Suara.com - Seorang hakim pada Senin (16/12) memutuskan bahwa vonis bersalah terhadap Donald Trump dalam kasus pemalsuan dokumen bisnis tetap berlaku. Permintaan Trump agar putusan tersebut dibatalkan, dengan dalih kekebalan presiden berdasarkan keputusan Mahkamah Agung AS, ditolak dalam keputusan tegas yang memperkuat validitas kasus tersebut.
Hakim Juan Merchan dalam putusan setebal 41 halaman menyatakan bahwa kasus ini berfokus pada tindakan pribadi Trump dan tidak ada hubungannya dengan fungsi resmi eksekutif sebagai presiden.
“Tindakan pemalsuan dokumen bisnis ini sama sekali tidak membahayakan otoritas atau fungsi cabang eksekutif,” tegas Merchan.
Kasus ini berawal dari pembayaran senilai $130.000 (sekitar Rp2 miliar) yang diberikan oleh pengacara pribadi Trump saat itu, Michael Cohen, kepada bintang film dewasa Stormy Daniels menjelang pemilu 2016. Pembayaran tersebut dimaksudkan untuk membeli keheningan Daniels terkait klaimnya mengenai hubungan seksual yang terjadi satu dekade sebelumnya dengan Trump, yang hingga kini dibantah oleh Trump.
Trump dinyatakan bersalah oleh juri Manhattan pada Mei lalu atas 34 tuduhan pemalsuan dokumen bisnis untuk menutupi pembayaran tersebut. Putusan ini mencatat sejarah sebagai pertama kalinya seorang mantan presiden Amerika Serikat dinyatakan bersalah atas tindak pidana.
Tim pengacara Trump berpendapat bahwa keputusan Mahkamah Agung baru-baru ini memberi kekebalan terhadap tuntutan hukum atas tindakan resmi seorang presiden. Mereka mengklaim bahwa bukti yang ditunjukkan selama persidangan, seperti posting media sosial Trump saat menjabat dan percakapan dengan staf Gedung Putih, melibatkan tindakan resmi presiden.
Namun, jaksa dari kantor Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg menolak argumen tersebut. Mereka menegaskan bahwa kasus ini hanya melibatkan tindakan pribadi Trump dan bukan bagian dari kapasitas resminya sebagai presiden.
Putusan ini datang di tengah upaya Trump untuk kembali ke Gedung Putih pada Pemilu 2024. Trump, yang menolak semua tuduhan dan menyebutnya sebagai perburuan politik oleh lawan politiknya dari Partai Demokrat, menghadapi tekanan hukum yang signifikan.
Selain kasus ini, Trump memiliki beberapa kasus hukum lainnya, termasuk di negara bagian Georgia yang berkaitan dengan upaya membatalkan hasil Pemilu 2020.
Baca Juga: Donald Trump Desak Zelenskyy dan Putin untuk Segera Berdamai: Perang Ini Harus Berakhir!
Meski beberapa kasus federal telah dihentikan berdasarkan kebijakan Departemen Kehakiman AS yang melindungi presiden dari tuntutan federal saat menjabat, kasus di pengadilan negara bagian seperti ini tetap menjadi ancaman nyata bagi Trump.
Dengan vonis yang tetap berlaku, sorotan kini tertuju pada langkah Trump berikutnya menjelang pelantikannya pada 20 Januari 2025, jika ia kembali terpilih. Sementara itu, pihak kejaksaan terus menekankan bahwa tidak ada individu, bahkan mantan presiden sekalipun, yang kebal terhadap hukum untuk tindakan pribadi yang melanggar undang-undang.
Berita Terkait
-
Donald Trump Desak Zelenskyy dan Putin untuk Segera Berdamai: Perang Ini Harus Berakhir!
-
Drone Misterius Resahkan Warga AS, Donald Trump Beri Perintah Tembak
-
Sosok Natalie Rupnow, Siswi di Balik Tragedi Penembakan Massal Sekolah Wisconsin AS
-
Penampakan Drone Misterius Gemparkan Netizen AS, Ulah Iran atau UFO?
-
Sekolah Jadi Medan Perang, Siswa Tembak Guru dan Temannya di Amerika Serikat
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas