Suara.com - Meski permohonan gugatan smepat dikabulkan, Hakim Konstitusi Anwar Usman kini mencabut gugatannya e Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023–2028.
Perkara banding Anwar Usman diputus oleh Hakim Ketua Oyo Sunaryo dengan dua hakim anggota, yakni M Arif Nurdu’a dan Achmad Hari Arwoko pada Senin (16/12/2024).
"Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh penggugat/pembanding," demikian petikan amar putusan banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, PTUN menyatakan perkara banding Anwar Usman dicabut. PTUN juga membebankan Anwar Usman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp250.000.
"Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT, dalam register banding yang sedang berjalan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta," demikian putusan tersebut.
Diketahui, Anwar Usman mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN itu pada Selasa, 27 Agustus 2024. Adapun yang menjadi pihak terbanding, di antaranya Ketua MK RI dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Kabulkan Gugatan Anwar Usman
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman pada Selasa (13/8/2024). Lewat gugatan itu, Anwar Usman menyoal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028. PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028," demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Baca Juga: Kacau! Viral Polisi Tantang Warga Duel Carok saat Bikin Laporan di Polsek Sumenep Kota
PTUN mewajibkan MK, selaku tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut. Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan, tetapi PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.
"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 seperti semula," begitu bunyi amar putusan dimaksud.
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo terpilih sebagai ketua lembaga penjaga konstitusi itu melalui rapat pleno hakim konstitusi secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh MKMK. Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. (Antara)
Berita Terkait
-
Dukung Ide Prabowo, PKS Ungkit Kecurangan Pilkada: Politisasi Bansos hingga Cawe-cawe Aparat
-
Sebut Ada Kepanikan Menkeu Sri Mulyani soal PPN 12 Persen, Ini Pesan Rocky Gerung ke Prabowo
-
Rocky Gerung Sebut Alasan Pemecatan PDIP Bisa Seret Jokowi ke Pengadilan: Artinya Presiden Berbuat Kejahatan, Itu Pidana
-
Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN, Begini Ancang-ancang Ketua MK Suhartoyo Hadapi 'Perlawanan' Paman Gibran
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
4 Fakta Menarik Rudal BrahMos PJ-10 yang Baru Dibeli Indonesia: Setara Tomahawk Milik AS
-
Daftar Negara Timur Tengah Dihujani Rudal Neraka Iran
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
PDIP Pasang Badan untuk Andrie Yunus, Guntur Romli: Teror Tak Bisa Matikan Sikap Kritis
-
Iran Ancam Serang Seluruh Pelabuhan Timur Tengah Jika Infrastruktur Maritimnya Diserang
-
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
-
Pidato Perdana Mojtaba Khamenei: Bersumpah Blokir Selat Hormuz
-
Disebut Sempat Hendak Disuap Yaqut Rp17 Miliar, Anggota Pansus Haji Terkejut: Saya Nggak Tahu
-
Transjakarta Pasang 'Mata-Mata' AI di 5 Ribu Bus Demi Cegah Sopir Microsleep
-
India Krisis Gas: Restoran Hapus Menu Panas demi Hemat Bahan Bakar