News / Nasional
Kamis, 19 Desember 2024 | 17:25 WIB
Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan. (Suara.com/Faqih)

“Beberapa dokumen dan berkas ikut kami sita guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tambah Syahron.

Load More