Suara.com - Pengamat politik Rocky Gerung menyebutkan bahwa alasan pemecatan Presiden RI-7 Joko Widodo (Jokowi) oleh PDIP bisa berdampak terhadap konsekuensi hukum yang berat. Rocky mengatakan kalau Jokowi bisa saja dibawa ke pengadilan atas dasar pelanggaran konstitusi dan sumpah jabatan sebagai presiden, sebagaimana yang disebutkan PDIP dalam Surat Keputusan pemecatannya.
"Poin 7 yang ditulis di dalam surat keputusan itu di sana diterangkan karena Presiden Jokowi mengintervensi Mahkamah Konstitusi untuk membuat anaknya Gibran dimungkinkan dan pada akhirnya sekarang kita tahu berhasil jadi Wakil Presiden. Itu indikasi bahwa ada kejahatan presiden pada waktu itu," kata Rocky lewat kanal YouTube pribadinya dikutip Suara.com, Rabu (18/12/2024).
Rocky juga menggarisbawahi bahwa pelanggaran ini tidak hanya menjadi masalah politik dalam internal partai saja, tetapi juga hukum negara. Meski diakuinya juga kalau konsekuensi hukum tidak mungkin terjadi segera. Walau demikian, Rocky yakin bahwa isu tersebut akan terus menjadi pembahasan di ranah hukum tata negara maupun pidana.
Dia menilai bahwa meski Presiden Jokowi saat ini tidak lagi menjabat, dasar pemecatan yang dirumuskan PDIP bisa menjadi pintu masuk untuk menyoroti dugaan pelanggaran konstitusi oleh seorang presiden. Menurutnya, kasus ini akan terus dibahas sebagai bagian dari dinamika politik dan hukum Indonesia ke depan.
"Ini akan jadi masalah bahwa itu adalah pelanggaran janji presiden. Artinya presiden berbuat kejahatan terhadap konstitusi, konsekuensinya itu pidana. Jadi kendati dia tidak lagi menjabat, tapi akan dibongkar satu waktu. Memang tidak mungkin hari-hari ini, tetapi itu akan jadi persoalan, akan dibahas terus di dalam sejarah politik kita," jelasnya.
PDIP Pecat Jokowi dan Keluarga
Sebelumnya, PDIP resmi memecat Jokowi, anak serta menantunya; Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai. Pemecatan mereka resmi disampaikan ke publik melalui Surat Keputusan (SK) partai per 16 Desember.
Pemecatan Jokowi tertuang dalam SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
Dalam SK disebutkan pelanggaran Jokowi karena telah menyalahgunakan kekuasaan sebagai Presiden RI untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi dalam putusan UU Pemilu. PDIP menganggap itu termasuk pelanggaran etik dan disiplin partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Baca Juga: Dipecat PDIP, Rocky Gerung: Jokowi jadi Pelajaran Penting Publik soal Orang yang Dicap Penjahat
Dalam SK Nomor 1649, PDIP menyebutkan bahwa Jokowi juga dianggap telah melanggar AD ART, kode etik, dan disiplin partai dengan melawan secara terang-terangan keputusan partai yang mencalonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024.
Berita Terkait
-
Dipecat PDIP, Rocky Gerung: Jokowi jadi Pelajaran Penting Publik soal Orang yang Dicap Penjahat
-
Curhat Dipecat PDIP, Gibran Ngaku Senasib dengan Tokoh Pemuda Katolik: Perbedaan Hal Biasa
-
Santai Dipecat PDIP, Wapres Gibran: Saya akan Lebih Fokus Bantu Pak Prabowo
-
Dipecat karena Berkhianat, 'Dosa-dosa' Jokowi ke PDIP: Membelot Dukung Prabowo hingga Acak-acak MK
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang
-
Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2
-
Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas