Suara.com - Seorang hakim pada Senin (16/12) memutuskan bahwa vonis bersalah terhadap Donald Trump dalam kasus pemalsuan dokumen bisnis tetap berlaku. Permintaan Trump agar putusan tersebut dibatalkan, dengan dalih kekebalan presiden berdasarkan keputusan Mahkamah Agung AS, ditolak dalam keputusan tegas yang memperkuat validitas kasus tersebut.
Hakim Juan Merchan dalam putusan setebal 41 halaman menyatakan bahwa kasus ini berfokus pada tindakan pribadi Trump dan tidak ada hubungannya dengan fungsi resmi eksekutif sebagai presiden.
“Tindakan pemalsuan dokumen bisnis ini sama sekali tidak membahayakan otoritas atau fungsi cabang eksekutif,” tegas Merchan.
Kasus ini berawal dari pembayaran senilai $130.000 (sekitar Rp2 miliar) yang diberikan oleh pengacara pribadi Trump saat itu, Michael Cohen, kepada bintang film dewasa Stormy Daniels menjelang pemilu 2016. Pembayaran tersebut dimaksudkan untuk membeli keheningan Daniels terkait klaimnya mengenai hubungan seksual yang terjadi satu dekade sebelumnya dengan Trump, yang hingga kini dibantah oleh Trump.
Trump dinyatakan bersalah oleh juri Manhattan pada Mei lalu atas 34 tuduhan pemalsuan dokumen bisnis untuk menutupi pembayaran tersebut. Putusan ini mencatat sejarah sebagai pertama kalinya seorang mantan presiden Amerika Serikat dinyatakan bersalah atas tindak pidana.
Tim pengacara Trump berpendapat bahwa keputusan Mahkamah Agung baru-baru ini memberi kekebalan terhadap tuntutan hukum atas tindakan resmi seorang presiden. Mereka mengklaim bahwa bukti yang ditunjukkan selama persidangan, seperti posting media sosial Trump saat menjabat dan percakapan dengan staf Gedung Putih, melibatkan tindakan resmi presiden.
Namun, jaksa dari kantor Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg menolak argumen tersebut. Mereka menegaskan bahwa kasus ini hanya melibatkan tindakan pribadi Trump dan bukan bagian dari kapasitas resminya sebagai presiden.
Putusan ini datang di tengah upaya Trump untuk kembali ke Gedung Putih pada Pemilu 2024. Trump, yang menolak semua tuduhan dan menyebutnya sebagai perburuan politik oleh lawan politiknya dari Partai Demokrat, menghadapi tekanan hukum yang signifikan.
Selain kasus ini, Trump memiliki beberapa kasus hukum lainnya, termasuk di negara bagian Georgia yang berkaitan dengan upaya membatalkan hasil Pemilu 2020.
Baca Juga: Donald Trump Desak Zelenskyy dan Putin untuk Segera Berdamai: Perang Ini Harus Berakhir!
Meski beberapa kasus federal telah dihentikan berdasarkan kebijakan Departemen Kehakiman AS yang melindungi presiden dari tuntutan federal saat menjabat, kasus di pengadilan negara bagian seperti ini tetap menjadi ancaman nyata bagi Trump.
Dengan vonis yang tetap berlaku, sorotan kini tertuju pada langkah Trump berikutnya menjelang pelantikannya pada 20 Januari 2025, jika ia kembali terpilih. Sementara itu, pihak kejaksaan terus menekankan bahwa tidak ada individu, bahkan mantan presiden sekalipun, yang kebal terhadap hukum untuk tindakan pribadi yang melanggar undang-undang.
Berita Terkait
-
Donald Trump Desak Zelenskyy dan Putin untuk Segera Berdamai: Perang Ini Harus Berakhir!
-
Drone Misterius Resahkan Warga AS, Donald Trump Beri Perintah Tembak
-
Sosok Natalie Rupnow, Siswi di Balik Tragedi Penembakan Massal Sekolah Wisconsin AS
-
Penampakan Drone Misterius Gemparkan Netizen AS, Ulah Iran atau UFO?
-
Sekolah Jadi Medan Perang, Siswa Tembak Guru dan Temannya di Amerika Serikat
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi