Suara.com - Aksi unjuk rasa bertajuk "Peringatan Darurat" menjadi salah satu peristiwa politik penting yang terjadi di Tanah Air sepanjang tahun 2024. Demonstrasi skala besar ini tak hanya terjadi di Jakarta, tapi di berbagai kota besar lainnya di Indonesia.
Mulanya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada Serentak 2024. Intinya, terdapat penyesuaian ambang batas parlemen alias parliamentary thershold untuk kandidat calon kepala daerah.
DPR RI lantas secepat kilat membahas ulang UU tersebut lewat Badan Legislasi (Baleg). Terdapat berbagai pernyataan yang mengatakan legislator tak ingin mengikuti putusan MK itu.
Banyak pihak yang mengaitkan DPR yang mayoritas didominasi Koalisi Indonesia Maju (KIM) ingin memuluskan jalan bagi putra Presiden saat itu, Joko Widodo alias Jokowi yakni Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada.
Tak hanya itu, rencana ini diduga juga merupakan bentuk pembungkaman demokrasi lantaran akan menutup jalan bagi para calon kepala daerah yang tak memenuhi parliamentary thershold.
Masyarakat luas lantar merespons aksi ini dengan seruan aksi besar-besaran di gedung DPR RI.
Berikut rangkuman peristiwa aksi "Peringatan Darurat" dalam Kaleidoskop Suara.com 2024:
Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
Baca Juga: Kaleidoskop 2024: Kaesang Lolos Kasus Jet, Tom Lembong Dibui hingga Licinnya Buronan Harun Masiku
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
MA menilai, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Jalan Kaesang Maju Pilkada Terbuka
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyadari, dirinya memungkinkan untuk maju mencalonkan diri sebagai gubernur maupun wakil gubernur. Hal itu seiring adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon.
Berita Terkait
-
Gaya Dakwah Diledek Gus Miftah, Ustaz Maulana Malah Diundang Ceramah di Tasyakuran 4 Bulanan Erina Kaesang
-
Kaleidoskop 2024: Kaesang Lolos Kasus Jet, Tom Lembong Dibui hingga Licinnya Buronan Harun Masiku
-
Kaleidoskop 2024: ASN Molor Pindah, Beda Jokowi dan Prabowo soal Ngantor di IKN
-
Nasib Baru Usaha Kuliner Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep, Kini Banyak Stand Kosong?
-
Kaleidoskop 2024: Dessert Viral Sepanjang Tahun yang Guncang Media Sosial
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya