Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menanggapi wacana untuk menjadi lembaga penyidik tunggal yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Dia mengaku setuju bila KPK menjadi lembaga penyidik tunggal yang khusus menangani perkara tindak pidana korupsi.
Alex juga menyinggung negara lain yang memiliki lembaga tunggal untuk menangani kasus korupsi, seperti Independent Commission Against Corruption (ICAC) di Hongkong dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura.
"Singapura itu hanya punya CPIB, Hongkong punya ICAC. Apakah kepolisian di sana masih menangani perkara korupsi atau tindak pidana ekonomi? Tidak. Semua menjadi kewenangan CPIB maupun ICAC," kata Alex kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan beberapa alasan untuk mendukung pembentukan lembaga penyidik tunggal untuk kasus korupsi.
Alex menyinggung penanganan perkara korupsi di Polri maupun Kejaksaan Agung di mana seseorang yang hanya mengakses dokumen terkait proyek, tanpa menikmati uang hasil korupsi, langsung dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan divonis satu tahun penjara. Dia menilai hal ini berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Saya sembilan tahun sebagai pimpinan KPK, kalau perkara-perkara seperti ini ditangani oleh KPK, saya yakin seratus persen, penyidik KPK itu mungkin hanya akan menjadikan sebagai saksi," tegas Alex.
Selain itu, Alex menyoroti adanya ego sektoral di antara Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus korupsi, seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Untuk itu, dia meminta Wakil Ketua KPK Terpilih Johanis Tanak untuk memperbaiki koordinasi dan supervisi antar-lembaga penegak hukum.
"Jadi gak ada istilah rebutan perkara dan lain sebagainya, itu gak ada. Kalau frekuensinya sama antara KPK, kepolisian maupun kejaksaan, itu yang masih perlu ditingkatkan untuk lima tahun ke depan di kepemimpinan yang baru," tandas Alex.
Statement Yusril soal Penyidik Tunggal
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyinggung wacana menjadikan KPK sebagai penyidik tunggal dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu dia sampaikan usai menghadiri Seminar Inisiasi Perubahan Kedua UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC sebagai salah satu dari rangkaian peringan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Menurut Yusril, wacana untuk menjadikan KPK sebagai penyidik tunggal yang menangani kasus tipikor masih perlu didiskusikan lebih lanjut. Awalnya, Yusril menjelaskan bahwa wacana tersebut muncul lantaran adanya tumpang tindih antara kewenangan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.
“Sekarang ini kewenangan yang sama juga dimiliki oleh polisi dan kejaksaan. Sementara KPK memiliki kewenangan spesifik menangani kasus korupsi yang menarik perhatian publik dan kerugian negara lebih dari satu miliar. Tapi kewenangan di bidang itu pun bisa dilakukan oleh polisi dan kejaksaan,” kata Yusril di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Berita Terkait
-
Akhirnya Datangi KPK buat Diperiksa Kasus Harun Masiku, Begini Kata Yasonna Laoly
-
Ngeri! Geram Buronan Harun Masiku Tak Kunjung Tertangkap, Massa Pendemo Ancam Bakar Gedung KPK
-
Waduh! Buronan KPK Harun Masiku Ternyata Sudah Tak Berstatus Dicegah ke Luar Negeri, kok Bisa?
-
Soal Skandal Bertemu Eks Pejabat Pajak Eko Darmanto, Dewas Setop Kasus Etik Alexander Marwata, Kenapa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa
-
Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat
-
Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans
-
Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan
-
Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap
-
Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi
-
Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini