Suara.com - Pengamat politik Rocky Gerung menyebutkan bahwa alasan pemecatan Presiden RI-7 Joko Widodo (Jokowi) oleh PDIP bisa berdampak terhadap konsekuensi hukum yang berat. Rocky mengatakan kalau Jokowi bisa saja dibawa ke pengadilan atas dasar pelanggaran konstitusi dan sumpah jabatan sebagai presiden, sebagaimana yang disebutkan PDIP dalam Surat Keputusan pemecatannya.
"Poin 7 yang ditulis di dalam surat keputusan itu di sana diterangkan karena Presiden Jokowi mengintervensi Mahkamah Konstitusi untuk membuat anaknya Gibran dimungkinkan dan pada akhirnya sekarang kita tahu berhasil jadi Wakil Presiden. Itu indikasi bahwa ada kejahatan presiden pada waktu itu," kata Rocky lewat kanal YouTube pribadinya dikutip Suara.com, Rabu (18/12/2024).
Rocky juga menggarisbawahi bahwa pelanggaran ini tidak hanya menjadi masalah politik dalam internal partai saja, tetapi juga hukum negara. Meski diakuinya juga kalau konsekuensi hukum tidak mungkin terjadi segera. Walau demikian, Rocky yakin bahwa isu tersebut akan terus menjadi pembahasan di ranah hukum tata negara maupun pidana.
Dia menilai bahwa meski Presiden Jokowi saat ini tidak lagi menjabat, dasar pemecatan yang dirumuskan PDIP bisa menjadi pintu masuk untuk menyoroti dugaan pelanggaran konstitusi oleh seorang presiden. Menurutnya, kasus ini akan terus dibahas sebagai bagian dari dinamika politik dan hukum Indonesia ke depan.
"Ini akan jadi masalah bahwa itu adalah pelanggaran janji presiden. Artinya presiden berbuat kejahatan terhadap konstitusi, konsekuensinya itu pidana. Jadi kendati dia tidak lagi menjabat, tapi akan dibongkar satu waktu. Memang tidak mungkin hari-hari ini, tetapi itu akan jadi persoalan, akan dibahas terus di dalam sejarah politik kita," jelasnya.
PDIP Pecat Jokowi dan Keluarga
Sebelumnya, PDIP resmi memecat Jokowi, anak serta menantunya; Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai. Pemecatan mereka resmi disampaikan ke publik melalui Surat Keputusan (SK) partai per 16 Desember.
Pemecatan Jokowi tertuang dalam SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
Dalam SK disebutkan pelanggaran Jokowi karena telah menyalahgunakan kekuasaan sebagai Presiden RI untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi dalam putusan UU Pemilu. PDIP menganggap itu termasuk pelanggaran etik dan disiplin partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Baca Juga: Dipecat PDIP, Rocky Gerung: Jokowi jadi Pelajaran Penting Publik soal Orang yang Dicap Penjahat
Dalam SK Nomor 1649, PDIP menyebutkan bahwa Jokowi juga dianggap telah melanggar AD ART, kode etik, dan disiplin partai dengan melawan secara terang-terangan keputusan partai yang mencalonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024.
Berita Terkait
-
Dipecat PDIP, Rocky Gerung: Jokowi jadi Pelajaran Penting Publik soal Orang yang Dicap Penjahat
-
Curhat Dipecat PDIP, Gibran Ngaku Senasib dengan Tokoh Pemuda Katolik: Perbedaan Hal Biasa
-
Santai Dipecat PDIP, Wapres Gibran: Saya akan Lebih Fokus Bantu Pak Prabowo
-
Dipecat karena Berkhianat, 'Dosa-dosa' Jokowi ke PDIP: Membelot Dukung Prabowo hingga Acak-acak MK
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket