kriminal.
Setelah Trump berhasil memenangkan pemilu presiden 5 November lalu dengan mengalahkan Kamala Harris, pengacaranya mengajukan permohonan kepada Hakim Merchan agar vonis dibatalkan. Mereka beralasan keberlanjutan kasus ini akan mengganggu Trump dalam menjalankan pemerintahan setelah resmi menjabat pada 20 Januari mendatang.
Baca Juga: Trump Diserbu Eksekutif Teknologi: Dulu Dikecam Kini Dipuja?
“Pengadilan seharusnya tidak mengabaikan kurangnya keadilan fundamental terhadap Presiden Trump sepanjang proses ini,” tulis tim kuasa hukum Trump dalam pengajuannya.
Namun, kantor Jaksa Bragg menawarkan opsi yang lebih moderat daripada membatalkan vonis, seperti jaminan bahwa Trump tidak akan menjalani hukuman penjara, guna meredakan kekhawatiran terkait jalannya pemerintahan Trump.
Pada Senin lalu, Trump kembali menelan kekalahan setelah Hakim Merchan menolak permintaan untuk membatalkan kasus tersebut. Tim Trump berargumen bahwa putusan Mahkamah Agung AS pada Juli lalu, yang memberikan kekebalan terhadap tindakan resmi seorang presiden, seharusnya membatalkan vonis ini.
Hakim Merchan memihak pada jaksa, yang menyatakan bahwa tindakan Trump dalam kasus pembayaran uang tutup mulut bersifat pribadi dan tidak terkait dengan tugas resmi presiden.
Berita Terkait
-
Trump Diserbu Eksekutif Teknologi: Dulu Dikecam Kini Dipuja?
-
Apa itu Birthright Citizenship? Hak Kewarganegaraan Anak Nikita Willy di Amerika, Terancam Dihapus Donald Trump
-
Trump Beri Peringatan Keras kepada Hamas: Jika Sandera Tidak Dibebaskan, Kekacauan Akan Terjadi!
-
Hakim Tolak Permintaan Donald Trump untuk Batalkan Vonis Pemalsuan Dokumen
-
Donald Trump Desak Zelenskyy dan Putin untuk Segera Berdamai: Perang Ini Harus Berakhir!
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026