Suara.com - Pemerintah telah menyiapkan stimulus ekonomi melalui berbagai kebijakan dan insentif dalam bentuk Paket Kebijakan Ekonomi, guna menjaga daya beli masyarakat dan kelas menengah, menjaga kelangsungan usaha UMKM, dan juga pengembangan Industri.
Salah satu stimulus yang disiapkan Pemerintah adalah untuk UMKM. Guna tetap mendorong aktivitas ekonomi dan menjaga kelangsungan usaha UMKM, Pemerintah sudah memutuskan untuk memberikan stimulus yang sangat diperlukan UMKM dalam menjaga kelangsungan usahanya, yaitu melalui insentif di bidang perpajakan.
Sebagaimana telah diumumkan oleh Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, Pemerintah telah menyiapkan stimulus berupa pemberian perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% dari Omzet, dengan perpanjangan sampai dengan tahun 2025.
Sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak OP UMKM yang telah memanfaatkan tarif PPh Final tersebut selama 7 tahun, yang seharusnya berakhir di tahun 2024.
Selain itu, untuk mendorong usaha di tingkat mikro dan kecil, Pemerintah juga memberikan pembebasan dari pengenaan PPh terhadap UMKM yang mempunyai omzet di bawah Rp500 Juta/ Tahun.
Melalui kebijakan ini diharapkan aktivitas UMKM akan terus bergerak, sehingga tetap bisa menjadi andalan dan tulang punggung dalam menggerakkan perekonomian, di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.
Terkait dengan wacana penurunan batas atas (threshold) UMKM yang mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5%, saat ini tidak ada kebijakan mengenai hal tersebut. Pemerintah masih fokus pada upaya bagaimana menjaga keberlangsungan usaha UMKM dengan memberikan berbagai stimulus ekonomi.
“Tidak ada rencana untuk menurunkan batasan omzet UMKM (threshold) dari 4,8 Miliar menjadi 3,6 Miliar. Pemerintah fokus ke pemberian berbagai stimulus, termasuk stimulus UMKM, dengan menyelesaikan perubahan PP dan PMK terkait," terang Kepala BKF Kemenkeu, Febrio Kacaribu.
Menanggapi pemberitaan terkait wacana penurunan treshold tersebut, sejalan dengan Febrio, Sesmenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah betul-betul hanya fokus untuk pemberian stimulus ekonomi, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun insentif lainnya, sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan pada sata menjelaskan Paket Kebijakan Ekonomi hari Senin yang lalu.
“Pemerintah betul-betul fokus terhadap upaya memberikan berbagai stimulus ekonomi, termasuk khususnya untuk UMKM. Kami bersama Kemenkeu dan K/L lain terkait, saat ini fokus menindak lanjuti dalam penyiapan perubahan PP, PMK dan Permen lainnya," terang Susiwijono.
Untuk hal-hal yang lain, seperti wacana penurunan threshold untuk PPh Final 0,5% untuk UMKM, tidak ada rencana untuk membahas hal tersebut dalam perubahan PP dan PMK.
“Sesuai dengan Paket Kebijakan Ekonomi, perubahan terhadap PP 55 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian PPh, hanya akan fokus pada perpanjangan PPh Final 0,5% sampai tahun 2025, dan tidak ada perubahan yang lainnya,” tegas Susiwijono.
Berita Terkait
-
Kupas 15 Stimulus Kebijakan di Bidang Ekonomi untuk Kesejahteraan Masyarakat di Tahun 2025
-
Konsisten Perbaiki Kualitas Layanan, PPID Kemenko Berhasil Pertahankan Predikat Informatif 5 Tahun Berturut-turut
-
Dongkrak Perekonomian Lokal, Gokomodo Apresiasi Agen Berprestasi di Kalbar
-
Barang Apa Saja yang Bakal Kena PPN 12 Persen? Cek Daftar Lengkapnya di Sini
-
Bebas dari Hukuman Mati, Mary Jane Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Ucap Terima Kasih ke Prabowo
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Butuh Kesempatan Kerja yang Setara, Fajeri di JobFair Jaksel: Padahal Difabel Ada yang Mampu Juga
-
Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih
-
Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri
-
Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa
-
Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos